Walhi Jambi: Sinar Mas Lalaikan Kewajiban Pajak 181 Miliar

Berdasarkan laporan masyarakat serta hasil audit yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dilaporkan tahun lalu, WALHI mensinyalir terdapat penyelewengan pajak dana reboisasi dari lahan seluas 2.000 hektar yang dikelola oleh Sinar Mas Group. Lahan ini diduga kuat dikelola oleh Sinar Mas Group tanpa mengantongi izin konsesi.

“Sinar Mas Group telah melakukan pengemplangan pajak dana reboisasi melalui tiga anak perusahaannya sehingga merugikan negara sebesar 181,7 Milyar” kata Musri Nauli, Direktur Eksekutif WALHI Jambi ketika ditemui Mongabay-Indonesia setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh WALHI Jambi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada tanggal 9 Januari lalu. Lebih lanjut ia juga berharap agar kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh Sinar Mas Group tersebut menjadi momentum baru yang seharusnya dapat digunakan oleh aparat pemerintah khususnya Kejaksaan  untuk menuntun dan mengusut kearah kejahatan lain yang telah dilakukan oleh pihak Sinar Mas Group.

“Sejauh ini kami melihat kinerja Kejati Jambi cukup baik dengan diusutnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan jajaran pimpinan Jambi oleh karena itu kami berharap kasus ini juga dapat segera diusut tuntas” jelas Musri.

Penebangan hutan alam oleh PT Tebu Multi Agro di Riau. Foto:
Penebangan hutan alam oleh PT Tebu Multi Agro. Foto: Eyes on the Forest

Tiga anak perusahaan Sinar Mas Group yang diduga melakukan penyelewengan dana reboisasi tersebut adalah PT. Wirakarya Sakti (WKS), PT. Rimba Hutani Mas (RHS) dan PT. Tebo Multi Agro (TMA). Ketiga perusahaan milik Sinar Mas ini adalah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di lima kabupaten di Jambi yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Muaro Jambi dan Tebo.

Perusahaan HTI yang mulai beroperasi di provinsi Jambi sejak tahun 1990 ini telah menguasai 884.180 hektar dari 1,3 juta hektar hutan produksi di Jambi. Sinar Mas menargetkan akan menguasai 1,5 juta hektar dari total luas provinsi Jambi yaitu 5,1 juta hektar sehingga jika ini terjadi maka seperlima dari total luas kawasan provinsi ini akan menjadi kawasan milik perusahaan. “Kondisi ini tentu saja akan menambah panjang kasus konflik masyarakat dengan perusahaan serta konflik masyarakat dengan satwa dan meningkatkan resiko terjadinya bencana alam seperti banjir dan kekeringan” kata Musri.

Sementara itu pada tanggal 8 Januari lalu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah memeriksa kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman terkait kasus pengemplangan pajak atas lahan seluas 2.000 hektar oleh Sinar Mas Group yang berlokasi di Kabupaten Batanghari. Menurut Masyroby, Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi pada tanggal 9 Januari pihaknya telah menugaskan tim terpadu yang terdiri dari Kejati dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap lahan seluas 2.000 hektar yang diduga dikelola tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh Sinar Mas Group sehingga merugikan negara milyaran rupiah ini.

Kejati Jambi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi terkait kasus yang sama. Ketika dihubungi Mongabay Indonesia Taufiqurahman, Humas Sinar Mas Group di Jambi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim terpadu di lapangan. “Ini kan baru proses verifikasi lokasi dan kami menyerahkan serta menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan “ kata Taufiqurahman.

Selain mendesak agar kasus pengemplangan pajak oleh Sinar Mas Group WALHI Jambi juga  menuntut agar pemerintah melakukan pengusutan kejahatan lain Sinar Mas di bidang agraria serta melakukan pengkajian ulang pada kawasan konsesi yang telah dimiliki oleh perusahaan ini.

“Dengan penduduk berjumlah lebih dari 3 juta dan hanya memiliki wilayah seluas 5,1 juta hektar saat ini masyarakat Jambi dihadapkan pada keterbatasan akses ruang kelola akibat agresifnya perusahaan HTI, sawit dan tambang meletakkan investasinya di Jambi” jelas Musri. Ia juga menegaskan komitmen WALHI Jambi dalam mengawasi proses hukum kasus ini. “Kami akan terus mengawal proses hukum yang dilakukan oleh pemerintah Jambi terkait dalam kasus ini. Namun jika dalam 3 bulan proses hukumnya tidak mengalami kemajuan maka kami akan mengangkat kasus ini ke tingkat nasional” pungkasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,