,

Walhi Pertanyakan Penanganan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan Sumatera

Pasca kebakaran di hutan Riau dan Jambi, Juni 2013, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyelidiki sembilan perusahaan yang diduga terlibat berdasarkan laporan Walhi. Sayangnya, penanganan kasus ini seakan mandek dan makin tak ada kejelasan proses hukum kepada para perusahaan ini.

Pada Juni 2013, Walhi telah melaporkan kepada KLH didukung data 117 perusahaan perkebunan di Riau dan enam perusahaan di Jambi. “Semestinya sudah ada tersangka dari perusahaan-perusahaan ini. Pandangan kami, unsur untuk itu sudah terpenuhi,” kata Muhnur Satyaprabu, Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/13).

Dia mengatakan, kelambanan kerja KLH ini menimbulkan pertanyaan dan kesangsian publik. “Apakah ini lamban kinerja saja, atau ada hal lain yang membuat KLH sengaja menggantung status kasus ini?”

Boy Even Sambiring,  Deputi Direktur Walhi Riau mengatakan, penyidik KLH dan UKP4 telah menginvestigasi sembilan dari 117 perusahaan yang dilaporkan Walhi. Sayangnya, tak ada kabar lanjut hingga saat ini.

Perusahaan-perusahaan itu,  berdasarkan penelusuran Walhi Riau, tak hanya melakukan kejahatan kehutanan sampai mengakibatkan kabut asap,  juga berkonflik dengan masyarakat sekitar. Bahkan, beberapa perusahaan HTI pernah terlibat kasus illegal logging dan korupsi, meskipun berakhir pada penghentian pengusutan alias SP3 oleh Polda Riau.

Polda Riau, dari penyidikan bersama KLH, baru menetapkan tersangka terhadap satu perusahaan perkebunan sawit milik Malaysia (Kuala Lumpur Kepong Group), PT. Adei Plantantion.

Begitu juga penyelidikan dua perusahaan di Jambi. KLH telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, pada PT WKS dan PT LAJ. “Hanya, kita belum tahu sampai dimana perkembagan status hukum perusahaan-perusahaan ini,” kata Rudiansyah, Deputi Walhi Jambi.

kebakaran zami1-Screen Shot 2013-11-22 at 5.17.55 AM

Kebakaran hutan Riau dari pantauan satelit MODIS Active Fire Data yang diunduh lewat Google Earth oleh World Resources Institute dalam kurun waktu 48 Jam antara tanggal 28 hingga 30 Agustus 2013.
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,