,

Pasca Bentrok: Tak Hanya Setop Sementara, Tinjau Ulang Kontrak Karya Indo Muro

Operasi tambang PT Indo Muro Kencana (PT IMK), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhenti sementara setelah bentrok antara berunak (warga penambang) dan brimob penjaga perusahaan pada Sabtu (29/6/13). Kalangan pegiat lingkungan mendesak, pemerintah segera meninjau kembali kontrak karya PT IMK yang akan berakhir 2014 karena begitu banyak masalah muncul setelah kehadiran perusahaan ini.  “Paling penting (pemerintah) meninjau ulang kontrak karya PT IMK,” kata Arie Rompas, Direktur Eksekutif  Walhi Kalteng, Kamis (11/7/13).

Dia mengatakan, PT IMK saat beroperasi banyak melanggar dan mengabaikan hak atas lingkungan, seperti pencemaran sungai, tanpa dokumen amdal di wilayah pembukaan baru, dan belum melengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan. Mereka juga melanggar hak-hak masyarakat adat dengan menggusur wilayah sakral Puruk Kambang, dan menutup akses terhadap sumber daya alam di wilayah pertambangan.

“Ini terus menerus dipraktikkan perusahaan milik Australia di bawah bendera Aurora Gold. Pemerintah pun tidak pernah menyelesaikan serius dan tulus konflik sejak 1999,” ujar dia.

Bentrok seperti ini,  harus menjadi pembelajaran dalam penanganan konflik SDA dan meninggalkan pengerahan aparat keamanan. Dalam kasus ini, perlindungan warga menjadi paling utama. “Penanganan konflik dengan represif dan mobilisasi aparat bukan solusi justru menimbulkan potensi konflik baru sebab masyarakat selalu jadi korban dan dituding pihak yang bersalah…”

Menurut Arie, aparat juga perlu melihat kembali, apakah prosedur penanganan penyebab konflik sudah melalui tahapan dalam penanganan konflik. “Ini harus ada investigasi terbuka dan independen,” katanya.

Kasus PT IMK, katanya,  tak hanya bentrok penambang rakyat dengan brimob yang mengakibatkan korban luka empat brimob dan dua warga. Juga konflik Cagar Budaya Puruk Kambang yang menjadi tempat sakral masyarakat adat pun masuk kawasan tambang.

Untuk kasus Puruk Kambang, Walhi meminta dalam penentuan zonazi harus melibatkan masyrakat adat dan menghargai hak-hak yang melekat pada mereka. Selama ini, perusahaan justru menutup kawasan, padahal di beberapa tempat sudah ada aktivitas pertanian dan perladangan masyarakat.

Ungkapan senada dari Syamsul Munir, Kontras. Dalam pernyataan bersama Walhi dan Jatam, awal Juli 2013, dia mengatakan, pemerintah harus mengoptimalkan penanganan dengan cara-cara persuasif dan fokus pemulihan korban dengan menjamin rasa aman bagi warga. “Pengerahan aparat  keamanan khusus Brimob di wilayah ini sebaiknya tidak digunakan. Ini untuk menghindari konflik lebih jauh. Prioritas warga sangat penting menghindari trauma dan sweeping bagi masyarakat.”

Merah Johansyah, dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan, pemerintah harus melihat kembali sejarah pertambangan di wilayah ini. Sejak 1979 dan 1980, masyarakat sudah menambang di daerah Luit Raya.  Namun mereka disingkirkan dengan kehadiran PT IKM. Akses masyarakatpun tertutup.

Pius Ginting Manager Tambang Walhi Eksekutif Nasional menambahkan, pengelolaan sumber daya alam tak boleh dengan kekerasan. Saatnya pemerintah mengacu pada UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni, lewat pengujian ulang kontrak karya PT IMK yang akan berakhir 2014.  “Karena telah lama berkonflik dengan rakyat, kontrak karya tambang IMK ini harus dicabut dan tidak diperpanjang.”

Awal Juli, pada Selasa (2/7/13), Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang datang ke lokasi tambang di Desa Derung Linkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Mura.

Dikutip dari situs Dprd-kaltengprov.go.id, menyebutkan, saat meninjau, Teras didampingi Direktur Bimas Polda Kalteng Kombes Terr Praktinyo, Ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (GPDI) Yansen Binti, dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad). Juga Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dan Mura, para damang dan para tokoh adat Mura, serta Pemkab dan DPRD setempat.

Setelah mendengarkan penjelasan dari PT IMK dan Pemkab Mura, Teras meminta PT IMK berhenti operasional sementara agar penyelidikan aparat atas apa yang menjadi pokok persoalan hingga terjadi bentrok berdarah bisa diselesaikan. “Saya minta PT IMK tidak beroperasi sementara, khusus di lokasi kejadian. Saya tegaskan, tidak mau lagi mendengar ada kejadian seperti ini.” Kepada masyarakat, dia  berharap bisa tenang dan bersabar.

Bukan hanya penyelidikan kasus ini. Teras juga meminta penentuan tata batas antara lahan miliki PT IMK dan cagar budaya Bukit Puruk Kambang yang menjadi kewenangan pemkab.  Menurut dia, cagar budaya merupakan situs daerah yang harus dijaga.

“Dengan tata batas nanti, saya minta tidak ada lagi beda pendapat dan pandangan. Terutama setelah ada keputusan, tidak ada yang melanggar, baik PT IMK maupun masyarakat Mura,” kata Teras.

Dia meminta tidak boleh ada yang masuk ke lokasi pertambangan Bukit Puruk Kambang, baik PT IMK maupun masyarakat.  Jika ada yang melanggar, dia meminta aparat berwenang mengambil tindakan. Teras mempersilakan polisi identifikasi di tempat kejadian dengan tetap berpegang pada prosedur hukum dan ketentuan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,