,

Bupati Bone Usulkan Penghentian Tambang Gorontalo Mineral

Eksplorasi tambang milik keluarga Bakrie, PT Gorontalo Mineral, di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, berpotensi menimbulkan  konflik karena tumpang tindih dengan wilayah tambang rakyat yang sudah lama di sana. Bupati Bone Bolango, pun telah melayangkan surat ke Pusat meminta penghentian operasi tambang ini.

Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou, telah tiga kali melayangkan surat ke pemerintah pusat, mengusulkan penghentian kegiatan PT. Gorontalo Mineral (GM).  Namun, dia tak dapat berbuat banyak. “Ini wilayah kontrak karya kewenangan pusat. Kontrak karya itu izin Presiden, bupati tidak punya wewenang menghentikan,” katanya, Minggu (28/7/13).

Menurut Hamin, sebagai bupati dia menghormati izin eksplorasitambang itu. Namun, pemerintah pusat perlu memikirkan kembali keberadaan para penambang rakyat di sana. Seharusnya, ada mekanisme win-win solution antara pemerintah pusat dan aspirasi daerah dengan tidak melanggar ketentuan.

Forum Pemerhati Masyarakat Penambang Bersatu (FPMPB) Kabupaten Bone Bolango menyatakan, jika izin tambang GM tak dihentikan bakal memicu konflik. Forum  ini dibentuk sebagai wadah para penambang rakyat yang selama ini dicap sebagai penambang emas tanpa izin (peti) oleh pemerintah. Mereka juga beroperasi di kawasan sama.

Iskandar Alaina, Ketua FPMPB mengatakan, dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 456 tahun 2011 tentang perpanjangan izin pinjam pakai kawasan kepada GM, harusnya sudah berakhir 18 Juli 2013.

“Dalam perpanjangan III studi kelayakan berakhir 18 Juli 2013 dan tak diperpanjang. GM malah mengajukan perpanjangan studi kelayakan IV. Ini menurut kami bertentangan dengan UU Minerba pasal 42 ayat 2,” ujar dia.

GM kini mengajukan permohonan perpanjangan pada 11 April 2013, kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Dalam poin surat  itu, anak perusahaan Bumi Resources itu mengatakan mereka masih melakukan eksplorasi untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan.  Jadi,  perlu perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Saat ini, GM sedang membangun fasilitas di lokasi yang merupakan wilayah pertambangan rakyat (WPR). “Jika ini berlanjut, dipastikan akan menimbulkan konflik sosial di tingkat masyarakat.”

Aktivitas GM didukung Kepolisian. Beberapa anggota forum penambang telah ditetapkan sebagai target operasi ketika mempertahankan wilayah mereka. “Kami minta perusahaan segera menghentikan aktivitas eksplorasi di wilayah WPR. Apalagi sudah ada surat dari Bupati Bone Bolango tentang penghentian kegiatan studi kelayakan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.”

Didi, Humas PT. Gorontalo Mineral, mengatakan,  perusahaan memegang kontrak karya. Kontrak karya berlaku mulai penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi, sampai produksi selama 30 tahun.“Jadi PT. Gorontalo Mineral tidak menggunakan izin eksplorasi dan bupati tidak pernah menghentikan kegiatan kami” katanya kepada Mongabay,  melalui pesan singkat.

Menurut dia, kemungkinan yang dimaksud forum itu izin pinjam pakai kawasan hutan yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan dalam penghutanan kembali setelah kegiatan selesai.

Izin Tambang di Sulut

Di Sulawesi Utara (Sulut), operasi tambang pun mulai marak lewat pemberian izin oleh daerah. Menyikapi masalah ini kelompok pecinta alam, salah satu Forum Komunikasi Pecinta Alam (FKPA) Sulut.

Pekan lalu (17/7/13), di aula Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Pah’yaga’an, Fakultas Teknik Unsrat, berbagai masalah lingkungan disorot. Hasilnya, butir-butir kesepakatan mengenai komitmen menjaga pelestarian lingkungan.

Steven Sumolang, Sekretaris FKPA Sulut, Rabu (24/7/13) meyakini, pecinta alam perlu mengambil sikap.  Dalam pertemuan itu, FKPA menduga sejumlah izin pertambangan memiliki dampak buruk bagi hutan lindung di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Mereka tengah mengadakan analisis mengenai dampak tambang.

Berdasarkan data mereka, sejumlah izin pertambangan hampir mencaplok sebagian besar hutan lindung di Minsel. FKPA Sulut membentuk tim pencari fakta dikoordinir pecinta alam Minsel.

“Di sana, ada sejumlah izin pertambangan. Cukup banyak. Mulai dari daerah Lolombulan, Tokin hingga Karembu. Kami beranjak dari dugaan awal aktivitas pertambangan berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.”

Tambang di Pulau Bangka Minahasa Utara (Minut) juga menjadi sorotan mereka. Upaya serupa disiapkan. “Bangka kawasan yang perlu dijaga, daerah itu masih ada sejumlah satwa endemik Sulut.”

Jadi, dengan alasan apapun, dia menolak keras aktivitas pertambangan di Pulau Bangka.“Data mengenai aktivitas pertambangan di Bangka sudah cukup kuat.”

Di pertemuan itu, dibahas pula rencana kegiatan lain bersama kelompok pecinta alam di Sulut, seperti upacara 17 Agustus 2013 di Gunung Soputan. Kegiatan 17 Agustus dirangkaikan bersih-bersih gunung, penghijauan, pemasangan plang jalur pendakian serta deklarasi desa wisata petualang alam. Program “Klabat Lestari” akan dijalankan dalam waktu dekat dengan pendekatan terpadu berbasis masyarakat. Laporan Kontributor Gorontalo dan Sulawesi Utara

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,