Garuda Indonesia Tak Lagi Angkut Sirip Hiu Dalam Pesawat Mereka

Garuda Indonesia menyusul mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh beberapa maskapai penerbangan internasional di dunia yang menolak untuk melakukan pengiriman semua jenis sirip ikan hiu yang diberlakukan secara resmi tanggal 8 Oktober 2013 silam. Langkah yang dilakukan oleh Garuda Indonesia ini, adalah sebuah respons terhadap peringatan yang disampaikan oleh ebrbagai pihak terkait tingginya kamtian ikan hiu akibat perburuan liar, dan mengancam keseimbangan ekosistem laut yang di wilayah nusantara.

“Keputusan mengeluarkan kebijakan ini merupakan wujud dari komitmen Garuda Indonesia untuk mendukung kampanye antiperdagangan hiu #SOSharks yang diinisiasi oleh WWF-Indonesia”, kata Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Sebelumnya, setiap tahun Garuda Indonesia masih melakukan pengangkutan kargo berisi sirip ikan hiu sebanyak 36 ton setiap tahunnya. Keluarnya maskapai flag carrier milik Indonesia dari pengangkutan sirip ikan hiu ini, membuat jumlah perdagangan ikan hiu akan menurun secara signifikan, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan angka perburuan sirip hiu terbesar di dunia saat ini. Kebijakan ini sendiri mulai aktif berlaku sejak 8 Oktober 2013 silam.

Hiu mati diburu. Foto: M. Burgener/TRAFFIC
Hiu mati diburu. Foto: M. Burgener/TRAFFICGa

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia ini menyusul kebijakan sebelumnya yang ditetapkan, yaitu tidak melakukan pengiriman satwa mamalia yang masih hidup, seperti lumba-lumba dan harimau, termasuk hewan peliharaan (domestic pet) seperti anjing, kucing dan sejenisnya, kecuali untuk service animal.

Selain Garuda Indonesia sejumlah maskapai sudah menyampaikan komitmen mereka untuk tidak melakukan pengiriman sirip ikan hiu melalui kargo udara, diantaranya adalah Air New Zealand, Cathay Pacific, Emirates Airlnes, Fiji Airways dan Korean Air.

Menurut data yang diberikan oleh World Wilflife Fund for Nature (WWF) Hiu telah menjadi perhatian global dan diperdagangkan dalam berbagai bentuk tidak hanya sirip kering saja. Setidaknya 1.145.087 ton produk hiu diperdagangkan  secara global setiap tahunnya. Padahal hiu adalah spesies yang populasinya terancam punah dan lambat reproduksinya. Melonjaknya jumlah permintaan sirip dan produk-produk hiu lainnya menyebabkan terjadinya penangkapan besar-besaran terhadap satwa ini.  Data FAO (2010) menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan teratas dari 20 negara penangkap hiu terbesar di dunia.

Bayi hiu di Pasar Tengah, Pontianak. Foto: Andi Fachrizal
Di Indonesia, ikan hiu juga dikonsumsi secara utuh sebagai sumber protein hewani. Ini adalah sejumlah bayi hiu di Pasar Tengah, Pontianak. Foto: Andi Fachrizal

“WWF memberikan apresiasi atas kebijakan embargo yang dikeluarkan Garuda Indonesia atas pengiriman produk sirip hiu. Hal ini merupakan langkah positif yang patut dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lainnya, termasuk maskapai penerbangan, restoran, hotel, supermarket, yang terlibat dalam perdagangan hiu”, jelas Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF-Indonesia.

Kampanye anti konsumsi hiu berhasil mendapatkan dukungan di sejumlah  negara, seperti Cina dan Australia. Pemerintah Cina misalnya, memutuskan tidak lagi menghidangkan sup sirip hiu di acara kenegaraan. Australia bahkan melarang shark finning, yaitu praktik pengambilan sirip hiu dengan cara yang kejam.

Di Indonesia, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan bersama lembaga lainnya termasuk WWF, terus mendorong upaya penetapan National Plan OF Action (NPOA) untuk mengelola kelestarian sumberdaya hiu di Indonesia.

Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 15 Juni 2013 silam,  juga sedang menyiapkan Peraturan Gubernur yang meminta restoran atau rumah makan di Jakarta untuk berhenti menyajikan atau memperdagangkan produk-produk hiu serta turunannya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,