Menebas Hutan, Proyek Tol Samarinda-Balikpapan Terpaksa Ubah RTRW

Merasa pernyataannya diragukan. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kembali menegaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Rencana ini, tegasnya, telah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Hal ini disampaikan Awang, sebelum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Gubernur Kaltim, di sidang paripurna DPRD Kaltim, beberapa bulan lalu.

Tak sekedar menegaskan, kali ini Awang juga menyebutkan nomor Surat Keputusan (SK) Menhut, tentang persetujuan Menhut atas revisi RTRW Kaltim. “SK Menhut Nomor 554/Menhut-II/2013, yang ditanda tangani 2 Agustus 2013. SK ini sangat penting menyangkut masalah RTRW kita,” ujar Awang.

Dalam SK itu, Menhut menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan di Kaltim, seluas 395.621 hektare. Masih di dalam SK yang dibacakan Awang tersebut, Menhut juga menyetujui perubahan fungsi kawasan hutan seluas 276.290 hektare. Selain itu, terdapat pula persetujuan Menhut atas penunjukan bukan kawasan hutan, menjadi kawasan hutan seluas 11.731 hektare.

SK tersebut, kata Awang, telah dikirimkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Awang lantas kembali menyebutkan nomor surat yang dikirmkan Menhut ke DPR RI. “Ada surat dari Menhut ke DPR RI bernomor S496/Menhut-II/2013 tertanggal 2 Agustus 2013. Inilah yang kita tunggu- tunggu selama ini,” kata Awang.

Mongabay RTRW Balikpapan 2005-2015 versi 1
RTRW Balikpapan 2005.2015. Silakan klik untuk memperbesar peta.

Surat yang dikirimkan Menhut ke DPR RI, kata Awang, berisi permohonan persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting, memiliki cakupan yang luas, serta bernilai strategis. “Ini yang kita tunggu selama ini, tahapan ini akan masuk ke DPR RI dan dibahas. Tentu gubernur, bupati, walikota, dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan di DPR RI nanti,” katanya lagi.

Keluarnya persetujuan Menhut atas revisi RTRW Kaltim ini kian menegaskan kelanjutan pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan yang membelah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sepanjang 24 km, dan membelah Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) sepanjang 8 km.

Diketahui, untuk bisa dilintasi tol, kawasan tahura dan HLSM yang terkena pembangunan harus diubah statusnya dari kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Perubahan status kedua kawasan hutan tersebut termasuk dalam revisi RTRW Kaltim.

“Sehingga tidak ada keraguan lagi, jalan tol tidak ada berubah, dan bisa dilanjutkan pembangunannya. Kawasan yang dilintasi tol, disetujui Menhut menjadi APL. Begitu pula dengan HLSM yang semula harus ada izin pinjam pakainya, sekarang tidak perlu, karena bisa diubah menjadi APL pula,” tandas Awang.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Hermanto Kewot meminta Gubernur menunjukkan bukti sudah ditanda tanganinya revisi RTRW Kaltim, tanpa ada perubahan sedikitpun dari Menhut. Pasalnya, dari kunjungan Komisi I ke Kemenhut, disebutkan, untuk memperoleh persetujuan, jalan tol harus melintasi sepanjang garis pantai, atau dibangun dengan sistem fly over.

Disebut-sebut Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim beberapa waktu lalu. Pasalnya, RTRW tersebut berkaitan secara langsung dengan upaya pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan yang membelah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, sepanjang 24 km. “Otomatis menteri setuju (jalan tol melintasi tahura). Karena yang dipakai menteri adalah hasil tim terpadu. Menteri tidak boleh merubah hasil dari tim terpadu, yang boleh merubah itu di DPR RI,” jelas Awang.

Untuk bisa dibangun jalan tol, area sepanjang 24 km di tahura harus diubah statusnya dari hutan konservasi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Tidak hanya soal tahura. Menhut juga memberikan lampu hijau agar area sepanjang 8 km di Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) diubah statusnya dari hutan lindung menjadi APL.

“Sama seperti tahura, HLSM juga diubah jadi APL. Sebelumnya, supaya bisa dilintasi, 8 km di HLSM itu harus ada izin pinjam pakainya. Tapi sekarang tidak perlu, karena bisa dijadikan APL,” katanya lagi. Kini, lanjut Awang, Pemprov tinggal menunggu penyerahan revisi RTRW tersebut dari Kemenhut ke DPR RI, untuk dibahas lebih lanjut.

Menurut Awang, proyek tol Samarinda-Balikpapan untuk segmen tahura dan HLSM bisa langsung dikerjakan begitu RTRW Kaltim disetujui. “Kalau sudah disahkan, otomatis tidak ada masalah lagi, dan bisa langsung dikerjakan,” pungkasnya.

Sebagai latar belakang informasi, kelanjutan pembangunan tol, khususnya segmen yang melintasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sangat tergantung dari persetujuan Komisi IV DPR RI. Untuk dapat dilintasi tol, kawasan Tahura sepanjang 24 km, harus dialihkan statusnya, dari hutan konservasi menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Pasca jalan tol Balikpapan-Samarinda ini Awang merencanakan, dirinya akan kembali mencanangkan pembangunan jalan tol lanjutan yakni ruas Samarinda-Bontang yang merupakan kelanjutan dari proyek tol Balikpapan-Samarinda. Seperti jalan tol sebelumnya, di ruas tol baru tersebut, Pemprov tetap bertugas membebaskan lahan dan membangun badan jalannya.

Tol Balikpapan-Samarinda akan dibangun sepanjang 99 Kilometer dengan dana investasi mencapai Rp9,55 triliun. Tol tersebut terbagi menjadi lima paket pekerjaan yaitu Balikpapan-Simpang Samboja (24,1 Kilometer), Simpang Samboja-Palaran I (23,26 Kilometer), Samboja-Palaran 2 (22,6 Kilometer), Palaran-Pendekat Mahkota (16,9 Kilomeer) dan Km 13-Sepinggan

Lima proyek infrastruktur pada koridor Kalimantan adalah, Pelabuhan Maloy, Pembangunan jalur KA Purukcahu-Bangkuang-Mangkatip, Jembatan Pulau Balang, Jalan tol Balikpapan Samarinda, dan PLTU Asam asam 5-6 dengan kapasitas 2×100 MW. Koridor Kalimantan akan dibangun lima proyek dengan investasi Rp 41 triliun. Sebanyak dua proyek akan groundbreaking pada 2014 dan tiga proyek groundbreaking pada 2017.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,