,

Aneh! Putusan Hukum Disita, PT Torganda Masih Beroperasi di Register 40

Putusan sejak 2006, sampai 2014 belum eksekusi. Perusahaan tetap beroperasi di lahan yang masuk kawasan hutan Register 40. Para mahasiswa meminta KPK turun tangan, karena sudah tak percaya Kepolisian dan Kejaksaan di Sumut.

Lagi-lagi pelaksanaan hukum bagi perusahaan atau pengusaha, seakan mandeg. Satu kasus di Sumatera Utara (Sumut), lahan seluas 47 ribu hektar yang oleh Mahkamah Agung sudah diputus disita buat negara, pada kenyataan masih dikuasai perusahaan, PT Torus Ganda (Torganda). Meskipun, sang pemilik, DL Sitorus, kini mendekam dalam penjara di Suka Miskin, Jawa Barat atas kejahatan perambahan hutan di kawasan  hutan Register 40 itu.

Menyikapi kasus ini, sejumlah mahasiswa tergabung dalam Tim Penyelamatan Hutan Register 40, berunjukrasa di kawasan pancuran Jalan Imam Bonjol, Simpang Sudirman Medan, Sumut, Rabu (5/3/14). Mereka mendesak aparat penegak hukum, mengeksekusi lahan negara yang masuk hutan Register 40, terletak di Padang Lawas.

Menurut mereka, hutan Register 40 itu selama ini dikelola Tornada dipegang terpidana DL Sitorus, yang tengah menjalani hukuman dalam perkara perambahan hutan di LP Suka Miskin.

Ricky Sembiring, juru bicara tim ini mengatakan, Mahkamah Agung, dalam amar putusan Nomor 2642/K/PID/2006, tanah yang selama ini dikuasai Torganda, merupakan lahan negara. Bahkan MA menyatakan, lahan seluas 47 ribu hektar dalam Register 40 beserta isi disita oleh negara.

Hakim Agung juga menyatakan hasil lahan berupa minyak sawit (CPO) dan turunan yang selama ini dikelola perusahaan dipimpin Sitorus, merupakan perbuatan ilegal dan melanggar hukum.”Putusan itu berlaku sejak diputuskan perkara perambahan hutan Register 40 oleh Torganda dinahkodai Sitorus sebagai terpidana dan bertanggungjawab dalam kasus ini, ” katanya.

Namun, dari hasil penelusuran mereka dalam kurun waktu dua bulan terakhir, ternyata lahan itu sama sekali belum dieksekusi JPU. Ini terbukti, tahun 2006 hingga Maret 2014, Torganda masih terus mengelola. Managemen perusahaan bekerja seperti biasa lahan seluas 47 ribu hektar, yang ditanami sawit.

Di dalam kawasan itu, selama ini dijaga ketat sekitar 50 anggota Brimob jajaran Polda Sumut, termasuk di pabrik sawit Torganda.”Bahkan, kami menyaksikan sendiri, puluhan pemuda, dibayar untuk menjaga hutan Register 40 yang dirambah Torganda. Mereka juga dilatih bela diri menjaga kawasan hutan itu.”

Dari pemetaan dan sejumlah bukti, kerusakan hutan Register 40 cukup parah. Lahan gundul, dan sebagian besar masih ditanami sawit. Data terbaru, perusahaan ini bukan saja merambah hutan di Simangambat, Padang Lawas, juga telah di Kabupaten Padang Lawas Utara, hingga ke Riau, persis di Rokan Hilir. Luas kerusakan hutan ditaksir lebih dari 47 ribu hektar, melibatkan perusahaan Torganda, KPKS Bukit Harapan, dan Koperasi Parsub.

“Sudah 80 persen hutan Register 40 dirambah Torganda. Kementrian Kehutanan dimana? Siapa lagi yang menghormati keputusan hakim kalau bukan kita?”

Dia menduga, putusan MA belum dieksekusi karena ada keterlibatan sejumlah oknum pejabat dan penegak hukum di sana. Untuk itu, mereka meminta KPK mengambil alih kasus yang selama ini ditangani Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumut ini.

Berdasarkan bukti, transaksi hasil perkebunan di hutan negara itu, setiap bulan mencapai Rp100 juta lebih. Managemen perusahaan itu dikelola Sitorus dari dalam jeruji penjara. Melalui tangan-tangan managemen perusahaan di luar penjara, indikasi penyuapan dan korupsi terhadap oknum-oknum pejabat dan penegak hukum. “Ini sudah tujuh tahun lebih berjalan.”

Mereka juga aksi pengumpulan uang dari masyarakat. Bambang Sinaga, mahasiswa aksi mengatakan, pengumpulan dana Rp1.000 per orang itu, untuk membeli tiket pesawat penyidik KPK agar datang ke Sumut. Mereka meminta KPK menyelidiki kasus yang sudah terjadi sistematis, terorganisir, dan berjalan selama 15 tahun lebih ini.

“Kami sudah tidak percaya dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan. Kami berharap, KPK masih belum terkotori, dan mampu mengungkap jaringan dan penjahat kehutanan yang menghancurkan hutan Register 40. Uang yang terkumpul akan kami berikan ke KPK di Jakarta, ” katanya.

Aksi mengangkat isu selamatkan hutan Register 40 ini, mendapat apresiasi dan dukungan pengguna jalan yang melintas. Seorang dosen di Universitas Sumut, menyempatkan diri berhenti, dan memberikan uang Rp1.000 ke kotak yang disediakan.

Berita dikutip dari Kompas pada 2010, menyebutkan, Kepala Dinas Kehutanan Sumut JB Siringoringo, mengatakan, rapat koordinasi eksekusi Register 40 yang dipimpin Kejaksaan Tinggi Sumut pekan lalu memutuskan eksekusi lahan Register 40 dilakukan bulan itu.

Eddy Irsan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut mengatakan, sudah menjadi kewajiban kejaksaan mengamankan keputusan MA. ”Eksekusi materiil segera kami lakukan. Sudah ada rapat koordinasi beberapa minggu lalu termasuk skenarionya,” katanya pada tahun 2010.

Menurut dia, jika sampai hari ini eksekusi materiil Register 40 belum dilakukan itu karena banyak pertimbangan.

Informasi yang diperoleh Kompas dari kepolisian menunjukkan polisi telah mempersiapkan proses eksekusi itu. Namun, dalam pelaksanaan menunggu laporan intelijen di lapangan. Jika kondisi mendukung, eksekusi akan dilakukan, namun jika mengganggu ketertiban, proses eksekusi akan ditunda.

Ketua Umum Koperasi Parsub Marahitjat Siregar mengatakan, pesimistis eksekusi dilakukan. Berdasarkan pengalamannya selama ini, eksekusi hanya dibicarakan, tetapi tidak pernah dilakukan.

”Ah, itu cuma gitu-gitu aja. Pemerintah selama ini tidak tegas. Saya kira kalau eksekusi dilakukan bulan ini berat. Bulan depan juga berat. Kalau bukan rakyat yang mengelola kawasan itu sulit.”

Marahitjat menyatakan, pemerintah tidak tegas karena hanya DL Sitorus yang selama ini diproses, sementara masih ada puluhan perusahaan berada di Register 40.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,