, , ,

Gorontalo Legalkan Pertambangan Rakyat

Akan ada mekanisme, kewajiban melaksanakan tata kelola tambang yang baik, larangan penggunaan bahan kimia, termasuk harus ada kajian tim teknis sebelum mendapatkan izin.

Penambang rakyat di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, yang selama ini selalu mendapat cap sebagai penambang emas tanpa izin, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, pemerintah telah melegalkan aktivitas pertambangan mereka di kawasan hutan produksi yang dulu berstatus taman nasional.

Pelegalan itu seiring dengan pengesahan rancangan peraturan daerah wilayah pertambangan rakyat (ranperda WPR) menjadi peraturan daerah (perda) nomor 11 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan tahun 2013 pada 30 September 2013.

Jemi Monoarfa, pendamping para penambang rakyat dan pengurus Forum Pemerhati Masyarakat Penambang Bersatu (FPMPB) Kabupaten Bone Bolango, mengatakan, poin penting perda ini menegaskan rakyat berhasil merebut akses kontrol dari tangan koorporasi.  “Sudah sepantasnya masyarakat diberikan ruang memanfaatkan sumber daya mineral di Kabupaten Bone Bolango, bukan malah memberikan izin kepada PT Gorontalo Mineral, anak perusahaan Bumi Resources, milik keluarga Bakrie,” katanya kepada Mongabay, Jumat (11/10/13).

Menurut dia, upaya oleh penambang rakyat tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Selama dua tahun tiga bulan, FPMPB memperjuangkan hak baik di tingkat daerah maupun di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun tidak satupun proses ini ditindak lanjuti pemerintah pusat.

Bahkan pemerintah pusat terbukti mengabaikan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 22 dan pasal 24. Pasal-pasal itu menyebutkan, wilayah tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun, dan belum ditetapkan sebagai WPR, diprioritaskan untuk WPR.

Proses pengelolaan emas di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Foto: Christopel Paino
Proses pengelolaan emas di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Foto: Christopel Paino

Poin penting lain dari pengesahan ini, katanya, memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat, dan berkeadilan distribusi ekonomi. Ia mampu memberikan pendapatan bagi daerah  sekaligus mampu mengendalikan daya rusak lingkungan sedini mungkin.

Perda ini, juga bagian dari resolusi konflik karena selama ini masyarakat dicap ilegal.  “Ini tonggak penting dalam politik agraria dan menjadi terobosan hukum sangat penting. Ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain di Indonesia yang sedang memperjuangkan hak dan akses mereka terhadap pengelolaan mandiri sumber daya mineral.”

Hamim Pou, Bupati Kabupaten Bone Bolango, mengungkapkan, dengan perda ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. “Masyarakat akan punya pendapatan dan pekerjaan.  Mereka bisa memperbaiki taraf hidup, bisa menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi dan meningkatkan mutu kesehatan,” katanya kepada Mongabay.

Namun, kata Hamim, pertambangan rakyat ini tetap memiliki dampak ekologis, misal, air sungai tercemar dan gunung-gunung bisa rusak. “Dengan kehadiran perda ini bisa lebih teratur, masyarakat terlindungi. Penambang, harus patuh pada ketentuan perda.”

Dia mengatakan, setelah Perda WPR ditetapkan, segera disusun peraturan bupati tentang cara mendapatkan izin WPR. Di sini akan diatur mekanisme, kewajiban melaksanakan tata kelola tambang yang baik, larangan penggunaan bahan kimia, termasuk harus ada kajian tim teknis sebelum mendapatkan izin.“Sosialisasi memang tidak mudah, tapi perda ini menjadi salah satu solusi mengurangi benang kusut di sektor pertambangan.”

Aktiftas mendulang emas oleh penambang rakyat di Bone Bolango, Gorontalo.Foto: Christopel Paino
Aktiftas mendulang emas oleh penambang rakyat di Bone Bolango, Gorontalo.Foto: Christopel Paino
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,