,

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Rawa Gambut Tripa, Aceh. kembali dibakar sejak awal Maret 2014. Terdeteksi 69 titik api dalam izin usaha perkebunan sawit, terbanyak di konsesi PT. Gelora Sawita Makmur (51 titik api),  PT. Kalista Alam (14), PT. Surya Panen Subur II (2) dam PT. Cemerlang Abadi (2). TKPRT mendesak pemerintah bertindak tegas dan meminta pertangungjawaban pemegang izin konsesi maupun HGU.

Fadila Ibra, juru bicara Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT), di Banda Aceh (18/3/14), mengatakan, sampai saat ini belum ada upaya pemegang konsesi hak guna usaha (HGU) sawit untuk memadamkan api di konsesi mereka. Padahal, dua perusahaan di Tripa yakni Kalista Alam dan SBS II sedang menghadapi proses hukum karena membakar lahan pada 2012.  “Jika api tidak dipadamkan akan makin menambah parah kerusakan ekosistem Rawa Tripa.”

Menurut dia, akibat pembakaran lahan itu kabut asap tebal menyelimuti Alue Billie, ibu kota Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. “Informasi terakhir dari masyarakat, kabut asap tebal, abu sisa-sisa pembakaran lahan berterbangan di pemukiman penduduk Alue Bilie,” ujar dia.

Rawa Tripa masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), terletak di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, dengan luas mencapai 61.803 hektar. Rawa Tripa merupakan kawasan gambut terpenting di pantai barat Aceh selain Rawa Kluet dan Rawa Singkil.

TKPRT menyatakan, tak ada alasan bagi perusahaan membiarkan pembakaran lahan. Mereka telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menyediakan sarana, prasarana dan sistem tanggap darurat memadai menanggulangi kebakaran dalam pembukaan atau  pengelolaan lahan.

“Coba cek ke lapangan, direalisasikan ngak? Fakta lapangan ini harus menjadi rujukan bagi tim evaluasi HGU yang telah di-SK-kan Gubernur Aceh, hasil kerja kita nantikan,” kata Fadila.

Ilham Sianambela, Kepala Rumoh Transparansi Atjeh mengatakan, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas usaha.

Menurut Ilham, saatnya Pemerintah Aceh meminta pertangungjawaban para pemegang izin. “Wajib hukumnya bagi mereka memastikan tidak terjadi pembakaran lahan di konsesi mereka. Jika tidak memenuhi kewajiban, cabut izin.“

Sejak akhir 80-an kawasan rawa gambut Tripa menjadi konsesi perkebunan sawit. Di kawasan Tripa terdapat lima perkebunan besar swasta, yaitu PT. Kallista Alam, PT Surya Panen Subur 2 (eks PT Agra Para Citra), PT Gelora Sawita Makmur, PT Dua Perkasa Lestari dan PT Cemerlang Abadi. Total konsesi mencapai 35.000 hektar, operasi perkebunan pernah terhenti karena konflik Aceh.

TRIPA FIRESPOT 1-14MARCH2014

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,