,

Polda Jabar Ngaku Belum Cukup Bukti Limpahkan Kasus KSO Perhutani ke Kejaksaan

Permentan memperbolehkan Perhutani KSO reklamasi dan rehabilitasi. Dalam kasus ini, izin reklamasi dan rehabilitasi tetapi di lapangan operasi tambang galian galena.

Laporan Walhi Jawa Barat (Jabar), ke Polda Jabar atas dugaan pelanggaran kerjasama operasional PT Perhutani dan 12 perusahaan tambang sudah sekitar lima bulan. Namun, Polda Jabar mengaku kesulitan mengumpulkan bukti hingga belum melimpahkan kasus ke kejaksaan. Padahal, dalam kasus KSO Perhutani ini pelanggaran gamblang terlihat, KSO berizin rehabilitasi dan reklamasi tetapi di lapangan operasi tambang. Operasi tambang inipun tak ada izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Kombes Pol Mujiyono, Direktur Reskrimsus Polda Jabar, mengatakan, untuk tindak kriminal khusus penyidikan memang memerlukan waktu sangat panjang meskipun polisi sudah memeriksa 42 saksi dan menyita berbagai dokumen. “Sampai saat ini kita belum bisa menyimpulkan apakah tindak pidana ini cukup kuat atau tidak. Penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan,” katanya Kamis (20/6/13) saat dialog dengan Walhi Jabar yang aksi tutup mata ke Mapolda Jabar.

AKBP Ade Heryanto, Kasubdit Tipidter menambahkan, ada berbagai masalah menyebabkan penyidikan kasus ini terkesan lamban. Meski begitu Polda Jabar berkomitmen menuntaskan penyidikan ini. Menurut dia, ada empat perusahaan belum ditemukan sampai sekarang. “Alamatnya tidak jelas. Begitu anggota saya berangkat ke sana, ternyata alamat sudah tidak di sana. Ada beberapa perusahaan setelah kita ke lokasi memerlukan tiga jam jalan kaki, mungkin memakai motor trail baru bisa ke sana. Ini sangat menyulitkan kami.”

Kesulitan lain, kata Ade,  ada Permenhut nomor 50  tentang pengelolaan kawasan hutan. Di Permenhut itu dinyatakan Perhutani berhak melakukan praktik KSO. “Saya rasa kita juga perlu kita kaji lebih dalam. Karena itu dalam proses penyidikan kasus ini memerlukan saksi ahli baik dari kehutanan mau pun pidana,” ujar dia.

Wahyu Widianto, dari Walhi Jabar sekaligus koordinator aksi mengatakan, di Permenhut memang dijelaskan Perhutani boleh praktik KSO tetapi bentuk reklamasi dan rehabilitasi bukan pertambangan.

“Yang dilakukan Perhutani di Bogor izin memang reklamasi dan rehabilitasi. Namun praktik justru penambangan bahan galian galena. Ini jelas menyalahi aturan.”

Aksi sekitar 30 aktivis Walhi Jabar berkumpul di depan markas Polda Jabar. Mata mereka ditutup syal, tangan erat menggenggam berbagai spanduk. Isi spanduk itu bertuliskan kalimat-kalimat desakan kepada Polda Jabar segera mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaraan KSO pertambangan tanpa izin Menhut.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,