Indonesia akan Menuntut Perusahaan Malaysia Atas Terjadinya Kebakaran Lahan

Pemerintah Indonesia diberitakan akan segera mengajukan tuntutan kepada unit perusahaan yang tergabung dalam Kuala Lumpur (KL) Kepong Berhard, sebuah konglomerasi Perusahaan Perkebunan Malaysia yang beroperasi di Indonesia.

Seperti yang diberitakan oleh World Bulletin, PT Adei Plantations, sebuah unit lokal anak perusahaan dari KL Kepong di Riau, Indonesia akan dituntut atas praktek pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap yang terjadi di wilayah Indonesia, Singapura dan Malaysia pada bulan lalu.  Namun hingga saat ini, perusahan tetap menyangkal telah melakukan kesalahan.  Grup KL Kepong telah menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki kebijakan zero burning dan kebakaran berada di luar konsesinya.

Kuala Lumpur Kepong Berhard sendiri adalah salah satu perusahaan multi nasional yang berinduk di Malaysia yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan khususnya karet dan kelapa sawit.  Dari sekitar 250.000 hektar yang dikuasai oleh perusahaan ini, maka 56% atau 139.126 hektar lahan berada di Indonesia, yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatera, Belitung dan Kalimantan.

“Mereka akan dikenakan biaya ganti rugi akibat kerusakan lingkungan yang terjadi,” demikian Kadiv. Humas Polri Ronny Franky Sompie.

Polisi sedang menyelidiki empat perusahaan lain karena dicurigai terlibat dalam kebakaran tetapi belum diidentifikasi nama-namanya. Dalam hukum yang berlaku, seorang individu bersalah memulai kebakaran hutan bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar (US$ 1 juta). Sebuah perusahaan bersalah dapat dituntut dan dijtuhi hukuman mulai dari keuntungan yang disita, ditutup operasinya dan dituntut untuk kerusakan yang ditimbulkannya.

Sebuah penyelidikan lain yang dilakukan oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menyatakan tidak menemukan bukti bahwa KL Kepong, anggota kelompok RSPO, bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“RSPO telah menyatakan KL Kepong bersih dalam masalah ini. Kami telah membuat laporan ke pihak-pihak terkait dan kami berdiri dengan pernyataan kami,” kata Roy Lim, direktur perkebunan perusahaan.

Kebakaran Lahan di Riau

Seperti sebelumnya  yang dilaporkan oleh Mongabay.co.id,  kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau, seperti dikutip dalam laporan World Resources Institute (WRI) dan Eyes on the Forest, maka setengah dari sebaran titik api yang terekam pada saat puncak kebakaran hutan terjadi di kawasan konsesi yang dimiliki oleh perusahaan kelapa sawit dan perusahaan HTI/ bubur kertas.

Dampak kebakaran hutan yang terjadi pada tahun ini disebut-sebut merupakan yang terburuk sejak 16 tahun yang lalu.  Rekor PSI (Pollutant Standard Index—Indeks Standar Polutan) yang ada di Singapura telah terpecahkan dan telah mencapai angka baru, yakni 401 (Berbahaya) pada 21 Juni 2013.  Batas angka yang sehat untuk ditempati oleh manusia adalah antara angka 51 hingga 100 PSI, sementara antara 101 hingga 200 adalah kondisi tidak sehat. Selebihnya, jika mencapai 201 hingga 300 sudah memasuki kategori sangat tidak sehat. Diatas angka itu, sudah masuk zona ‘beracun’.

Hal yang sama juga terjadi di Semenanjung Malaysia, polusi udara juga mencapai angka tertinggi sepanjang masa, yang menyebabkan Perdana Menteri Najib Razak menyatakan situasi tanggap darurat di dua distrik yang berada di negara bagian Johor yaitu Muar dan Ledang pada 23 Juni 2013.

Dalam sepuluh tahun terakhir, propinsi Riau di Sumatera merupakan propinsi yang paling banyak menerima perluasan industri sawit di Indonesia. Masalah kebakaran lahan dan hutan merupakan permasalahan yang paling sering terjadi di Riau akibat konversi hutan dan lahan gambut untuk kepentingan perkebunan, pertanian dan pemukiman.

Data Perkembangan Sawit

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,