,

Reklamasi Teluk Palu Dinilai Abaikan Masyarakat dan Lingkungan

Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana menjadikan wilayah pesisir di Teluk Palu sebagai kawasan pengembangan ekonomi. Tak pelak, Pantai Talise pun menjadi sasaran reklamasi yang dimulai Kamis (9/1/14).

Pada hari itu, alat berat sudah diturunkan sejak pagi. Penimbunan dimulai. Dengan bantuan belasan truk mengangkut bahan galian pasir dan batu, diumpahkan ke pantai di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Para pejabat daerah yang dipimpin langsung Wakil Walikota Palu, Andi Mulhanan Tombolotutu, ikut menyaksikan.

Reklamasi itu mendapat penolakan keras dari aktivis lingkungan. Ahmad Pelor, Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, juga Koordinator Penolakan Reklamasi Teluk Palu, mengatakan, rencana reklamasi sejak 2011. Namun, penimbunan perdana baru 9 Januari.“Luasan Pantai Talise yang direklamasi 38,8 hektar. Pantai ini wilayah Teluk Palu,” katanya, kepada Mongabay, Selasa, (14/1/14).

Ahmad mengatakan, reklamasi itu untuk pembangunan pusat perbelanjaan dan perhotelan. Alasan pemerintah untuk meningkatkan pariwisata. Walhi menilai, alasan ini tak bisa diterima. Pemerintah Palu, hanya mementingkan investor tanpa berpikir dampak lingkungan dan sosial di kemudian hari.

Dalam rencana tata ruang wilayah Palu, katanya, tak ada soal reklamasi pantai. Jika alasan pembangunan pariwisata, masih banyak tempat bagus di Palu yang bisa dikembangkan, dengan tidak mereklamasi pantai.

Pemerintah dianggap tak memperhatikan biota laut. Dengan reklamasi dipastikan akan merusak biota laut di sekitar Teluk Palu. Tak hanya itu, ada sejumlah kelompok masyarakat yang menggantungkan hidup di sana. Salah satu, para petani garam di Kelurahan Talise. “Persoalan lain paling penting mengenai nelayan yang menggantungkan hidup di laut. Secara tak langsung memperkecil wilayah tampungan air laut.”

Dengan reklamais Teluk Palu, tak menutup kemungkinan pantai di Donggala bahkan Toli-toli akan mengalami abrasi. Untuk itu,  pemerintah tak bisa melihat reklamasi hanya di satu tempat, namun harus melihat dampak lebih luas lagi.

Menurut Ahmad, beberapa tahun belakangan ini ada banyak kebijakan pemerintah di Sulteng pro investasi, namun tak memberi kontribusi kepada masyarakat setempat. “Cara berpikir seperti itu tak bisa dilanjutkan. Ini mengabaikan keselamatan masyarakat dan lingkungan.”

Sebelum reklamasi Teluk Palu, Walhi Sulteng telah berupaya mencari tahu dokumen-dokumen yang menjadi dasar memuluskan reklamasi ini. Sayangnya, meski sudah berulang kali datang ke kantor Walikota Palu, tak satupun dokumen didapat.“Kami kesulitan akses dokumen. Pemerintah seakan-akan menyembunyikan sesuatu dari rencana reklamasi Pantai Talise ini.”

Menyikapi reklamasi ini, Walhi Sulteng akan mengambil langkah hukum, dengan menggugat keputusan administrasi melalui PTUN dan peradilan umum. Walhi Sulteng juga membuat petisi Save Teluk Palu, di Change.org

Sementara itu, Taufik Kamase, Direktur Operasional Perusahaan Daerah Kota Palu, seperti dikutip dari www.antarasulteng.com, mengatakan, proses reklamasi itu selama empat tahun, dibagi beberapa tahap pengerjaan. Tahap awal, selama satu tahun dengan menimbun Teluk Palu seluas 10 hektar. Proses penimbunan itu oleh gabungan sejumlah perusahaan daerah dan beberapa investor.

Wakil Walikota Palu, Andi Mulhanan Tombolotutu,  mengemukakan, daerah yang direklamasi itu akan dijadikan kawasan perekonomian. Di kawasan ini akan dibangun apartemen, pusat hiburan dan rekreasi, pertokoan, dan berbagai fasilitas publik lain.“Semua pembangunan pemerintah dan swasta untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk orang per orang,” katanya.  Dia menjamin, reklamasi Teluk Palu, tak akan menggusur rumah penduduk dan tempat usaha masyarakat sekitar.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,