Kajian Universitas Udayana: Reklamasi Teluk Benoa Tidak Layak Diteruskan

Universitas Udayana akhirnya secara resmi mengumumkan hasil kajiannya terhadap rencana reklamasi di Teluk Benoa, perairan strategis di Bali selatan, oleh investor swasta PT. Tirta Wahana Bali International. Universitas negeri terbesar di Bali itu secara tegas menyatakan bahwa rencana reklamasi di Teluk Benoa tidak layak. Keputusan ini sekaligus mementahkan draft kajian dari tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana yang sebelumnya menyatakan rencana reklamasi Teluk Benoa dapat diteruskan. Draft kajian yang belum selesai itu dijadikan acuan oleh Gubernur Bali untuk mengeluarkan surat izin pemanfaatan Teluk Benoa pada Desember 2012, sebelum kemudian dianulir sendiri oleh gubernur pada 16 Agustus 2013 karena dasar hukum yang tak kuat. Digunakannya draft kajian Universitas Udayana sempat membuat Udayana menjadi sorotan publik di tengah maraknya penolakan atas rencana reklamasi Teluk Benoa.

“Kesimpulan kajian ini, (rencana reklamasi Teluk Benoa) tidak layak untuk diteruskan. Ada 4 aspek yang menjadi dasar, yakni aspek lingkungan, teknis, budaya, dan ekonomi finansial,” jelas Rektor Universitas Udayana Ketut Suastika di kampus Udayana, Jimbaran, Bali, pada Senin, 2 September 2013.

Keputusan final dari hasil kajian Universitas Udayana itu diambil setelah melalui perdebatan antar anggota senat universitas dalam rapat tertutup selama kurang lebih 3 jam. “Sempat ada perdebatan dari banyak aspek, sampai akhirnya kami putuskan bahwa rencana Teluk Benoa ini tidak layak,” ujar Suastika.

Hasil akhir kajian Universitas Udayana ini menjawab pertanyaan masyarakat seputar layak tidaknya rencana proyek reklamasi Teluk Benoa seluas 838 hektar yang hendak dilakukan PT. Tirta Wahana Bali International. Perusahaan milik pengusaha Tomy Winata itu berencana membangun kawasan wisata terpadu baru yang dilengkapi tempat ibadah untuk lima agama, taman budaya, taman rekreasi sekelas Disneyland, rumah sakit internasional, perguruan tinggi, perumahan marina yang masing-masing dilengkapi dermaga yacht pribadi, perumahan pinggir pantai, apartemen, hotel, areal komersial, hall multifungsi, dan lapangan.

Walhi akan lanjutkan langkah hukum jika persoalan Taman Hutan Raya Ngurah Rai tidak mendapat perhatian dari gubernur Bali. Foto: Ni Komang Erviani
Taman Hutan Raya Ngurah Rai, salah satu kawasan penting yang akan ikut terdampak jika Teluk Benoa direklamasi. Foto: Ni Komang Erviani

Sebelum menarik kesimpulan akhir, proses kajian rencana pembangunan Teluk Benoa melalui proses yang rumit. Tim pengkaji yang terdiri dari 15 orang peneliti gabungan dari Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, dan Universitas Mahendradatta, telah menyelesaikan kajiannya pada pertengahan Agustus lalu. Hasilnya, tim menyatakan rencana reklamasi Teluk Benoa ‘Layak Bersyarat’. Atas hasil tersebut, pihak Universitas Udayana yang dijadikan payung hukum oleh seluruh tim peneliti lintas universitas kemudian membentuk tim reviewer untuk melakukan kajian pembanding. Hasilnya, tim reviewer menyatakan bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa.

Atas dasar dua hasil kajian yang saling bertentangan itu, pihak Universitas Udayana menyerahkan keputusan akhir kepada senat universitas. ” Kalau hal hal yg penting kita harus rapat senat. Kita lihat urgensinya. Karena masalah ini (Teluk Benoa) sangat penting bagi masyarakat, juga menyangkut citra lembaga kami. Nama Universitas Udayana dipertaruhkan. Ini sudah prosedur kami di universitas,” kata Suastika.

Pulau Serangan, sebuah contoh kegagalan reklamasi yang dilakukan tanpa memperhitungkan dampak terhadap lingkungan. Foto: Aji Wihardandi
Pulau Serangan, sebuah contoh kegagalan reklamasi yang dilakukan tanpa memperhitungkan dampak terhadap lingkungan. Foto: Aji Wihardandi

Pada Senin tanggal 2 September 2013 silam, rapat senat akhirnya digelar. Kedua hasil kajian dipresentasikan, sebelum akhirnya senat universitas memutuskan menyetujui hasil kajian tim reviewer. “Senat memutuskan secara tegas bahwa reklamasi teluk benoa tidak layak,” tegas dia.

Ketua LPPM Universitas Udayana Ketut Satriawan menambahkan pihaknya akan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada PT. Tirta Wahana Bali International. Kajian yang dilakukan oleh tim memang dibiayai penuh oleh PT. Tirta Wahana Bali International dengan nilai kontrak Rp 1,094 miliar.

Teluk Benoa adalah kawasan perairan strategis di bagian selatan Bali dan menjadi muara sejumlah sungai di Bali. Rencana reklamasi Teluk Benoa telah menuai kecaman dan protes dari sejumlah kalangan di Bali, mulai dari aktivis lingkungan, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, musisi, serta masyarakat umum.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,