,

Terbukti Bakar Gambut Tripa, PT. Kalista Alam Harus Bayar Rp 366 M Lebih

Pengadilan Negeri Meulaboh mengabulkan gugatan perdata Kementrian Lingkungan Hidup terhadap PT Kalista Alam dan menghukum perusahaan perkebunan sawit itu membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp 366 milyar lebih karena terbukti membuka lahan dengan cara membakar di Rawa Gambut Tripa, Propinsi Aceh.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata yang digelar pada Rabu (8/1/2014) hingga menjelang tengah malam majelis hakim yang dipimpin oleh Rahmawati SH dan hakim anggota Juanda Wijaya SH dan Rahmah Novatiana, mengabulkan sebagian gugatan KLH dan menolak semua eksepsi PT. Kalista Alam.

Hakim menyebutkan PT. Kalista Alam terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum karena membakar 1000 hektar lahan gambut di Suaq Bahong, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada 2009-2012. Atas kesalahannya itu PT Kalista Alam harus membayar ganti rugi materil secara tunai kepada KLH sebagai penggugat melalui rekening kas negara senilai Rp 114.333.419.000. Perusahaan kebun sawit itu juga harus membayar biaya untuk tindakan pemulihan lingkungan  terhadap lahan yang dibakar sebesar Rp 251.765.250.000.

“Tergugat  terbukti melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan dan hal itu harus ditanggulangi dengan cara pemulihan pada lahan yang terbakar,” kata hakim.

Hakim memerintah PT. Kalista Alam untuk tidak menanam  di atas lahan gambut yang sudah terbakar seluas 1000 hektar yang masuk dalam areal izin usaha seluas 1.605 hektar yang perizinannya dikeluarkan oleh Gubernur Aceh.

Sebagai jaminan Pengadilan Negeri  Meulaboh telah menyita tanah, bagunan dan tanaman milik PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet,  Kecamatan Darul Makmur seluas 5.769 hektar pada 4 Desember 2013. Lahan yang disita itu merupakan sertifikasi No 27 HGU No 18/tahun 1998. PT. Kalista Alam saat ini memiliki areal konsesi HGU sawit di Tripa lebih dari 7 ribu hektar dan telah membuka lahan sejak 1997.

PT. Kalista juga  dikenakan uang paksa Rp 5 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan perkara. Hakim juga membebani biaya perkara kepada PT. Kalista Alam sebesar Rp 10 juta lebih.

Peta Kawasan Tripa. Sumber: WWF Indonesia
Papan peringatan bahaya kebakaran di lahan gambut yang dikeringkan di perkebunan sawit PT Kalista Alam di Tripa. Foto: Chik Rini

Sementara yang tidak dikabulkan hakim antara lain membebani bunga denda sebanyak 6 persen dari total kerugian. Selain itu lahan belum bisa dieksekusi sampai berkekuatan hukum tetap.

Proses sidang gugatan perdata KLH kepada PT. Kalista Alam telah berlangsung sejak November 2012 setelah kasus pembakaran lahan di Rawa Gambut Tripa mendapat perhatian luas di tingkat nasional dan internasional. PT. Kalista Alam dan PT. Surya Panen Subur II adalah dua perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang saat ini sedang menghadapi gugatan pidana dan perdata karena ketahuan membakar lahan gambut di Tripa.

Puncak pembakaran lahan gambut  di Tripa terjadi pada Maret 2012 di atas areal konsesi perkebunan sawit PT. Kalista Alam yang izin usahanya diterbitkan oleh Gubernur Aceh seluas 1.605 hektar yang kemudian hari bermasalah. Izin itu kemudian dicabut Gubernur Aceh setelah Walhi Aceh memenangi gugatan banding atas Gubernur Aceh di  Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selama proses persidangan KLH menghadirkan 5 saksi termasuk 3 saksi ahli, sementara PT. Kalista Alam menghadirkan 6 saksi termasuk dua orang saksi ahli. Hakim juga melakukan peninjauan lapangan ke areal gambut yang dibakar.

Hakim memberikan waktu 14 hari kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh. Kuasa Hukum  PT. Kalista Alam Alfian C Sarumaha kepada wartawan usai sidang mengatakan akan melakukan banding.

“Dari pemeriksaan sidang lapangan kita hanya memeriksa ujung-unjung dari blok A, E, F  tapi dikabulkannya seribu. Yang dilihat sebagian kecil dari blok. Tidak jelas dari mana didapat seribu hektar. Kita akan banding.”

Salah seorang tim pengacara KLH, Syafruddin SH mengatakan secara visi misi putusan hakim telah mencapai visi dan misi dalam rangka penegakan hukum lingkungan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009. “Ini tonggak bersejarah bagi Aceh karena untuk pertama kalinya kasus kejahatan lingkungan diputus dengan setimpal.”

Selain gugatan perdata, saat ini di Pengadilan Negeri Meulaboh juga sedang berlangsung sidang pidana kasus pembakaran lahan di Tripa dengan terdakwa  pertama atas nama badan hukum PT. Kalista Alam, terdakwa kedua KY yang merupakan manager operasional PT. Kalista Alam dan SR sebagai direktur utama PT. Kalista Alam. Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara.

Artikel yang diterbitkan oleh
,