,

Kala Dubes Norwegia Heran Ada Tambang Pasir di Cagar Alam Cycloop

Ternyata tak hanya tambang pasir, komplek perkantoran Bupati dan Walikota Jayapura pun ada di dalam kawasan penyangga cagar alam ini. 

Stig Traavik, Duta Besar Norweygia, tak dapat menyembunyikan kekecewaan saat meninjau Pos Satgas (satuan tugas) Pengamanan Cagar Alam Cycloop di Kampung Nolokhla, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Senin (9/9/13). Ternyata, bantuan lima pos tiga tahun lalu, ternyata baru dibangun menjelang dia datang.  Bukan itu saja, tepat di depan pos satgas yang masuk wilayah penyangga Cagar Alam Cycloop, Traavik melihat ada penambangan pasir oleh perusahaan. Perusahaan ini sudah mendapat izin dari pemilik tanah ulayat.

“Kenapa perusakan ini tidak dilarang,” kata Traavik pada Yerri Dien, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura. “Penambangan pasir ini sudah berlangsung sebelum ada pos satgas. Dibangun pos satgas ini diharapkan mengurangi permasalahan ini,” jawab Dien.

Tak puas dengan jawaban sekda, Traavik meminta untuk melihat langsung ke penambangan pasir berjarak 1,5 kilometer dari Pos Satgas. Seremonial peninjauan pos berakhir. Traavik beserta sekda meninggalkan rombongan dan meninjau penambangan pasir. Lalu dia juga minta diantar melihat Pos Satgas lain di Kampung Waibu, Distrik Sentani Barat, berjarak 20 kilometer dari Nolokhla.

Menggunakan mobil bak terbuka, Duta besar Norwegia beserta sekda meninggalkan rombongan dan berangkat dengan minim pengawalan. Rombongan pengamanan dan pejabat Kabupaten Jayapura yang berada di Pos Satgas Kampung Nolokhla  tergesa-gesa mengejar mobil duta besar.

Hibah pemerintah Norwegia memang besar. Bantuan melalui United Nations Office on Drug and Crime (UNODC) untuk Kabupaten Jayapura periode  2010–2013 sebesar US$1,2 juta buat membangun lima pos satgas, 10 motor operasional polisi kehutanan, satu unit komputer, satu stabilizer, laptop dan 10 GPS. Bantuan sama juga diterima Kabupaten Sorong dan Manokwari, Papua Barat dan satu kabupaten di Kalimantan Tengah, dengan total bantuan US$17 juta.

Mohammad Sidiq, Project Associate mengatakan,  proyek periode ini untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna penegakan hukum, seperti kasus illegal logging dan korupsi sektor kehutanan. “Bantuan dalam bentuk pelatihan, sarana dan prasarana, serta kampanye pelestarian hutan. Cycloop merupakan kawasan penyangga kota dan konservasi yang perlu dijaga.”

Cagar Alam Cycloop ada di dua daerah administratif, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Dengan luas 22.500 hektar, Cycloop merupakan sumber air bersih seluruh warga di kedua daerah itu. Luas cagar alam di Kabupaten Jayapura, 15.066 hektar.

Kondisi cagar alam ini cukup memprihatinkan dari illegal logging, pembangunan rumah maupun perkantoran besar-besaran terjadi di kawasan penyangga ini. Contoh, kompleks perkantoran Bupati Kabupaten Jayapura dan perkantoran Walikota Jayapura berada dalam kawasan penyangga Cycloop.

Dien mengatakan, guna melindungi kondisi Cycloop, Pemda Kabupaten Jayapura sedang merancang Perda Penyelamatan Cagar Alam Cycloop.  “Kini tahap penyusunan naskah akademis. Dengan ada perda ini, dapat membantu menindak pelanggaran dan memperbaiki kondisi Cycloop.”

Menurut dia, dengan bantuan UNODC dan Pemerintah Norweigia, sudah dilakukan banyak kegiatan seperti pelatihan, penyuluhan, pembentukan satgas yang sangat membantu proteksi Cycloop. Ke depan, katanya, akan membentuk kelompok masyarakat konservasi dan penangkaran satwa.

Sehari sebelumnya, pada 9 September 2013, dilakukan penandatangan berita acara serah terima hibah peralatan, kendaraan dan bangunan Pos Satgas Pengamanan Cycloop di kantor Bupati Jayapura.

Lexi Suebu, tokoh masyarakat adat pemilik tanah ulayat Kawasan Cagar Alam Cycloop dan bermukim di kawasan penyangga, menyatakan keheranan. “ Saya baru mendengar program ini, padahal sudah hampir tiga tahun. Saya hanya ingin mengingatkan pemerintah Norwegia , bahwa banyak program di atas kertas sangat baik, tetapi tak ada realisasi di lapangan,” kata Suebu kepada duta besar saat sesi tanya jawab.

Traavik menjelaskan, bantuan lalu baru langkah awal. Ia lebih banyak untuk peningkatan kapasitas aparat dari lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polhut dan Satgas Kehutanan. Menurut dia, penting mengevaluasi projek tiga tahun lalu dan mendengar pengalaman dari lapangan guna merancang program ke depan. “Saya sangat mengerti menjaga hutan itu penting, tetapi lebih penting orang-orang di sekitar hutan memiliki kehidupan lebih baik.”

Hendrik Waicang, Kepala seksi Konsevasi Kawasan, Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, mengatakan, ada yang harus dipahami Duta Besar saat meninjau langsung pos penjagaan Satgas Kehutanan. “Eksploitasi kawasan penyangga maupun cagar alam sudah dilakukan sebelum dibangus pos-pos pengamanan. Kami tidak bisa menghetikan begitu saja, karena dilakukan perusahaan seizin pemilik hak ulayat.”

Waicang beralasan, polhut dan satgas tak dapat bertindak tegas karena Perda Penyelamatan Cagar Alam Cycloop,  belum ada. Saat ini, mereka hanya bisa sosialisasi dampak-dampak kerusakan lingkungan kepada masyarakat. “Tugas kami, Polhut di Kabupaten Jayapura hanya di wilayah penyanggah cagar alam, sedang yang menjaga cagar alam Polhut dari BKSDA Papua.”

Kawasan penyangga di depan pos yang dijadikan lahan tambang. Foto: Angela Flassy
Kawasan penyangga di depan pos yang dijadikan lahan tambang. Foto: Angela Flassy
Pos Satgas Cagar Alam Cycloop yang baru diresmikan. Foto: Angela Flassy
Pos Satgas Cagar Alam Cycloop yang baru diresmikan. Foto: Angela Flassy
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,