Dinilai Merusak, Kementerian LH Gugat Perusahaan Penebangan 16 Triliun

Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap sebuah perusahaan penebangan yang beroperasi di Riau, PT Merbau Pelalawan Lestari, karena dinilai menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup kembali dilanjutkan tanggal 27 Januari 2014 silam di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan sejak September 2913 ini, Suhendro penasehat hukum tergugat, yaitu PT Merbau Pelalawan Lestari, menghadirkan saksi fakta Tamda Rianto dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau di hadapan Ketua Majelis Hakim Reno Listowo didampingi hakim anggota Togi Pardede dan Jauhari Effendi. Kementerian Lingkungan Hidup selaku Penggugat diwakili kuasa hukum Berto Herora Harahap dan Aries Surya.

Sidang yang berlangsung dua puluh enam menit itu, dihadiri langsung Guno Widagdo, Direktur  PT Merbau Pelalawan Lestari, yang duduk bersama empat pengunjung lainnya.

Tamda Rianto setelah disumpah majelis hakim menjawab pertanyaan Suhendro. Menurutnya, berdasarkan data Dinas Kehutanan Propinsi Riau tidak ada pelanggaran oleh MPL dalam kasus ini, “PT MPL tidak menebang di luar IUPHHKHT. Total RKT yang dikerjakan sejak 2004-2006 sekitar  3.046 ha, berdsarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau. PT MPL belum pernah diberi sanksi oleh kemenhut,” sanggah Tamda Rianto.

Salah satu sisi operasional PT Merbau Pelalawan Lestari. Foto: Eyes on the Forest
Salah satu sisi operasional PT Merbau Pelalawan Lestari. Foto: Eyes on the Forest

Tamda menerangkan, dirinya pernah ke PT Merbau Pelalawan Lestari guna melakukan monitoring RKT tahun 2011, 2012 dan 2013. Tim monitoring dibentuk oleh Kepala Dishut Propinsi Riau. “Tidak ada pelanggaran melebihi batas yang ditentukan saat monitoring. Saya tidak tahu, apakah PT Merbau Pelalawan Lestari melanggar, karena saya cuma staf.”

Pada 26 September 2013, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari karena mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perbuatan melawan hukum yang dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin IUPHHKHT. Dari seluas 5.590 hektar izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04 tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang seluas 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2004, 2005 dan 2006.  Selisih dengan IUPHHKHT seluas 1.873  hetar. Total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di luar IUPHHKHT seluas 1.873  hetar setidaknya Rp 4Triliun.

Perusahaan ini juga dinilai melakukan penebangan hutan di dalam areal IUPHHKHT.  Dari 5.590 hektare, 400 hektare berupa bekas tebangan dan sisanya seluas 5.190 berupa hutan primer atau hutan alam. Berdasarkan aturan kementerian kehutanan, tidak dibenarkan melakukan penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen.PT Merbau Pelalawan Lestari juga telah menebang  kayu ramin. Total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektare setidaknya Rp 12 Triliun.

Total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT senilai setidaknya Rp 16 Triliun sepanjang tahun 2004, 2005 dan 2006 di Pelalawan.

Selain menyatakan perbuatan PT Merbau Pelalawan Lestari melakukan penebangan di luar dan di dalam areal IUPHHKHT, penasehat hukun penggugat juga meminta kepada majelis hakim agar,” Menghukun dan memerintahkan PT Merbau Pelalawan Lestari membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup secara langsung dan seketika,” kata penasehat dalam surat gugatan setebal 21 halaman, yaitu senilai Rp 16 Triliun.

PT Merbau Pelalawan Lestari bergerak di bidang tanaman industri berupa tanaman akasia untuk bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), salah satu anak usaha APRIL grup Raja Golden Eagle milik taipan Sukanto Tanoto. Perusahaan ini mengajukan IUPHHK HT pada 30 April 2001. Lantas pada 17 Desember 2002, Tengku Azmun Jaafar waktu itu Bupati Pelalawan, menerbitkan SK Bupati No 522.21/IUPHHKHT/12/2002 seluas 5.590 hektare.

“Bahwa potensi tegakan kayu yang ada di areal perusahaan saksi diameter 30 cm up adalah 17,85 m3/ha,” kata Guno Widagdo, direktur PT Merbau Pelalawan Lestari, berdasarkan kesaksiannya dalam putusan terpidana Tengku Azmun Jaafar tahun 2008. “Kayu BBS dijual ke industri pulp RAPP, kayu pertukangan dijual kepada plywood Asia Forestama,” lanjut Guno Widagdo.

Dugaan PT Merbau Pelalawan Lestari melakukan illegal logging, merusak lingkungan hidup dan melakukan korupsi bersama 15 korporasi lainnya terungkap sejak tahun 2006, saat Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau melaporkan 37 perusahaan berbasis tanaman industri ke Polda Riau yang saat itu dipimpin oleh Irjen Pol Sutjiptadi. Khusus kasus korupsi kehutanan, PT Merbau Pelalawan Lestari terlibat dalam kasus terpidana Tengku Azmun Jaafat (mantan Bupati Pelalawan), Asral Rachman (mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004), Burhanuddin Husin (mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2005-2007) dan terdakwa Rusli Zainal, eks Gubernur Riau (kasusnya saat ini sedang dalam pemeriksaan hakim tipikor PN Pekanbaru).

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,