Perusahaan Kelapa Sawit Asiatic Persada Usir Paksa Suku Anak Dalam

Ratusan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Brigade Mobil (Brimob) Polri mengawal penggusuran yang dilakukan PT Asiatic Persada, anak perusahaan dari Wilmar Group terhadap warga Suku Bathin Sembilan atau yang dikenal dengan Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Padang Salak, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, pada 7 Desember 2013 lalu.

Norman, 55 tahun, warga Desa Pinang Tinggi berdasarkan keterangan saksi mata, Muktar menceritakan bahwa aparat keamanan itu mengawal di barisan belakang. Di barisan depan adalah para preman bayaran perusahaan, anggota sekuriti, dan pengawas kebun.

Proses penggusuran dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu sebagian besar warga sedang beraktivitas di ladang. Namun, tiba-tiba datang 1.500-an pasukan gabungan menyerang dan merusak rumah petani menggunakan eskavator dan senjata tajam seperti parang. “Hari itu merusak rumah Budi dan Peheng. Esok harinya (8 Desember 2013), mereka kembali datang dan merusak sekitar 50 rumah warga,” ujar Norman kepada Mongabay-Indonesia lewat telepon seluler pada 9 Desember 2013 lalu.

Sekitar 70-an warga yang mencoba melakukan perlawanan berlarian ketakutan. TNI dan Brimob melepaskan tembakan berkali-kali. Sejumlah sekuriti dan preman bayaran PT Asiatic Persada mengumbar senjata tajam serta membacok warga. Akibatnya salah seorang warga bernama Angga mengalami luka serius di bagian tangan.

Para perempuan juga sempat diseret paksa meninggalkan lokasi. Beberapa kendaraan roda dua milik warga juga dirusak. Bahkan, celengan berisi sejumlah uang serta perhiasan dirampas paksa pasukan gabungan tersebut.

Pada 8 Desember 2013 sekira jam 16.00, warga Bathin Sembilan melakukan aksi balasan dengan membakar pos penjagaan serta gudang perusahaan di Padang Salak. Akibatnya dua orang warga bernama Budi dan Angga sejak 8 Desember 2013 itu ditangkap Polres Batanghari. “Sementara tokoh-tokoh masyarakat seperti Mawardy Pusten dan Abbas sedang diincar pihak kepolisian untuk ditangkap,” kata Norman. 

Pada tahun 2003- lokasi yang akan diserahkan PT Asiatic kepada warga Bathin Sembilan berada di dua lokasi (diarsir warna hijau) Dokumen SETARA
Pada tahun 2003- lokasi yang akan diserahkan PT Asiatic kepada warga Bathin Sembilan berada di dua lokasi (diarsir warna hijau) Dokumen SETARA

HGU PT Asiatic Direkomendasikan Pemprov Dicabut

Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jambi sudah merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) Asiatic Persada. Toh, PT Asiatic tak bergeming.

Pada 10 Desember 2013 ini sebenarnya sudah dijadwalkan gelar perkara di BPN Pusat. Sejak kemarin, sudah 150 orang suku Bathin Sembilan yang berangkat ke Jakarta. “Praktis gara-gara penggusuran ini warga dari Padang Salak tak ada yang berangkat. Sampai sekarang mereka kocar-kacir dan tak tahu ke mana bersembunyi karena ketakutan,” ujar Norman.

Konflik lahan HGU PT Asiatic Persada ini sudah berlarut-larut sejak tahun 1986 silam. HGU PT Asiatic Persada sebenarnya hanya 20.000 hektare. Namun dengan hanya bermodal izin lokasi dengan Legalitas gabungan/2272/2000 tanggal 16 Desember 2000 mendapat izin tambahan seluas 7.252 hektar yang masing-masing dikelola anak perusahaannya: PT Jammer Tulen seluas 3.871 hektare dan PT Maju Perkasa Sawit seluas 3.381 hektare.

Izin lokasi ini mestinya sudah berakhir pada tahun 2005, namun baru 3.000 hektare yang ditanami PT Asiatic sejak tahun 2006. Nah, rekomendasi Pemerintah Provinsi berbunyi bahwa perusahaan harus melepas 1.000 hektare dari 7.000 hektare itu baru izinnya bisa diperbaharui.

Berdasarkan kesepakatan pada 2003 seperti yang dituangkan dalam peta kelas lereng dan lokasi sampel analisis amdal PT Asiatic sebenarnya sudah disepakati bahwa areal 1.000 hektare yang akan diserahkan kepada warga Bathin Sembilan itu berada di dua lokasi: 400 hektare untuk masyarakat Pompa Air, dan Bungku. Kemudian 600 hektar untuk warga Markanding, Tanjung Lebar, Sei Beruang, Panerokan, dan Pinang Tinggi.

Belakangan kesepakatan itu berubah dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama yang dituangkan pada 24 Juni 2010 lalu menyatakan bahwa PT Asiatic siap menyerahkan lahan seluas 1.000 hektare kepada warga Bathin Sembilan dengan pola kemitraan. Yang meneken perjanjian ini adalah Presiden Direktur PT Asiatic Persada, Goh Ing Sing serta Ketua Koperasi Sanak Mandiri, Hendriyanto beserta Sekretaris Koperasi, Muhammad Adam.

Perjanjian Kerjasama ini justru menyebutkan bahwa lokasi 1.000 hektare itu berada dalam satu lokasi, yaitu di areal PT Jammer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit itu. “Dugaan kami lokasi penyerahan ini disengaja dipindah agar izin kedua perusahaan itu diperbaharui sehingga menjadi permanen. Tidak lagi sebatas izin lokasi,” kata Menurut Direktur SETARA, Rukaiyah Rofiq kepada Mongabay Indonesia, pada 9 Desember 2013. SETARA adalah salah satu lembaga yang ikut mendampingi suku Bathin Sembilan selama lima tahun terakhir.

Peta lahan milik masyarakat. Silakan klik untuk memperbesar peta.
Peta lahan milik masyarakat. Silakan klik untuk memperbesar peta.

Pendekatan Konvensional

Menurut Direktur SETARA, Rukaiyah Rofiq bahwa aksi penggusuran dan pembakaran ini adalah antiklimaks dari berlarut-larutnya penyelesaian konflik ini selama puluhan tahun. Pendekatan yang dilakukan pemerintah masih dengan cara-cara konvensional, yaitu dengan hanya memberikan satu opsi penyelesaian yaitu pola kemitraan.

“Masyarakat itu mau menerima proses penyelesaian dengan skema apapun. Yang penting masyarakat masih bisa mendiami lahan mereka. Kalau lahan mereka dikelola habis oleh pihak perusahaan, lantas mereka mau tinggal di mana?” kata Rukaiyah.

Deputi Direktur SETARA, Rian Hidayat mengatakan penyelesaian konflik itu bukan dengan cara-cara kekerasan, pengancaman, atau opsi tunggal. Pemerintah tak bisa menyelesaikan konflik dengan opsi tunggal yang menurut mereka benar, tanpa memberikan opsi alternatif lain. “Memang ada masyarakat yang menerima opsi itu tapi juga jangan mengabaikan masyarakat yang menolak opsi tersebut,” kata Rian.

Lagipula, kata Rukaiyah, dirinya tak habis pikir kenapa Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten Batanghari masih memberi angin kepada PT Asiatic yang jelas-jelas melanggar hukum. “Izin mereka itu kan sudah habis pada tahun 2005, tapi kenapa pemerintah masih berupaya bernegoisasi dan menawarkan pola kemitraan kepada perusahaan bermasalah macam begitu,” ujar Rukaiyah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,