, ,

Dituding Rambah Hutan, PTPN IV Didemo Masyarakat Labuhanbatu

Ratusan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/1/14), berunjukrasa di Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Jalan Suprapto, Medan. Mereka menolak perusakan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit, oleh PTPN IV di Kabupaten Labuhanbatu.

Aksi sempat memanas, karena PTPN IV tak mengizinkan massa masuk, malah menutup pagar. Akibatnya, massa marah dan mencoba merusak pagar. Beruntung aparat kepolisian lekas menghalau, hingga kericuhan tak meluas.

Sambil membakar ban bekas dan membawa spanduk menolak perusakan hutan dan alih fungsi lahan oleh PTPN IV, masyarakat berorasi di depan pagar pintu masuk utama gedung perusahaan pelat merah itu. Aksi dijaga ketat seratusan aparat kepolisian dan sekuriti perusahaan.

Abdul Razak Nasution, mahasiswa peserta aksi mengatakan, PTPN, telah merusak lingkungan dan menebang hutan di Labuhanbatu. Saat ini, hutan gundul, diganti sawit. Serapan air bawah tanah di kabupaten itu juga menyusut.

Tak hanya itu, PTPN IV juga menggarap lahan di luar hak guna usaha (HGU). Parah lagi, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah mencabut HGU di Labuhanbatu.

Total penggundulan hutan dan alih fungsi lahan, serta penggarapan lahan di luar HGU PTPN IV di Labuhanbatu, mencapai 4.065 hektar. Artinya, kerusakan hutan akibat perbuatan PTPN mencapai ribuan hektar. “Ada 4.000 hektar lebih hutan digarap dan dipastikan rusak. Dampaknya, banjir dan longsor beberapa waktu lalu.”

Bahkan, ada pihak di PTPN IV, diduga terlibat dalam perusakan hutan di Labuhanbatu. Dari sejumlah bukti terlihat, demi memperlancar aksi, Direktur Utama membuat cabang-cabang kebun sawit yang tidak memiliki izin, salah satu di Panai Jaya Ajamu.

Perusakan hutan di Panai Jaya Ajamu, sejak 2008 hingga kini. Lahan itu hutan produksi konversi. PTPN, belum ada izin tetapi sudah beroperasi.

Jalan Suprapto, Medan menuju Kantor Pusat PTPN IV diblokir massa yang protes perusakan hutan dan alih fungsi lahan jadi sawit. Foto: Ayat S Karokaro
Jalan Suprapto, Medan menuju Kantor Pusat PTPN IV diblokir massa yang protes perusakan hutan dan alih fungsi lahan jadi sawit. Foto: Ayat S Karokaro

Senada disampaikan Paratuan Siregar, dari Kajian Ekonomi Rakyat Sejahtera. Menurut dia, ada beberapa pasal dilanggar PTPN IV, terkait perusakan dan penggundulan hutan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, yaitu diatur dalam HGU Pasal 16 ayat 1 UUPA dan beberapa pasal lain.

“Sudah banyak aturan hukum dilanggar. Ini kami minta tindaklanjuti oleh penegak hukum. Stop perusakan hutan di Labuhanbatu. Proses hukum pihak-pihak dari PTPN IV diduga terlibat. Jangan masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan, ditumbalkan demi kepentingan pribadi,” katanya.

Dia menyebutkan, ada tiga desa di Labuhanbatu, yang menolak perkebunan sawit, yaitu Desa Bagan Bilan, Desa Sungai Rakyat, dan Desa Sei Palancang. Tiga desa ini, sempat diiming-imingi uang ganti rugi tanah adat yang mereka jaga selama ini.

“PTPN IV menggunakan uang untuk membungkam rakyat yang menjaga tanah adat. Itu ditolak. Masyarakat adat lebih memilih hidup sederhana ketimbang harus menggadaikan hutan demi dirusak dan tak menguntungkan bagi kehidupan mereka,” ujar dia.

Menanggapi ini, Jimmy Silalahi, Kepala Urusan Hukum Pertanahan PTPN IV, ketika dikonfirmasi, mengatakan,  selama ini mereka menanam sawit di Labuhanbatu sesuai aturan berlaku. Menurut dia, tak ada perambahan hutan atau pelanggaran hukum, termasuk dugaan korupsi pengelolaan lahan milik negara.

Dalam pengelolaan lahan negara, kata Jimmy, PTPN IV, menghitung analisa dampak lingkungan (Amdal), reboisasi guna menjaga kelestarian lingkungan, termasuk agar produksi sawit tidak merusak kualitas air permukaan.”Tidak benar kami merambah hutan, merusak lingkungan dan korupsi. Itu tidak benar, ” katanya.

Jimmy menyebutkan, soal HGU yang dipersoalkan, PTPN IV masih mengurus perpanjangan ke BPN Sumut. Kini, masih menunggu apakah izin diberikan lagi atau tidak.

Dia mengakui, selama menunggu HGU, usaha masih beroperasi. “Meski sudah habis, tetapi kami masih terus mengelola. Nanti kalau sudah keluar perpanjangan HGU, ya kan gak susah lagi.”

Saat ini, katanya, PTPN IV, ada masalah perbatasan dengan wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, soal pengelolaan lahan ini. Namun, saat ini dalam penyelesaian. “Jadi tidak ada masalah. Semua berjalan sesuai rencana kok. ”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,