Perusahaan Malaysia Didakwa Membakar Lahan di Riau

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dua terdakwa, yaitu korporasi PT Adei Plantation Industry dan terdakwa Danesuvaran K.R Singam belum juga digelar, jam di dinding Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan menunjukkan angka 10.17, Rabu 22 Januari 2014. Jaksa Penuntut Umum belum juga hadir.

Di luar Ruang Sidang Cakra, di salah satu sudut PN Pelalawan, Danesuvaran K.R Singam duduk di atas kursi besi sambil memegang dokumen berbincang dengan Tan Kei Yoong yang duduk persis di sebelahnya dengan kursi berbeda. Keduanya berkacamata dan mengenakan kemeja. Tidak ada tawa selama perbincangan mereka. Keduanya adalah terdakwa dalam kasus pembakaran lahan untuk perkebunan sawit di Riau.

Terdakwa Danesuvaran K.R Singam, lahir di Negeri Sembilan, Malaysia, pada 18 November 1961. Ia general manager Nilo Complex PT Adei Plantation and and Industry atau Pimpinan Kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil. Ia tersangka sejak Desember 2013 oleh Polda Riau.

Terdakwa korporasi PT Adei Plantation yang diwakili oleh Tan Kei Yoong, lahir di Selangor, Malaysia, pada 21 Desember 1960. Ia Managing Director PT Adei Plantation and Industry.

PT Adei Plantation and Industry memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Pelalawan. Khusus di Kabupaten Pelalawan, seluas 12.860 hektar  kebun inti berada di Desa Kemang dan Desa Palas (Kecamatan Pangkalan Kuras), Desa Batang Nilo Kecil dan Desa Telayap (Kecamatan Pelalawan) dan Desa Sungai Buluh (Kecamatan Bunut).

Selain mengolah kebun sawit inti seluas 12.860 hektar, PT Adei juga kelola kebun plasma melalui pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) bersama Koperasi Petani Sejahtera seluas sekira 520 hektar di Desa Batang Nilo Kecil.

Cerita kedua terdakwa sampai di peradilan, karena menurut dakwaan Penuntut Umum  pada Juni 2013 lahan PT ADEI di areal KKPA blok 19, 20 dan 21 telah terbakar berakibat pada  pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Fakta kebakaran itu diperkuat hasil keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Heru Saharjo, yang pada 16 Juli 2013 mendatangi langsung lahan yang terbakar.

Terdakwa Danesuvaran K.R Singam. Foto: Made Ali
Terdakwa Danesuvaran K.R Singam. Foto: Made Ali

Luas areal yang terbakar berdasarkan hasil pengukuruan Prof Bambang Heru Saharjo, yaitu areal kosong terbakar di dalam kebun kelapa sawit KKPA seluas sekira 304.703 M2, tanaman kelapa sawit terbakar sawit KKPA seluas sekira 7.925 M2 dan daerah aliran Sungai Jiat seluas 50 meter sisi kiri kananya seluas sekira 211.115 M2. Intinya, lokasi yang terbakar berada di antara tanaman kelapa sawit PT Adei dan tanaman kelapa sawit milik KKPA Batang Nilo Kecil. Prof Bambang Heru Saharjo menaksir kerusakan ekologis senilai Rp 15,7 Miliar.

Pukul 12.02, sidang pertama dengan terdakwa Danesuvaran K.R Singam digelar. Ketua Majelis Hakim Achmad Hananto, SH, Mhum berserta anggota Sangkot Lumban Tobing SH dan Wanda Andriyenni SH MKn baru membuka sidang setelah JPU Banu Laksana dan Sobrani Binzar tiba beberapa menit sebelumnya.

Banu Laksamana SH LLM menolak semua eksepsi terdakwa berupa terdakwa tidak menguraikan perbuatan terdakwa, siapa yang melakukan pembakaran dan keterangn ahli Prof Bambang Heru Saharjo tidak mendasar serta Penuntut Umum telah merekayasa isi keterangan ahli. “Kami menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya karena secara formil dan materil sesuai dengan KUHAP,” kata Banu Laksamana yang disaksikan sembilan orang pengunjung sidang. Tak sampai tiga menit, majelis hakim menutup sidang.

Sidang berikutnya atas nama terdakwa PT Adei Plantation and Industry yang diwakili oleh Tan Kei Yoong pada pukul 12.31 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Donovan Akbar Kusumo Buwono SH didampingi hakim anggota Ayu Amelis SH dan Yopi Wijaya SH mempersilakan Sobrani Binzar membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Tanggapannya sama dengan Banu Laksamana, yaitu menolak seluruhnya eksepsi terdakwa. Tak sampai dua puluh menit, sidang ditutup oleh majelis hakim. Sidang kedua terdakwa kembali digelar minggu depan, dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim.

Tan Kei Yoong dan Danesuvaran K.R Singam bergegas menuju mobil bersama dua penasehat hukumnya. Saat Mongabay sedang makan siang di Rumah Makan Sederhana di samping POM Bensin atau dekat dari tugu selamat datang di Pelalawan, Tan Kei Yoong dan Danesuvaran K.R Singam bersama dua penasehat hukumnya sedang makan siang. Padahal terdakwa Danesuvaran K.R Singam dalam dakwaan penuntut umum ditahan di rumah tahanan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

“PT ADEI (grup Khepong Kuala Lumpur, Malaysia), merupakan pemain lama dan terus menerus melakukan pembakaran lahan di konsesi mereka setiap tahun di Propinsi Riau, dan juga perusahaan ini merusak lahan gambut dan masih meninggalkan konflik dengan masyarakat sekitar,” kata Riko Kurniawan, Eksekutif Daerah Walhi Riau.

“Selama ini kasus asap yang terus terjadi salah satu penyebabnya adalah lemahnya penegakan hukum. Salah satunya terhadap PT Adei. Perusahaan ini tahun 2003 juga pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan menetapkan manajer mereka MR Goby dipenjara 4 tahun. Tetapi MR Goby tidak pernah masuk penjara dan malah lari ke negerinya Malaysia dan perusahaan mereka sampai sekarang masih beroperasi, bahkan tahun-tahun selanjutnya masih membakar lahan. Sampai akhir 2013 ini, perusahaan dan manajer mereka kembali ditetapkan jadi tersangka pada kasus serupa,” lanjut Riko.

Sejak Desember 2013 Walhi sedang menggugat korporasi lahannya terbakar di PN Jakarta Pusat, salah satunya PT ADEI Plantation, “Saat ini Walhi menggugat pemerintahan pusat (Presiden, Kemenhut, Kementan, KLH), propinsi dan kabupaten (Riau dan Jambi) atas lalainya tanggung jawab Negara melindungi masyarakatnya dari Kabut Asap saat ini proses persidang memeasuki tahap mediasi dimana pemerintah Menawarkan mediasi,” kata Riko Kurniawan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,