,

Buka Jalan di Hutan Tanpa Izin, KUD Dilaporkan ke Polisi

Perusahaan tambang asal Australia diduga terlibat dalam aksi perusakaan dan diminta ikut diusut tuntas bersama KUD Dharma Tani ini.

Forum Masyarakat Peduli Hutan Gorontalo (FMPHG) melaporkan dugaan penyimpangan dan pelanggaran pembukaan kawasan hutan tanpa izin oleh KUD Dharma Tani ke Polda Gorontalo. Operasional tambang emas KUD ini di Gunung Pani Kabupaten Pohuwato,  sudah mengantongi izin eksplorasi dari Menteri Kehutanan. Namun, mereka membuka jalan tanpa izin dan menggunakan alat berat dengan biaya mobilisasi tak murah.

Pembukaan jalan itu, katanya,  di luar izin pinjam pakai eksplorasi yang diterbitkan Menteri Kehutanan seluas 100 hektar. “Izin pinjam pakai, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.538/Menhut-II/2011 tertanggal September 2011. Jatuh tempo pada 21 September 2013,” kata Saleh Al Hamid, Ketua FMPHG, kepada Mongabay, Kamis (17/10/13).

Menurut dia, perusahaan asal Australia, One Asia Resources, di bawah kepemimpinan Stephen Walters, merupakan pihak yang bekerjasama dengan KUD Dharma Tani. Perusahaan itu,  sangat berpengaruh pada aktivitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Ia menjadi penyandang dana bagi semua kegiatan pertambangan KUD ini.“One Asia Resources penentu kebijakan, sumber pendanaan, dan pelaksana semua kegiatan, termasuk proyek pembukaan kawasan hutan tanpa izin itu.”

Padahal, dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,  terang benderang menyatakan, setiap orang dilarang menggunakan kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. “Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”

Mereka berharap Polda Gorontalo bisa mengusut tuntas penyalahgunaan kawasan hutan tanpa izin oleh KUD Dharma Tani sekaligus keterlibatan perusahaan asal Australia ini.

Polda Gorontalo, melalui Kepala Humas, AKBP Lisma Dunggio, mengatakan, laporan itu sudah ditangani Direskrimsus Polda dan memasuki tahap penyidikan. “Kasus sudah disidik Direskrimsus Polda Gorontalo, kasus kehutanan harus ditangani khusus. Saat ini, sudah ada beberapa orang diperiksa. Untuk jelasnya belum diketahui karena penyidik sedang tidak ada. Yang jelas, kasus masuk tahap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan dilaporkan ke Kejaksaan,” kata Lisma.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,