Jatam Kaltim Laporkan 10 Kasus Dugaan Korupsi Kehutanan & Pertambangan ke KPK

Akibat terhentinya laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terkait 10 kasus dugaan korupsi dan perusakan lingkungan oleh para pelaku pertambangan di tingkat penegak hukum lokal, Jatam berharap supervisi izin pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi pembuka pemberantasan kejahatan pertambangan.

Hal ini dikemukakan oleh dinamisator Jatam Kaltim, Merah Johansyah, beberapa waktu lalu. Merah berharap KPK menjadi angin segar untuk menindak kejahatan pertambangan. “Tentu saja kami mengapresiasi upaya KPK melakukan supervisi izin pertambangan di 12 provinsi, termasuk di Kaltim. Sebab, besaran kerugian negara dari korupsi pertambangan termasuk besar dan merupakan kejahatan korporasi,” kata Merah.

Merah membeberkan, beberapa kasus pertambangan yang telah dibawa Jatam ke ranah hukum seperti terjadi di Kabupaten Paser, PPU, Kukar, dan Samarinda. “Tentunya dengan supervisi ini akan memperkuat kasus‑kasus yang selama ini berhenti di polisi dan jaksa. Kasus‑kasus tersebut harus diusut tuntas hingga sampai kepada penindakan,” katanya lagi.

Beberapa contoh kasus pertambangan diantaranya, dugaan izin pertambangan ganda di Kabupaten PPU yang ditangani Polda Kaltim terhenti. “Dari kasus ini kita bisa ketahui tumpang tindih izin tambang, tentu saja, dengan melibatkan uang yang sangat besar. Sayangnya kasus ini dipetieskan,” jelasnya.

Tidak hanya itu 2013 lalu, Jatam juga melaporkan dua kasus korupsi pertambangan dan kejahatan korporasi ke KPK. Jatam melaporkan mantan Walikota Samarinda dan Kepala Dinas Pertambangannya ke KPK terkait dugaan penyuapan saat mengeluarkan izin tambang.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara juga dilaporkan Jatam dengan dugaan korupsi perizinan dan kejahatan korporasi lantaran mengeluarkan izin pertambangan di areal konservasi di Taman Hutan Raya Bukit Suharto.

Pemanfaatan hutan untuk tambang, mengorbankan Daerah Aliran Sungai di berbagai wilayah di Kutai Kartanegara. Foto: Hendar
Pemanfaatan hutan untuk tambang, mengorbankan Daerah Aliran Sungai di berbagai wilayah di Kutai Kartanegara. Foto: Hendar

“Kami melaporkan Bupati Kutai Kartanegara dan pejabat di bawahnya pada periode 2006‑2010 karena telah mengeluarkan 42 izin tambang dan lima jalan hauling di areal konservasi. Kami juga melaporkan Menteri Kehutanan,” bebernya.

Banyaknya kejahatan korupsi pertambangan dan kejahatan korporasi ini menjadi lonceng bagi Gubernur Kaltim lantaran telah mendapat sorotan KPK. “Kami mengingatkan, ini merupakan teguran keras terhadap Gubernur Kaltim. Moratorium tambang yang disebut‑sebut itu bukan moratorium sungguh‑sungguh. Benarkah di daerah, kabupaten dan kota, izin tambang sudah berhenti dikeluarkan. Moratorium itu hanya pencitraan,” tegasnya.

Jatam meminta KPK menindak kejahatan pertambangan dengan melihat melihat kerusakan lingkungan dan perampokan sumber daya alam. Selama ini, kata Merah, KPK menindak kasus korupsi dengan acuan keterlibatan penyelenggara negara dan besaran uang di atas Rp1 Milyar.

“KPK juga harus melihat dampak lingkungan dan perampokan sumber daya alam,” katanya.

Dengan syarat tambahan tersebut, KPK bisa melihat kejahatan korporasi sebagai kejahatan korupsi yang sangat merugikan masyarakat luas. Dampak tambang hingga hari ini belum berhenti dirasakan warga.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,