Pengadilan Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Perdana Korupsi Kehutanan Gubernur Riau

grafis tutupan riau niiii

Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang perdana korupsi kehutanan 2003-2004 dan PON VIII Riau 2012 atas nama terdakwa HM Rusli Zainal, Gubernur Riau dua periode 2003-2013, Rabu 6 November 2013, dari pagi hingga siang hari. Sidang hari itu pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.

riaucorruptiontrial, satu lembaga pemantau anti korupsi di Riau via tweetya @riaucorruption (https://twitter.com/riaucorruption) mengabarkan detik demi detik situasi di dalam dan di luar persidangan:

Ratusan polisi berbaris di depan pintu masuk pengadilan negeri Pekanbaru mengenakan senapan laras panjang. Sejumlah pria berpakaian hitam-hitam mengatasnamakan diri Forum Rembuk Melayu galang aksi dukung RZ. Ibu-ibu para pendukung RZ yang menyebut diri relawan RZ. Aksi gabungan BEM Unri dan BEM UIN Suska menuntut RZ dihukum seadil adilnya. Septina Primawati, istri RZ bersama ibu-ibu memenuhi ruang sidang. Dua belas penasehat hukum membela RZ. Dan ruang sidang penuh pengunjung. Tiga pintu masuk ruang cakra dijaga oleh polisi dengan senapan laras panjang.

Mongabay Indonesia memperoleh salinan Surat Dakwaan bernomor: DAK- 29/24/10/2013 setebal 82 halaman. Dan juga nota keberatan penasehat hukum RZ setebal 25 halaman.

Dakwaan Penuntut Umum berbentuk kombinasi, enam Penuntut Umum diketuai oleh Riyono mendakwa Rusli Zainal telah melakukan korupsi sebagai Gubernur Riau saat menerbitkan BKUPHHK-HT periode 2003-2004 untuk sembilan perusahaan tanaman industri berupa akasia dan eucalyptus di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.

Tiga bulan setelah dilantik  sebagai Gubernur Riau periode 2003-2008, HM Rusli Zainal menandatangani keputusan pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKUPHHKHT) bulan Februari-April 2004 untuk delapan perusahaan di Kabupaten Pelalawan dan satu perusahaan di Kabupaten Siak.

Syuhada Tasman—terpidana korupsi saat menjabat Kadishut Riau 2003–melaporkan kepada Rusli Zainal bahwa ada permohonan pengesahan dan penilaian UBKT-IUPHHKHT dari beberapa perusahaan pemegang IUPHHKHT yang areal kerjanya di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak. Karena IUPHHKHT diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,  Syuhada Tasman tak bersedia menyetujui dan mengesahkan permohonan UBKT-IUPHHKHT dan melaporkan kepada Rusli Zainal.

Namun, Rusli Zainal mengatakan UBKT-IUPHHKHT merupakan hal rutin dan guna percepatan hutan tanaman untuk pemenuhan bahan baku. Rusli Zainal meminta Syuhada Tasman menyiapkan keputusan tentang pengesahan dan keputusan UBKT-UPHHKHT yang akan ditandatangani oleh Rusli Zainal. Singkat cerita, Syuhada Tasman menyiapkan nota tersebut dan ditandatangani Rusli Zainal.

Usai Penuntut Umum bacakan dakwaan, penasehat hukum langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan Penuntut Umum. Rusli Zainal melalui penasehat hukumnya justru mengatakan

Syuhada Tasman lah yang menyeret dirinya. “Mengapa dalam pengesahan BKUPHHKHT ini Syuhada Tasman harus melibatkan Gubernur? Bukankah sebelum Rusli Zainal menjadi Gubernur Riau, Syuhada Tasman sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2003 – 2004 dan relah berpengalaman dalam mengesahkan Rencana Kerja Tahunan,” kata penasehat hukum dalam nota pembelaan.

Rusli Pertanyakan KPK Tak Tangkap Menteri Kehutanan

Dalam nota pembelaannya Rusli Zainal mempersoalkan KPK karena pengesahan RKT oleh Departemen Kehutanan tahun 2009-2012 sama seperti yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan dirinya. “Menteri Kehutanan yang menerbitkan Keputusan IUPHHKHT pada hutan alam dan pengesahan RKT

pada hutan alam oleh pejabat Kementerian Kehutanan tidak dikriminalisasi KPK,” kata Rusli Zainal, “Produk  Kementerian Kehutanan legal, sebaliknya produk Kepala Daerah dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau adalah illegal.”

Total Kerugian negara akibat BKUHHKHT oleh Rusli Zainal. Sumber: Dakwaan JPU KPK.
Total Kerugian negara akibat BKUHHKHT oleh Rusli Zainal. Sumber: Dakwaan JPU KPK.

Rusli Zainal juga mempersoalkan perusahaan pemegang IUPHHK HT. “Perusahaan-perusahaa pemegang IUPHHK-HT yang menikmati keuntungan dari penebangan hutan alam tidak pemah diproses hukum oleh KPK padahal perusahaan-penrsahaan tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Pelalawan, Bupati Siak, dan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau.”

Tetap saja, menurut Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rusli Zainal telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melanggar Kepmenhut Nomor: 151/Kpts-1112003 tanggal 02 Mei 2003 tentang Rencana Kerja, Rencana Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman. “Sebab Rusli Zainal tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan Penilaian dan Pengesahan UBKT UPHHKHT. Kewenangan itu ada pada Kepala Dinas Kehutanan,” kata Penuntut Umum.

Atas dasar pengesahan BKUPHHKHT oleh Rusli Zainal, sembilan perusahaan yaitu PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, CV Putri Lindung Bulan, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, (Kabupaten Pelalawan) dan PT Seraya Sumber Lestari (Kabupaten Siak) telah melakukan penebangan kayu hutan alam total 30.879 ha (netto). Akibatnya memperkaya sembilan perusahaan atau merugikan keuangan Negara total senilai Rp 264 Miliar.

Dari sembilan perusahaan PT Mitra Hutani Jaya dan PT Satria Perkasa Agung adalah mitra Asia Pulp and Paper atau Sinarmas Grup milik Eka Tjipta Widjaya. Sisanya, milik APRIL atau Raja Garuda Eagle milik Sukanto Tanoto.

Khusus dakwaan korupsi kehutanan, Rusli Zainal diancam dengan Pasal 2 ayal (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor : 31 tahun ‘1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,