Pembukaan hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit kembali memakan habitat satwa. Kali ini 13 individu orangutan menjadi korban setelah terjebak di sebuah hutan yang terfragmentasi antara kawasan konsesi PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 3 dan PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang beroperasi di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Hutan yang menjadi habitat puluhan orangutan ini berukuran 200 x 1500 meter dan terpisah oleh sebuah parit besar. Saat ini kondisi ketigabelas orangutan itu tidak bisa bergerak dari lokasi mereka dan masih menunggu tindak lanjut dari otoritas yang berwenang. Kementerian Kehutanan sendiri seperti dilansir oleh Centre for Orangutan Protection (COP) dalam pernyataan mereka.
Pakan yang tersisa di dalam kawasan hutan ini saat ini semakin terbatas dan dikhawatirkan terlambatnya bantuan dan penyelamatan akan membuat orangutan ini saling berebut pakan alami yang tersisa. “Dalam 1 pohon, tim kami menemukan 5 orangutan yang sedang memperebutkan pakan alami yang tersisa. Sebagian hutan sudah habis terbakar dan bisa dipastikan yang tersisa tidak akan mampu menyediakan pakan dan ruang tinggal yang memadai. Mereka akan mati kelaparan. Translokasi ke kawasan berhutan yang lebih aman dan cukup pakan harus dilakukan,” ungkap Direktur Centre for Orangutan Protection (COP) Hardi Baktiantoro dalam pernyataannya.
Selain kasus terjebaknya 13 orangutan ini, dua perusahaan yang ada di kawasan habitat orangutan ini nampaknya ternyata memiliki beberapa masalah konflik lahan dan janji terhadap masyarakat lokal yang belum tuntas. Dari hasil penelusuran Mongabay-Indonesia, seperti dilansir oleh borneonews.com pada tanggal 4 November 2013, PT Sinar Citra Cemerlang (SSC) sendiri diduga menggarap lahan milik warga di wilayah Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah secara tidak sah. Sejak tahun 2009 silam proses ganti rugi tanah warga belum kunjung usai dan diduga pihak perusahaan melakukan pelanggaran perjanjian kesepakatan dengan warga.
Hal serupa juga terjadi dengan PT TASK yang termasuk satu dari delapan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Sampit, Kalimantan Tengah yang menolak membangun kebun plasma atau kemitraan dengan masyarakat setempat. Seperti dilansir oleh investor.co.id pada awal Desember 2011 silam, penolakan pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari total luasan HGU yang dimiliki perkebunan merupakan sebuah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Prizinan Usaha Perkebunan.
Kasus PT TASK 3 ini masih berlanjut pada tahun 2013. Seperti yang terjadi pada Rabu 3 Juli 2013 lalu, puluhan warga dari 4 desa di Kecamatan Kota Besi dan Cempaga menduduki kantor induk PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 3 di Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. Puluhan warga itu berasal dari Desa Pamalian, Desa Patai, Desa Jemaras, dan Desa Lubuk Ranggan. Warga menuntut PT TASK sesuai surat Bupati Kotim Supian Hadi, 27 Mei 2013, terkait masalah janji perusahaan merealisasikan plasma sebesar 20 persen yang belum dituntaskan hingga saat ini.
Habitat Terdegradasi, Orangutan Terus Terancam Kematian
Berbagai kasus kematian dan perdagangan sawa dilindungi, terutama orangutan memang masih terus terjadi saat ini. Salah satu penyebabnya, adalah hilangnya habitat alami mereka yang membuat mereka memasuki perkampungan warga dan akibatnya, satwa dilindungi ini rentan menjadi komoditi perdagangan.
Seperti yang terjadi di Aceh, satu orangutan jantan dewasa, ditemukan warga Dusun Alue Breuh, Desa Mane, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Aceh, sejak Sabtu 26 Oktober 2013, tersesat di kebun durian dekat pinggiran hutan. Orangutan itu sudah tiga hari diikat di sebuah lapangan dekat Meunasah desa dan menjadi tontonan warga.
Tim Sumatran Orangutan Conservation Programe (SOCP) Selasa pagi 29 Oktober 2013 tiba di Mane dan segera mengevakuasi orangutan ini ke Pusat Rehabilitasi Orangutan di Desa Batu Mbeling, Kecamatan Sibolangit, dekat Medan, Sumatera Utara (Sumut). Asril, staf SOCP, mengatakan, orangutan ini dilaporkan sakit dan lemas, tak lagi mau makan, dan ikatan sudah dibuka.
Sepekan sebelumnya, seekor orangutan yang ditemukan warga Dusun Danau, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Pontianak, Kalimantan Barat tewas tanggal 22 Oktober 2013. Orangutan ini ditangkap warga setelah memasuki kebun karet. Warga setempat sempat mengikat orangutan karena mereka takut satwa ini mengamuk.
Pada pekan pertama bulan Oktober 2013, tim Orangutan Information Center (OIC) Sumatera Utara, membuntuti dan menyergap pelaku yang diduga sindikat perdagangan orangutan di Medan. Mereka berhasil menyelamatkan Amoy, orangutan Sumatera, dari rumah yang diduga tempat penyimpanan satwa ilegal sebelum diperdagangkan. Sayangnya, petugas tak mengamankan pelaku.
Panut Hadisiswoyo, Direktur OIC Sumatera, Selasa 8 Oktober 2013 silam mengatakan, aksi ini terungkap, setelah mereka mengetahui seorang pria membawa orangutan ke sebuah tempat di Medan. Karena curiga, lalu mereka mengintai. Pelaku mengaku bernama Ucok, mencoba lari. Panut mencoba menghentikan dan melompat ke becak mesin pelaku.