,

Kementerian Kelautan dan Perikanan Janji Selidiki Tambang Pasir di Teluk Lontar

Meskipun ada surat penghentian sementara dari Bupati Serang, tambang pasir terus jalan. Nelayanpun tak pernah dilibatkan dalam proses evaluasi izin tambang itu.

Nelayan tradisional dari Teluk Lontar, Kabupaten Serang, Banten, melaporkan pertambangan pasir laut yang terus beroperasi  hingga menyebabkan kesulitan bagi mereka kepada  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP pun berjanji segera menyelidiki kasus ini. Syahrin Abdurrahman, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP kala menemui nelayan, Selasa (12/11/13) mengatakan, akan menyelidiki kembali pertambangan pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ini.

Diapun berjanji menindaklanjuti keluhan kerugian nelayan sejak tambang beroperasi 2004, kepada Pemerintah Kabupaten Serang.  Setahu Syahrin,  sudah ada moratorium pertambangan pasir di Teluk Lontar berdasarkan surat Bupati Serang No. 540/02-Huk.BPTPM/2013 tertanggal 9 Januari 2013 perihal penghentian sementara waktu kegiatan usaha pasir laut.

Surat bupati ini merupakan instruksi kepada PT. Jetstar menghentikan penambangan pasir laut. Izin yang dihentikan sementara itu IUP Nomor: 541/sk.34/IUP/DISTAMBEN/2011 dan IUP Nomor: 541/sk.35/IUP/DISTAMBEN/2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Laut di Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang. Penghentian ini sampai kajian ulang bersama-sama melibatkan usur terkait antara pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat.

Ahmad Fanani, nelayan Lontar mengatakan, pertambangan pasir laut di Teluk Lontar,  tetap berjalan hingga kini. “Hingga hari ini melakukan pengaduan ke KKP tidak pernah ada konsultasi publik sebagai tindak lanjut terhadap surat itu,” katanya dalam pernyataan pers bersama antara nelayan Lontar, Jatam dan Kiara.

Dengan kondisi ini, Fanani menilai, surat  bupati tidak murni dikeluarkan untuk menghentikan pertambangan di Lontar. “Bupati telah berbohong kepada nelayan di Lontar. Ini juga pernah terjadi 2004. Bupati mengeluarkan penghentian sementara namun dua hari kemudian mengeluarkan surat pembolehan pertambangan pasir.” Kini keadaan tambah parah. Nelayan penolak mendapat intimidasi dari oknum aparat TNI yang diduga membekingi penambangan pasir di Lontar.

Pasir laut banyak dieksploitasi untuk bermacam keperluan baik di dalam maupun luar negeri, seperti ekspor ke Singapura. Pasir laut di Serang, salah satu kawasan yang dikuras untuk kepentingan ini.

Ahmad Marthin Hadiwinata dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, seharusnya KKP menindaklanjuti surat bupati ini dengan langkah lebih kongkrit. Sebab, ruang penghidupan nelayan tradisional rusak oleh pertambangan pasir. KKP pun, seharusnya menyelidiki perizinan dan kegiatan pertambangan pasir ini.

Jatam mendesak KKP memberikan perlindungan kepada nelayan dan memastikan mereka tak mendapatkan intimidasi oknum TNI. Bagus Hadikusuma dari Jatam menambahkan, nelayan tradisional seharusnya malah mendapatkan perlindungan dari KKP. “ KKP bisa berkoordinasi terkait TNI ataupun lembaga lain seperti Menkopolhukam agar intimidasi oknum TNI dan aparat yang membekingi pertambangan pasir tak terjadi.”

Setelah protes panjang, terakhir aksi 9 Januari 2013, di depan Kantor Bupati Serang, upaya nelayan tradisional Teluk Lontar, Serang,  membuahkan kemenangan kecil.  Bupati Serang, A Taufik Nuriman, menghentikan sementara pertambangan pasir lewat surat Nomor : 540/02-Huk. BPTM/2013 perihal Penghentian Sementara operasional PT. Jetstar, tertanggal 9 Januari 2013. Menurut surat bupati, penghentian ini guna mengkaji ulang secara bersama-sama melibatkan unsur terkait, pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat.

Dikutip dari Kabar Banten.com, menyebutkan, izin penambangan pasir laut diberikan Bupati Serang, kepada PT Jetstar, 23 Desember 2011 dengan volume 3 juta meter kubik. Dalam surat izin itu tercantum luas penambangan 1.000 hektar dengan ketebalan pengambilan pasir sedalam dua meter dan kontrak berlaku dua tahun.

Kepada pemegang izin kontrak penambangan, selain wajib membayar sejumlah uang juga ada 11 kewajiban perusahaan, antara lain, mencegah dan mengantisipai pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan serta gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Kewajiban menjaga dan memelihara bangunan milik pemeritah maupun perorangan sebagai akibat penambangan atau penyedotan pasir. Kewajiban lain, tidak menimbulkan keresahan masyarakat di lingkungan sekitar, apabila timbul keresahan, pemegang izin wajib menyelesaikan bersama-sama dengan pemda.

Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indroyono Susilo mengatakan, dari hasil penelitian para ahli lingkungan, dampak negatif yang ditimbulkan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia bukan saja abrasi pantai. “Juga menimbulkan banyak pulau kecil di Kepulauan Riau yang tenggelam.

Menurut hasil penelitian Sucopindo oleh dua pakar Dr. Ir. Sofyan dari BPPT dan Prof. Suroso dari Universitas Airlangga membuktikan, pasir laut yang dibeli Singapura dengan harga murah ternyata memiliki kandungan pasir kuarsa (S1O2) dengan kadar 95%-98%. Pasir kuarsa, menjadi bahan baku membuat gelas kaca rumah, alat-alat laboratorium, alat-alat optik (lensa kacamata). Termasuk kaca untuk kamera pesawat terbang dan kaca antipeluru.

Surat Bupati Serang, tentang penghentian sementara tambang pasir laut. Foto: Jatam
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,