, ,

Konflik Lahan, 3.500 Petani Bulukumba Duduki Perkebunan Lonsum

Sejak Senin (12/8/13) pukul 17.00, sekitar 3.500 petani Bulukumba, menduduki lahan perkebunan PT. London Sumatera (Lonsum) di Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka menuntut pengembalian lahan adat Kajang, sekitar 2.500 hektar, yang masuk areal perusahaan.

Kini, massa petani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)  dari 10 desa ini membangun 40 tenda. Mereka melarang perusahaan mengambil getah karet sebelum ada penyelesaian. Para petani menuntut, Gubernur Sulsel memfasilitasi pertemuan penyelesaian sengketa antara Lonsum dengan petani. “Kami akan terus bertahan sampai ada penyelesaian konflik dari Pemkab Bulukumba,” kata Ahmad R, salah satu pemimpin aksi.

Sebelum menduduki perkebunan, petani aksi di Kantor Bupati Bulukumba. Massa bertemu kepala bidang Pertanahan dan Kesbang Pemda Bulukumba. Dalam pertemuan itu, massa mendesak Pemerintah Bulukumba, konsisten sesuai janji menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan mengembalikan tanah ulayat masyarakat adat Kajang tanpa syarat.

Mereka meminta pemerintah dan BPN meninjau ulang ataupun mencabut hak guna usaha (HGU) Lonsum karena melanggar hak rakyat. Sebab, proses penerbitan HGU dinilai cacat hukum. Saat itu, Pemkab Bulukumba menyatakan, akan menyampaikan tuntutan petani kepada Gubernur agar ada proses mediasi.

Rudi Tahas, AGRA Sulsel mengatakan, penyelesaian sengketa telah ditangani Pemrov Sulsel berdasarkan pertemuan antara petani penggugat dengan Kementerian Dalam Negeri, difasilitasi Pemkab Bulukumba. Pemkab Bulukumba pun telah membentuk tim dan melakukan verifikasi lahan di lapangan.

“Gubernur dan Pemkab Bulukumba harus segera mediasi antara masyarakat dengan Lonsum berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Pemkab Bulukumba. Lalu, mengeluarkan seluruh tanah masyarakat sesuai hasil verifikasi dari HGU Lonsum.”

Zulkarnain Yusuf, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, dalam rilis media mengungkapkan, kasus ini sudah berlangsung puluhan tahun. Petani kehilangan tanah dan menderita. “Sudah saatnya ada penyelesaian konflik dan mengembalikan tanah petani. Kita harus menggalang konsolidasi kuat mendukung petani di Bulukumba.”

Konflik Lonsum, bermula sejak 1968 dengan pemberian HGU kepada NV. Celebes Landbouw Maaschappijh yang berganti nama menjadi Lonsum. pengambil alihan lahan oleh perusahaan ini melibatkan TNI. Di awal pembukaan perkebunan, NV. Celebes Landbouw Maaschappijh menguasai dua wilayah yaitu Ballombassi State dan Pallagisang State seluas 200 hektar dengan menanam kopi dan kapuk.

Kini, Lonsum menguasai 5.784,46 hektar yang ditanami karet. Sejak itu,  bermasalah dengan petani Bulukumba. Saat ini, situasi di lokasi Lonsum, masih aman. Puluhan petugas dari Polsek Ujung Loe dan Polres Bulukumba berjaga.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,