Bersihkan Taman Nasional, Rumah Masyarakat Adat Semende Kembali Dibakar Petugas

Kasus pengusiran masyarakat adat yang tinggal di dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Suku Marga Semende masih terjadi sampai hari ini. Setelah melakukan penangkapan terhadap empat warga masyarakat adat Semende di Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu, pagi ini tanggal 23 Desember 2013 pembakaran rumah masyarakat adat oleh Polisi Hutan kembali terjadi.

Empat warga yang ditangkap adalah Hamidi, Heri, H. Rahmat dan Suraji karena keempatnya berupaya meminta klarifikasi. Saat meminta klarifikasi, keempatnya diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Kaur.

Seperti dilansir oleh kompas.com belum ada kabar lebih lanjut terkait keempat warga yang ditangkap ini. “Pada jam 7 pagi tadi kembali terjadi pembakaran rumah masyarakat adat Semende Banding Agung, Kabupaten Kaur, Bengkulu oleh polhut, dalam operasi pembakaran pagi tadi masyarakat adat yang meminta penjelasan dari polisi kehutanan ditangkap. Sampai saat ini belum ada kabar dari keempat masyarakat adat yang ditangkap oleh polhut ini,” kata Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu, Deftri Hamdi, Senin 23 Desember 2013 kepada kompas.com.

Pengusiran masyarakat adat Semende Banding Agung, Kabupaten Kaur ini adalah yang kesekian kalinya terjadi. Peristiwa yang berlangsung sejak 21 Desember 2013 ini dan dilakukan oleh operasi gabungan terhadap 378 kepala keluarga pewaris tanah adat Semende Banding Agung dilakukan karena keberadaan mereka dinilai mengganggu keberadaan Taman Nasional Bukit Barisan. Kendati faktanya, suku ini sudah beranak pinak sejak status taman nasional ini belum disandang oleh Bukit Barisan pada tahun 1982 silam. Peristiwa pengusiran suku Semende ini pertamakali dilakukan dengan cara membakar rumah pada bulan Juli tahun 2012 silam.

Tahun ini peristiwa serupa kembali terjadi. Pada tanggal 22 Desember 2013, lima rumah suku Semende Banding Agung dibakar oleh petugas gabungan, pada saat warga sedang melakukan dialog dengan Kepala Polres Kaur yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman warga. Akibat pembakaran ini, warga sempat marah dan melakukan perlawanan. Namun pihak aparat keamanan justru mengancam dengan menodongkan senjata kepada masyarakat.

Defri Tri, Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Bengkulu melalui rilis pernyataan sikap atas tindakan pengusiran masyarakat adat Semende menyatakan bahwa pengusiran ini berakibat kepada hilangnya akses masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam hutan adat, masyarakat adat Semende mulai merasa tidak aman dan terancam dijadikan pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 jo Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan.

Disamping itu masyarakat juga kehilangan hak milik berupa tanaman kopi, durian dan padi. Saat ini AMAN beserta Masyarakat Adat Semende mendesak Bupati Kaur dan Gubernur Bengkulu untuk mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang mengancam kelangsungan hidup, hilangnya budaya dan adat Masyarakat Adat Semende.

Warga Semende sendiri menolak dengan tegas bahwa mereka disebut sebagai perambah hutan karena mereka sudah menempati wilayah ini sebelum Indonesia merdeka. Menurut keterangan Defri Tri, seperti dilansir oleh kompas.com, masyarakat Semende sudah bermukim di Ulu Benula (Banding Agung) sejak tahun 1807 seperti dimuat dalam buku Perencanaan Desa Partisipatif yang diterbitkan Desember 2005 silam. Masyarakat, bahkan masih memiliki dokumen asli kepemilikan lahan yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 1891, saat wilayah ini masih dimpin oleh depati.

Warga sendiri, seperti disampaikan oleh salah satu anggota masyarakat bernama Midi, menyatakan akan tetap bertahan di wilayah ini. “Kami secara UU selaku masyarakat adat Suku Semende mempunyai hak menempati wilayah ini. Jadi kami akan bertahan apa pun kondisinya, masyarakat adat dalam UU diakui,” kata Midi kepada kompas.com.

Ia menceritakan, sejarah Suku Semende menempati wilayah itu. Dia mengatakan, wilayah mereka itu dinamakan Dusun Lamo sejak 1819 lalu. Pada tahun 1943, puluhan masyarakat adat tersebut terpaksa pindah karena terkena wabah penyakit menular.

Masyarakat Semende pun menyebar ke banyak tempat, sampai pada tahun 1997 keturunan masyarakat Suku Semendo kembali ke wilayah itu. Namun, masalah muncul karena tahun 1982 pemerintah telah menetapkan wilayah tinggal masyarakat itu sebagai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Kronologis Konflik Lahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,