,

Pegiat Lingkungan Kritisi Penolakan DPRD Atas Evaluasi RTRW Aceh

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengevaluasi RTRW Aceh dan meminta perbaikan dengan beberapa poin catatan. Salah satu meminta Kawasan Ekosistem Lauser (KEL) dimasukkan dalam qanun RTRW. Hasil evaluasi ini ditolak DPRD. Kalangan pegiat lingkungan pun mengkhawatirkan sikap DPRD Aceh ini.

Kurniawan, Tim Kajian Hukum Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), mengatakan, RTRW itu menimbulkan banyak kontroversi karena berpeluang membuka lahan dan mengancam KEL. “Ada banyak masalah hukum masih belum terjawab dalam pengesahan Qanun RTRW Aceh. Konten Qanun RTRWA ini gagal mengenali peraturan lebih tinggi, khusus UU Pemerintahan Aceh (UU 11/2006) dan UU Tata Ruang Nasional. Keduanya memandatkan perlindungan KEL,” katanya di Jakarta Kamis (13/3/14).

Dia menyatakan, dalam UU nomor 11 Tahun 2006,  pemerintah pusat memandatkan Pemerintah Aceh melakukan perlindungan, pengamanan, pelestarian, dan pemulihan fungsi KEL karena kawasan strategis nasional.

“Qanun RTRW tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat padahal mereka harus diakui dan dilindungi. RTRW ini secara teknis tidak valid dan harus direvisi agar memiliki kredibilitas.”

Menurut dia, ada 27 masukan Mendagri terhadap Qanun RTRW Aceh. Masukan  ini meminta  pemerintah Aceh kerja ekstra dalam menyempurnakan regulasi RTRW.

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Walhi Aceh mengatakan,  saat ini Aceh banyak mengalami bencana ekologis akibat penyalahgunaan tata ruang. Awal 2014, tercatat 79 kali banjir. Jika dikalkulasikan dalam rentang waktu antara 2007-2014,  Aceh sudah 1.119 kali banjir. Bencana ekologis lebih dahsyat akan terjadi jika RTRW Aceh ditetapkan dan mengesampingkan KEL.

“Jika terjadi pembukaan lahan besar-besaran, tsunami akan terjadi kembali. Kalau dulu tsunami dari laut ke darat. Nanti tsunami dari darat karena banyak bencana ekologis,”  kata Nur.

Walhi Aceh  menyambut baik evaluasi Kemendagri. Sekaligus juga merasa kecewa kepada DPRD Aceh yang menolak evaluasi itu. Padahal, kesempatan memperbaiki konten qanun. “ DPRD Aceh seharusnya lebih peka lagi terhadap lingkungan Aceh. Membuka hutan lindung menyebabkan banjir dan tanah longsor yang menciptakan kehancuran. Ini hanya akan menjadi makin parah dengan perencanaan tata guna lahan yang buruk.”

Farwiza, Ketua Hutan Alam dan Lingkungan Aceh, mengatakan, KEL merupakan kawasan yang mempunyai keunikan biodiversitas. Ada orangutan, badak, harimau dan gajah di satu ekosistem. KEL harus tetap dilindungi.

“Aceh sangat beruntung karena memiliki dukungan dari dunia internasional. Sejak 1992-2004, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Uni Eropa untuk pengembangan lingkungan dan sosial. Kita tidak bisa melupakan kedermawanan mereka saat kita menderita kerugian besar karena tsunami pada 2004,” katanya

Farwiza menuturkan, berkat fasilitasi internasional, 30 tahun konflik sipil yang pahit di Aceh berakhir dengan MoU Helsinki. Aceh juga membuat kemajuan besar membangun kembali daerah berkat komitmen kuat bekerja sama dengan pemerintah pusat dan masyarakat internasional. “Namun, semua seolah terlupakan begitu saja.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,