,

Beruang Madu Mati di Kandang Rehabilitasi BKSDA Aceh

Beruang madu (Helarctos malayanus) mati di kandang rehabilitasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) Aceh karena infeksi paru-paru akut pada Sabtu sore (22/2/14). Beruang itu sudah tiga tahun hidup di kandang setelah disita dari peliharaan warga di Aceh Utara.

Genman Suhefti Hasibuan, Kepala BKSDA Aceh, menyebutkan beruang madu ini sudah seminggu sakit. “Ia lemas dan tak mau makan. Kami mencoba mengobati dan memberi makan buah, susu dan madu tetapi tidak pulih.”

BKSDA melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian beruang itu. Ia diduga kena infeksi paru-paru akut, ditemukan pendarahan  di  paru-paru. Infeksi ini biasa terjadi karena keadaan lingkungan atau agen infeksi dari tempat lain. Mulanya, infeksi biasa, karena lingkungan lembab menyebabkan kondisi beruang menurun. Beberapa hari sebelum mati, beruang itu mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Saat ini, BKSDA Aceh menampung tiga beruang madu, siamang, dua beruk, da burung enggang, dan satu binturung. Kandang rehabilitasi di BKSDA sebenarnya untuk menampung satwa sitaan sementara. Namun, sebagian besar satwa sitaan warga tak bisa dilepasliarkan kembali karena jinak. “Kita kawatir mereka tidak bisa hidup beradaptasi di alam liar karena jinak dan terbiasa mendapat makanan dari manusia,” kata Genman.

BKSDA, katanya,  belum bisa memastikan mau bagaimana satwa-satwa sitaan itu. “Sudah lebih dari dua tahun satwa-satwa itu terpaksa ditampung dalam kandang sempit dan sumber pakan terbatas. BKSDA kesulitan dana.”

Di Aceh, belum ada pusat rehabilitasi yang bisa meliarkan satwa-satwa jinak itu. Lembaga konservasi seperti kebun binatang dan taman satwa yang mendapat izin dari Kementrian Kehutanan juga tak ada.

Sejak ada surat edaran Gubernur Aceh tahun 2009 yang melarang membawa satwa dilindungi keluar Aceh, BKSDA terpaksa menampung satwa-satwa sitaan ini. “Dulu di Aceh ada Kebun Binatang Jantho, sayang sudah tutup karena kesulitan dana.”

Ada banyak satwa dilindungi seperti orangutan, beruang madu, kucing emas, macan dahan, enggang, siamang, dan lutung dalam peliharaan warga. “Ada ratusan satwa dilindungi dalam peliharaan warga di Aceh.  Salah satu masalah kami sulit menyita mempertimbangkan bagaimana menampung satwa sitaan ini.”

Beruang madu, salah satu satwa dilindungi UU di Indonesia. Beruang ini terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak 1979 yang menyatakan mereka tidak boleh diburu siapapun. Populasi terus menurun di alam. Beruang madu sering ditangkap untuk dipelihara, dibikin offset dan diambil bagian tubuh seperti tariang dan empedu.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,