,

2 Pembuat Offset Satwa Dilindungi di Aceh Ditangkap

Pertama kali, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) menangkap dua pembuat offset-an satwa liar dilindungi di sekitar Kota Takengon, Aceh Tengah, pada operasi penyamaran 3 Januari 2013. Kasus ini makin menguak jaringan perdagangan satwa langka di dataran tinggi Gayo.

Dalam operasi penangkapkan polisi yang menyamar sebagai pembeli ini, dua tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni M (39) warga Desa Blang Gele Kecamatan Bebesan dan MM (35) warga Desa Pinangan Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah pada hari sama. Mereka diintai sejak tiga bulan lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari M polisi menyita satu kepala harimau Sumatera, dua offset-an kucing emas, satu kepala kambing hutan, satu kepala kijang muntjak, satu lembar kulit beruang madu, satu kulit kucing hutan, satu paruh rangkong, dan enam taring beruang. Barang bukti didapatkan setelah penyelidik polisi berpura-pura hendak membeli barang ini. Barang itu disimpan rapi dalam kotak triplek di rumah keluarganya yang diangkut memakai truk untuk diserahkan kepada polisi yang menyamar.

Dari MM, polisi juga menyita satu macan dahan yang dipanjang di ruang tamu. Setelah diintegorasi MM mengaku, menyimpang ofsetan harimau Sumatera di kamar tidur.  Offset harimau itu sekitar dua meter lebih. Rata-rata satwa itu sudah dijadikan offset, kecuali beruang madu belum dibentuk. Sedang kucing hutan terlihat masih baru dikuliti karena belum kering.

Kombes Pol Joko Irwanto, Direktur Reskrimsus Polda Aceh Senin (6/1/14)  mengatakan, harga ke semua offset-an itu mencapai ratusan juta rupiah. “Harimau ofsetan harga Rp80 juta, macan dahan Rp20 juta.”

Para tersangka mendapatkan satwa-satwa langka itu dari para pemburu di sekitar Aceh Tengah. Polisi sedang mencari para pemburu itu dengan memeriksa saksi-saksi. Aceh Tengah dan sekitar terkenal sebagai sentra pembuatan offset-an satwa langka seperti harimau Sumatera dan diperjualbelikan dengan rahasia. “Mereka jual untuk wilayah Aceh.”

Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Harimau dan beruang madu, ofset hasil sitaan Polda Aceh. Foto: Chik Rini
Harimau dan beruang madu, offset hasil sitaan Polda Aceh. Foto: Chik Rini

Azhar, Koordinator Spesies WWF Indonesia Kantor Program Aceh, mengatakan, di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara, terkenal sebagai sentra pembuat offset satwa langka seperti harimau. Di sana, ada orang-orang tertentu yang memiliki keahlian membuat ofset. “Mereka punya jaringan khusus. Yang menangkap hewan itu juga harus khusus, memakai jerat atau meracun agar tidak merusak bagian tubuh harimau. Yang membuat offset juga punya keahlian spesifik, kulit jangan sampai busuk.”

Permintaan offset satwa langka masih tinggi di Aceh, hingga perburuan tinggi. Banyak oknum pejabat memajang di rumah sebagai kebanggaan. “Ada mitos membuat orang percaya harimau, beruang atau satwa tertentu memiliki kekuatan magic.”

Daerah-daerah sentra perburuan itu masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sebuah hutan tropis yang menjadi satu-satunya tempat di Sumatera yang masih menyimpan empat satwa langka terancam punah yakni harimau, gajah, badak dan orangutan. Keempat satwa itu, target perburuan.

Penegakan hukum lemah, pembukaan kawasan hutan mendesak kehidupan satwa liat dan perburuan, katanya,  menyebabkan masalah besar dalam konservasi satwa liar saat ini. Harimau Sumatera dilaporkan hanya sisa 115 ekor di Leuser, gajah sekitar 600 ekor dan orangutan sekitar 6.000 serta badak hanya 27.

Menurut Azhar, penegakan hukum perlu untuk membuat efek jera. Aparat harus memperkuat patroli pengamanan kawasan hutan. “WWF mendorong pemerintah lebih serius menangani konservasi harimau dan satwa langka lain. Jika terus dibiarkan satwa diburu, mereka akan punah dari Aceh.”

Satwa dilindungi hasil sitaan Polda Aceh, dari harimau, macam dahan, kepala kambing hutan dan lain-lain. Foto: Chik Rini
Satwa dilindungi hasil sitaan Polda Aceh, dari harimau, macam dahan, kepala kambing hutan dan lain-lain. Foto: Chik Rini
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,