, , ,

Qanun RTRW Aceh Disahkan, Aktivis Lingkungan Protes

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan peraturan daerah (qanum) tentang Rencana Tataruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2013-2033 pada 27 Desember 2013 di Banda Aceh. Aktivis lingkungan protes karena terjadi pengurangan luas hutan Aceh, penghilangan penyebutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan tak memasukkan hak kelola mukim sebagai masyarakat adat di sana.

Abdullah Saleh, Ketua Panitia Legislasi DPR Aceh mengatakan, DPRA dan pemerintah secara subtansi menyepakati RTRW dan mengesahkan melalui rapat paripurna. Meski sudah disahkan, namun qanun belum berkekuatan hukum karena masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. ”Qanun RTRWA salah satu yang harus mendapat persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri untuk dievaluasi agar sesuai RTRW nasional,” katanya.

Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh ini, pembahasan qanun sudah final, tetapi akan diperbaiki jika ada saran dari Kemendagri. “Mungkin perbaikan hanya aspek teknis, tapi tidak subtantif karena RTRWA sudah final dan dibahas melibatkan semua elemen masyarakat Aceh.”

Pembahasan qanun RTRWA, sudah berlangsung sejak 2005, saat Aceh rehabilitasi dan rekontruksi setelah sebagian besar wilayah pesisir hancur karena gempa dan tsunami. Pada masa Gubernur Irwandi Yusuf, RTRWA mengakomodir penambahan luas hutan lindung Aceh hingga 800 ribu hektar. “Usulan ini mendapat penolakan dari kabupaten dan kota yang wilayah hutannya diperluas, hingga pembahasan tarik menarik sangat kencang.”

Pada masa Gubernur Zaini Abdullah,  RTRW dituding melepas hutan lindung cukup luas hingga diserang aktivis lingkungan. “Gubernur harus menjelaskan kepada dubes negara Eropa karena ada yang kipas-kipas,” ujar dia.

Saat ini, baru 14 provinsi di Indonesia menyelesaikan RTRW. RTRWA sudah mendapat persetujuan subtansi dari Kementerian Pekerjaan Umum pada Januari 2012, dan ditelaah Tim Terpadu Kementerian Kehutanan. Tim terpadu menyetujui Aceh mengubah fungsi hutan seluas 145.982 hektar, termasuk hutan lindung dan konservasi menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 79.179 hektar. Lalu, penunjukan kawasan hutan baru seluas 26.465 hektar.

Kawan hutan yang diubah itu antara lain Cagar Alam luas awal 18.301 sebagian besar peruntukan menjadi Suaka Margasatwa (15.374 hektar), Taman Wisata Alam (2.613 hektar) dan APL (10 hektar). Suaka Margasatwa Rawa Singkil luas awal 83.745 dikurangi dengan perubahan 1.937 hektar menjadi APL.  Taman Wisata Alam luas awal 24.844 hektar, berkurang 513 hektar menjadi APL.

Lalu, Taman Buru Lingga Isaq luas awal 86.529 hektar, sekitar 199 hektar dilepas menjadi APL. Sementara hutan lindung berkurang dari 1.869.642 hektar menjadi 1.773.387 hektar. Diubah peruntukan menjadi Taman Wisata Alam 1.550 hektar, hutan produksi terbatas 60.037 hektar, hutan produksi 99 hektar, hutan produksi konversi 676 hektar dan APL 33.894 hektar.

KEL yang masih asri di Gayo Lues terancam  pembangunan infrastruktur, perluasan pemukiman dan areal budidaya. Foto: Chik Rini
KEL yang masih asri di Gayo Lues terancam pembangunan infrastruktur, perluasan pemukiman dan areal budidaya. Foto: Chik Rini

Koalisi Penyelamatan Hutan Aceh (KPHA) melancarkan demontrasi di DPRA pada 30 Desember 2013 memprotes pengesahan RTRWA. Efendi Isma, juru bicara KPHA, saat ini ada 1,6 juta hektar lahan kritis di Aceh harus menjadi skala prioritas menjadi lahan budidaya dan pemukiman. Jadi bukan dengan membuka hutan baru. “Poligon-poligon yang diusulkan diubah status hutan menjadi APL masih bermasalah secara hukum dan tidak diselesaikan oleh pemerintah.”

KPHA mensinyalir, perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi APL berkaitan dengan usaha perkebunan dan pertambangan di beberapa tempat seperti di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Selatan dan Aceh Tenggara. “Proses penyusunan RTRW Aceh diduga kuat menjustifikasi pelanggaran tindak pidana kehutanan atau proses pemutihan terhadap izin-izin HGU di hutan lindung,” ucap Efendi.

Dede Suhendra dari Forum Tataruang Sumatera mengingatkan komitmen Pemerintah Aceh yang menandatangani Peta Jalan Penyelamatan Sumatera bersama sembilan provinsi di Sumatera pada Juni 2009. Mereka sepakat mengembangkan tataruang berbasis ekosistem, restorasi daerah kritis, perlindungan kawasan bernilai tinggi. “Dokumen RTRWA yang disusun saat ini belum sepenuhnya mengacu pada dokumen kesepakatan gubernur se-Sumatera,”kata Dede, yang berasal dari WWF Indonesia.

Dia mengatakan, RTRWA harus melindungi kawasan biodiversity Aceh yang sangat luas. Seharusnya,  RTRWA menjamin kawasan kaya biodiversity yang sudah ditetapkan dan tidak berubah fungsi. RTRWA seharusnya melindungi kawasan-kawasan rawan bencana dan memastikan perlindungan kawasan kelola masyarakat adat (mukim).

Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Besar adalah salah satu kelompok masyarakat adat yang selama ini berjuang mendapat pengakuan hak kelola mukim di RTRW. Asnawi Zainun, Sekretaris Mukim, RTRW Aceh harus memberi pengakuan hak kelola mukim atas wilayah administrasi yang meliputi hak kepemilikan, hak akses dan pemanfaatan dan hak pengaturan. “Dari awal penyusun RTRWA, pemerintah tidak melibatkan mukim salah satu pemangku kepentingan adat di Aceh.”

Kritisi para aktivis lingkungan terhadap qanun RTRWA juga pada penghilangan pencandangan kawasan hutan Ulu Masen sebagai kawasan strategis provinsi seluas 750 ribu hektar. Lalu, tak ada pengakuan KEL sebagai kawasan strategis nasional. Ulu Masen dan KEL merupakan bentang hutan hujan tropis Aceh yang kaya keragaman hayati.

Pada November lalu, M Nur,  Direktur Eksekutif Walhi Aceh, melayangkan petisi online melalui Change.org kepada Gubernur Aceh untuk melindungi KEL dari kerusakan. Petisi yang sudah didukung 14.835 orang itu mendesak gubernur tidak meloloskan keputusan yang akan memberikan izin pengembangan budidaya di KEL.

Nur mengatakan, jika bukit-bukit berhutan di Aceh diekploitasi, sungai akan dipenuhi sedimen, stok ikan dan hasil tangkapan menurun, dan risiko kekeringan serta banjir bandang akan meningkat dramatis.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,