Ratusan warga yang tergabung Forum Masyarakat Peduli Mata Air ( FMPMA) sudah berkumpul di Pengadilan Negeri (PN) Malang dan beberapa warga juga melakukan aksi di halaman depan Pengadilan. Mereka bersolidaritas menemani koordinator H. Rudy, warga Dusun Cangar, Desa Dulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang digugat oleh pihak The Rayja Resort karena menolak pembangunan hotel tersebut yang dinilai merusak sumber air Gemulo di Malang. Selasa, 10 Desember 2013, sidang gugatan memasuki sidang ketiga.
Berdasarkan rilis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur yang dikirim kepada Mongabay-Indonesia dijelaskan, The Rayja Resort adalah selalu pembangunan Hotel yang dinilai masyarakat akan merusak kelestarian sumber mata air di desa mereka. Sebelumnya warga Desa meminta kepada (PN) Malang untuk menunjuk hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan. Dan akhirnya, PNMalang mengabulkan permintaan warga agar menunjuk hakim yang telah bersertifikasi lingkungan untuk memimpin persidangan tersebut.
“Ini adalah catatan baik dunia peradilan di tengah-tengah carut marut penanganan kasus-kasus lingkungan hidup di Indonesia,” kata Ony Mahardika, Direktur Eksekutif Nasional WALHI Jawa Timur, turut mendampingi aksi warga di depan PN Malang.
Ony juga menambahkan, bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia Internasional, Humas Pengadilan Negeri Malang Harini, SH mengungkapkan di depan masyarakat yang kembali datang ke PN Malang untuk memberikan dukungan terhadap kelanjutan kasus ini, bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk seorang hakim yang telah mendapatkan sertifikasi lingkungan untuk selanjutnya memimpin sidang.
“Dari tiga hakim yang akan memimpin persidangan, satu diantaranya akan bersertifikasi lingkungan hidup” terang Harini di hadapan warga yang telah mendatangi PN Malang.
Lebih lanjut Harini mengungkapkan bahwa hakim bersertifikasi lingkugan yang telah ditunjuk untuk memimpin sidang ini adalah Eddy Parulian Siregar, SH, MH.
Nugroho, selaku koordinator aksi warga mengatakan bahwa, ini adalah langkah maju bagi warga dalam usahanya melawan arogansi pihak pengembang The Rayja Resort yang menggugat mereka karena dinilai menghalang-halangi pembangunan hotel tersebut.
“Kami dari FMPMA menyambut positif langkah PN Malang yang telah menunjuk hakim bersertifikasi lingkungan untuk memimpin sidang ini, semoga dengan hakim yang bersertifikasi lingkungan mampu memahami bahwa warga berniat memperjuangkan lingkungan, dan para pejuang lingkungan tidak seharusnya dikriminalkan seperti ini,” kata Nugroho.
Untuk diketahui, bahwa sejak 5 September 2013, Mahkamah Agung, menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang penerbitan Sertifikasi Hakim Lingkungan yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara lingkungan hidup di pengadilan. Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat yang menghadapi kasus-kasus terkait lingkungan hidup.
Menanggapi telah adanya penunjukkan hakim bersertifikasi lingkungan untuk memimpin sidang gugatan terhadap warga yang berjuang mempertahankan sumber mata airnya, Muhnur Satyahaprabu, Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi sekaligus anggota Tim Pembela Sumber Air menyatakan apresiasinya terhadap keputusan tersebut.
“Kami berterimakasih kepada pengadilan yang telah merespon permintaan kami atas permohonan hakim sertifikasi lingkungan dalam pemerikasaan perkara ini. Karena kasus ini bukanlah kasus perdata biasa, kasus ini adalah usaha pembungkaman terhadap aktivis lingkungan,” kata Muhnur.
Ony Mahardika juga menambahkan, bahwa bisa jadi ini adalah kasus pertama mengenai lingkungan hidup yang dipimpin oleh hakim bersertifikasi lingkungan. Kehadiran hakim lingkungan dipandang Walhi Jawa Timur sebagai sebuah urgensi mengingat kasus kejahatan lingkungan tak sedikit jumlahnya yang pada akhirnya membawa dampak merugikan dan berkepanjangan bagi kelangsungan makhluk hidup akibat kerusakan lingkungan yang muncul.
Walhi Jawa Timur mendorong kasus-kasus terkait lingkungan hidup lainnya untuk disidangkan dengan hakim yang telah mendapatkan sertifikasi lingkungan hidup.
“Hal ini dimaksudkan agar para pengadil dalam persidangan memahami betul esensi dasar persoalan lingkungan hidup di Indonesia dan berani mengambil keputusan yang ditujukan demi keberlangsungan lingkungan hidup,” tutup Ony.