,

MUI Samarinda: Tambang Batubara Merusak Lingkungan, Haram!

Samarinda saat ini adalah kota yang paling banyak memiliki pertambangan batubara. Pertambangan ini bahkan merambah hingga di tengah kota. Dari data yang ada, sekitar 72% dari wilayah kota Samarinda dikuasai perusahaan pemilik kuasa tambang. Bencana alam, mulai dari banjir yang secara regular menerjang saat musim hujan, hingga bencana ekstra seperti tanah longsor seringkali terjadi di kota ini. Sumber air, bahkan kini semakin tercemar dengan limbah buangan tambang batubara akibat maraknya pertambangan.

Demi mencegah kerusakan lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia Kota Samarinda mengeluarkan fatwa yang mengharamkan terhadap semua aktivitas pertambangan yang terbukti merusak lingkungan.Hal tersebut disampaikan pada rapat kerja daerah MUI Kota Samarinda beberapa waktu lalu di Samarinda. Menurut Ketua MUI Kota Samarinda, KH Zaini Naim, aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara, menurut hukum Islam itu haram. “Saat ini bola panas ini telah di lontarkan, sekarang tinggal para pengambil kebijakan bagaimana menyikapi fatwa tersebut untuk diterapkan kepada masyarakat,” jelas Zaini.

Menanggapi hal tersebut Walikota Samarinda Syaharie Jaang  menyambut baik fatwa haram  MUI tersebut. Fatwa haram akan dikenakan kepada aktivitas pertambangan yang terbukti merusak lingkungan, merugikan Negara dan Masyarakat.

“Fatwa itu bagus-bagus saja, berarti sangat membantu pemkot Samarinda dalam melakukan pengawasan, karena kewenangan pemkot juga sama. Kita berusaha boleh, tetapi ketentuan perundang-undangan jangan sampai dikesampingkan. Terutama masalah lingkungan. Kita tahu tambang kan ada di kota, beda dengan kabupaten yang menyebar luas, tetapi di kota ini kan sangat berbahaya. Makanya saat ini ada beberapa tambang yang kita hentikan bahkan kita cabut perizinannya, itu salah satu langkah yang kita lakukan,” kata Jaang.

Jaang berharap, dengan adanya fatwa MUI itu semakin mengingatkan kepada kita semua, baik kepada pata penambang atau pemilik agar berhati-hati dalam melakukan aktivitas pertambangan, karena jika ativitasnya bisa merusak lingkungan dan merugikan orang lain maka fatwa haram tersebut yang akan menjadi acuan. “Sebenarnya bukan masalah tambang itu haram atau tidak, tetapi karena merusak lingkungan dan merugikan orang lain itu yang memang tidak boleh,” tambah Jaang.

“Saya pikir pertambangan yang merusak lingkungan, merugikan masyrakat dan negara, di agama apapun tidak ada yang membenarkan, untuk itu kami mengeluarkan fatwa tersebut” tutup KH Zaini.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,