, ,

Ternyata, Gubernur Bali Masih Restui Studi Kelayakan Teluk Benoa

Rencana reklamasi di Kawasan Teluk Benoa Bali ternyata belum sepenuhnya dibatalkan. Sebab, surat keputusan gubernur yang baru masih memuat izin studi kelayakan bagi PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI) di Teluk Benoa.

Sebelumnya, Gubernur Bali mencabut surat keputusan bernomor 2138/02-C/HK/2012,  yang memberikan izin dan hak pemanfaatan dan pengembangan Teluk Benoa kepada perusahaan swasta, PT TWBI.

Namun, surat keputusan baru keluar. Dalam surat bernomor 1727/01-B/HK/2013, ditandatangani pada 16 Agustus 2013, tegas disebut tentang izin studi kelayakan rencana pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa. Izin diberikan kepada PT. TWBI. “Lokasi studi kelayakan sebagaimana mencakup wilayah perairan Teluk Benoa, sebagian di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Sebagian di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung,” jelas surat itu.

Disebutkan, pemegang izin wajib mengikuti dan menaati prosedur perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, dan kerjasama studi kelayakan dengan perguruan tinggi setempat. Lalu, mengumpulkan, menampung aspirasi masyarakat pesisir Teluk Benoa dan sekitar, melaporkan kegiatan berkala kepada gubernur setiap enam bulan sekali,  dan menyusun serta menyerahkan hasil studi kelayakan kepada gubernur.

Pemegang izin studi kelayakan dilarang memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari gubernur. Juga dilarang menyelenggarakan kegiatan yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, kesusilaan, atau ketertiban umum. Izin ini diberikan selama dua tahun sejak tanggal surat dikeluarkan.

Di sana juga menyebutkan, saat surat itu keluar, Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, dinyatakan tak berlaku. Sebuah lampiran memuat peta rencana lokasi pemanfaatan dan pengembangan kawasan perairan Teluk Benoa ada di bagian akhir surat.

Made Mangku Pastika, Gubernur Bali membantah, izin studi kelayakan merupakan bagian dari upaya menggolkan proyek reklamasi itu. “Kita kan nggak boleh melarang orang survei. Namanya survei, ya harus, apalagi sedang berlangsung. Jadi nggak mungkin kita stop,” katanya, Kamis (22/8/13).

“Jadi kita berikan izin mereka untuk survei, mempelajari dengan seksama aspek aspek, berbagai aspek. Aspek hukum, perundang-undangan, sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan, semua harus disurvei. Itu yang kita berikan.”

Apakah rencana reklamasi akan diteruskan? “Nanti tergantung hasil survei dan penilaian kita. Izin untuk survei. Kalau ada hasil, dilaporin kepada kita. Kita evaluasi, apa betul, apa tidak. Apa cocok apa tidak,” ucap Pastika.

Dia mengaku lalai dalam penerbitan surat keputusan sebelumnya bernomor 2138/02-C/HK/2012, yang ditandatangani pada Desember 2012. Atas dasar kelalaian itulah, dia memutuskan menerbitkan surat keputusan baru.

“Pertimbangan pertama memang karena kita mengetahui akhirnya, ada beberapa peraturan yang tidak dijadikan acuan. Terimakasih kepada semua pihak yang sudah menyampaikan itu. Setelah kita lihat, kita pelajari kembali, ternyata ya betul. Karena betul, kita harus akui.”

Surat baru, dikeluarkan berdasarkan surat DPRD Bali yang merekomendasikan peninjauan ulang dan pencabutan keputusan gubernur pada 12 Agustus 2013. “Sebelumnya, saya keluarkan itu (surat keputusan lama) kan karena ada rekomendasi dewan. Sekarang,  ada rekomendasi untuk meninjau ulang dan mencabut izin, ya kita tinjau ulang dan cabut.”

Pastika beralasan surat keputusan baru dibuat untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang terungkap dalam pertemuan 3 Agustus 2013. Pertemuan itu sengaja digelar gubernur untuk membahas rencana reklamasi. “Dari pertemuan, jelas sekali ada pro, ada kontra. Mengakomodasi aspirasi masyarakat, surat itu dikeluarkan.”

Keputusan gubernur memberikan izin studi kelayakan pembangunan Teluk Benoa, menjadi polemik baru. Pasalnya, surat ini keluar di tengah aspirasi penolakan terhadap rencana ini makin menguat. Penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seniman, maupun masyarakat umum.

Sebelumnya, pada Juni 2013, terungkap Pastika diam diam memberikan PT. TWBI izin dan hak pemanfaatan Teluk Benoa seluas 838 hektar jangka waktu 30 tahun, dan  bisa diperpanjang 20 tahun. Izin itu,  diam diam ditandatangani Pastika pada 26 Desember 2012.

Anehnya pada Juni 2013, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Pastika sempat menyatakan tidak tahu tentang rencana reklamasi itu, namun akhirnya mengakui. Saat itu, Pastika menyatakan, surat izin itu terbit berdasarkan hasil kajian Universitas Udayana dan surat rekomendasi DPRD Bali. Belakangan diketahui, kajian Unversitas Udayana, belum selesai. DPRD Bali juga mengklaim surat rekomendasi hanyalah meminta gubernur melanjutkan kajian rencana itu. Belum tahap pelaksanaan proyek.

Teluk Benoa adalah kawasan perairan strategis di bagian selatan Bali dan menjadi muara sejumlah sungai di Bali. Reklamasi teluk oleh PT. TWBI, anak usaha Artha Graha ini akan membangun kawasan wisata terpadu dilengkapi tempat ibadah untuk lima agama, taman budaya, taman rekreasi sekelas Disney Land. Juga rumah sakit internasional, perguruan tinggi, perumahan marina masing-masing dilengkapi dermaga yacht pribadi, perumahan pinggir pantai, apartemen, hotel, areal komersial, hall multifungsi, dan lapangan golf.

Sebelumnya, Hendi Lukman, Direktur PT. TWBI membantah rencana reklamasi merusak lingkungan Bali. Dia beralasan rencana reklamasi merupakan inovasi di Bali guna mencegah meluasnya alih fungsi lahan produktif di Bali. “Saya sudah 20 tahun di Bali. Bali ini masalahnya tanah produktif dipakai untuk pembangunan. Itu menurut saya tidak benar. Kalau buat sawah, buat sawah saja. Kenapa sekarang saya buat terobosan, malah dihakimi. Ini (Teluk Benoa) menurut saya lahan non produktif,” kata Hendi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,