Lambannya pemberian izin pengelolaan hutan kepada masyarakat ini memicu konflik-konflik di lapangan yang tak jarang berakibat kriminalisasi terhadap warga. Ini sudah dialami masyarakat adat Semende di Bengkulu, dituduh merambah hutan, empat warga adat kini dalam proses pengadilan.
Penguasaan izin pengelolaan hutan dan lahan begitu timpang di negeri ini. Sebagian besar kawasan hutan atau bisa dikatakan hampir seluruh izin kelola diberikan kepada para pengusaha. Meskipun ada program pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM), dengan pola Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), namun berjalan tertatih-tatih. Izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lamban diperoleh, seperti terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel).
Deddy Permana, direktur Wahana Bumi Hijau (WBH) mengatakan, kondisi ini menyebabkan puluhan ribu masyarakat Suku Semende di Kabupaten Muaraenim, yang berada di sekitar kawasan hutan lindung, resah. Sebab pemukiman, sawah, dan kebun yang sudah mereka tempati selama ini masuk dalam kawasan hutan lindung.
Usulan HD dari Suku Semende yang meliputi 15 desa tersebar di tiga kecamatan Semendo Darat Ulu, Semendo Darat Tengah, dan Semendo Darat Laut, belum ada penetapan dari Kemenhut. WBH merupakan organisasi peduli lingkungan hidup di Sumsel yang mendampingi desa yang masuk program PHBM.
Di Sumsel, katanya, saat ini ada 699 desa dalam atau di sekitar kawasan hutan. Luas wilayah sekitar 2.025.097,16 hektar atau 53 persen dari luas hutan Sumsel. Dengan peta sekitar 439 desa di kawasan hutan produksi seluas 1.597.982,26 hektar dan 260 desa di kawasan hutan lindung seluas 427.114,60 hektar.
“Fakta ini sangat ironi, jika tidak direspon dan dikelola dengan baik oleh pemerintah, ini berpotensi meningkatkan konflik pengelolaan kawasan hutan,” katanya di Palembang, Jumat (21/2/14).
Sebaliknya, jika fakta ini mampu direspon baik dan cepat, wilayah ini dapat menjadi daerah potensial implementasi PHBM. Implementasi PHBM di Sumsel sampai awal 2014, ada empat usulan HKM, 23 usulan HD, dan empat usulan HTR, dengan total 63.321 hektar terletak di Kebupaten Musirawas, Musi Banyuasin, Lahat, dan Kabupaten Muaraenim.
“Dari total usulan itu yang mendapatkan izin baru dua HD dan satu HKM dengan total 12.920 hektar atau hanya satu persen dari luasan hutan tanaman industri di Sumsel. Itu pun membutuhkan waktu satu tahun untuk satu usulan. Padahal berdasarkan peraturan proses perizinan hanya waktu 60 hari,” kata Deddy.
Untuk itu, Kemenhut harus memberikan kejelasan tentang usulan masyarakat ini. Jikapun terdapat kendala bisa diinformasian kepada pengusul, pemerintah daerah, dan pendamping.
Untuk HD dan HKM di Sumsel, yang sudah mendapat SK Menteri Kehutanan, seperti di Kabupaten Musi Banyuasin dan Lahat, diharapkan ada peranan aktif dari pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Hal ini menjadi penting, karena PHBM tidak hanya berpotensi menyelesaikan konflik pengelolaan kawasan hutan, juga permasalahan utama bangsa ini, yakni kesejahteraan masyarakat.”
Hutan Desa Muaramerang
Sekitar tahun 1990-an akhir, berbagai suku di Sumsel maupun Jambi, Lampung dan Jawa, datang dan menetap di Dusun Pancuran, Desa Muaramerang, Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Warga sekitar 1.500 ini bertani, penebangan liar, serta membuat perkebunan sawit dan karet di Hutan Muaramerang seluas 7.250 hektar, yang sebagian besar hutan gambut.
Aktivitas warga jelas, selain mengancam keberadaan hutan, juga memunculkan konflik dengan HTI yang juga mengincar lokasi ini. Konflik ini menyebabkan akses masyarakat terhadap hutan terganggu.
“Beranjak dari persoalan ini kami mengajukan usulan HD Muaramerang. Program ini agar masyarakat dapat mengakses hutan, juga menjaga kelestarian.”
Akhirnya, HD Muaramerang berjalan setelah Menteri Kehutanan pada 21 Januari 2010 mengeluarkan Surat Keputusan Hutan Desa Muaramerang. Kebijakan ini disusul SK Gubernur Sumsel mengenai Rencana Kerja Tahunan Hutan Desa Muaramerang.
Para petani, dari berbagai suku, yang sebelumnya khawatir digusur HTI pun bisa mengelola lahan untuk menetap dan bertani, serta menjaga kelestarian hutan.
Masyarakat yang tidak memiliki lahan kelola membangun kelompok membuka lahan bersama, berladang, dan kegiatan produksi lain. Kesejahteraan mereka menjadi lebih baik.
Bila sebelumnya warga tidak begitu perhatian dengan pendidikan anak, kini mereka sudah memberikan perhatian khusus.“Saat ini, warga teratur bersawah, berkebun karet dan jelutung. Mereka turut menjaga kelestarian hutan, pendampingan terus dilakukan,” ucap Deddy.
“Penjagaan pelestarian itu berupa penebangan liar oleh luar desa dan upaya penerbitan izin kebun sawit. “Kebun sawit sudah ada di sana sebelum HD Muaramerang dijalankan.”
Kriminalisasi Masyarakat Adat Semende
Suku Semende yang masuk Sumsel, izin Hutan Desa belum keluar dari Kemenhut, di bagian Bengkulu, masyarakat Semende Banding Agung malah sudah ditangkapi. Mereka dituduh merambah kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kini, empat warga adat tengah menjalani proses persidangan di PN Bintuhan, di Bengkulu.
Mereka tengah mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kamis (27/2/14) di Pengadilan Negeri Bintuhan dipimpin Ketua PN Syamsuddin.
Keempat warga ini, Midi H. Rahmad, Suraji, Heri Tindieyan, menjalani persidangan setelah ditangkap dalam operasi gabungan TNBBS dan Polres Kaur pada 23 Desember 2013. Mereka didakwa dengan melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Dalam rilis AMAN Bengkulu, kepada media, menyebutkan, pengajuan eksepsi disampaikan keempat warga melalui penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Fitriansyah, Koordinator Tim Pembela menyatakan, fokus utama keberatan mereka ada pada syarat materil dakwaan. Menurut dia, surat dakwaan harus memuat uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
“Kita akan lihat apakah penerapan hukum atau ketentuan pidana sudah tepat? Apakah ada keterpaduan jelas antara uraian perbuatan fakta dengan rumusan unsur-unsur dari delik yang didakwakan?” “Apakah uraian surat dakwaan mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan UU lengkap, hingga memastikan perbuatan itu tindak pidana atau bukan?” katanya di Bintuhan.
Mualimin Pardi Dahlan, Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara mengatakan, uraian fakta keempat warga itu adalah komunitas masyarakat Semende Dusun Lamo Banding Agung memiliki sejarah asal-usul dan pewaris tata kelola lahan turun temurun menjadi inti pokok eksepsi. Sebab, UU P3H mengatur ketentuan pengecualian pidana bagi komunitas masyarakat adat. “Atau setidak-tidaknya perlu dibuktikan terlebih dahulu status hukum TNBBS yang bertumpang tindih dengan wilayah adat Semende Banding Agung.”
Dengan begitu, kata Mualimin, ada unsur keperdataan atas klaim TNBBS dan wilayah adat yang perlu diselesaikan dulu untuk menentukan hak. “Mudah-mudahan majelis hakim pemeriksa perkara ini memiliki pendapat obyektif dan mengambil keputusan seadil-adilnya.”