,

Soal Tumpahan Kimia Berbahaya di Laut Sibolga, Walhi Desak Kapal dan Perusahaan Diberi Sanksi

Kebocoran tabung kimia berbahaya, yakni, asam clorida (HCl) dari kapal pengangkut ke laut Sibolga, merupakan tindakan kecerobohan dan sangat membahayakan lingkungan dan manusia. Untuk itu, kapal pengangkut maupun perusahaan mesti diberi sanksi agar tak terulang lagi. Demikian diungkapkan Direktur Walhi Sumatera Utara (Sumut), Kusnadi, kepada Mongabay,  Selasa (18/3/14).

Dia mengatakan, pemberian sanksi, bisa teringan lewat ganti rugi karena mencemari lautan Sibolga, hingga terberat, misal menghentikan operasional kapal dan tambang emas Martabe yang berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.

Menurut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun Pemerintah Sumut dan Sibolga, harus serius dalam penyelidikan dan penelitian kebocoran ini.

Pemerintah, katanya,  bukan hanya memeriksa kualitas air laut, juga kapal yang mengangkut bahan kimia ini. “Apakah kapal layak beroperasi atau tidak?”

Begitu juga pemeriksaan terhadap tambang Emas Martabe. Seharusnya, perusahaan G-Resources, tak sembarangan menggunakan transportasi, terlebih bahan berbahaya. “Alasan mengangkut bahan kimia itu dari luar ke Indonesia perlu dipertanyakan. Ada gak surat izin. Perusahaan harus bertanggungjawab. Harus ada sanksi tegas.”

Dia menduga, perusahaan menggunakan kapal angkutan dari luar, agar mudah lepas tangan jika terjadi masalah, seperti kebocoran ini.

Dia juga curiga pada temuan Pemerintah Sibolga.  “Saya rasa ada yang ditutup-tutupi. Hasil penelitian tidak independen karena melibatkan peneliti Martabe. Pemerintah Sumut harus jeli dan jangan ikut terpengaruh.”

Sedang Delyuzar, pakar kesehatan darah dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU), juga Direktur Jaringan Masyarakat, mengatakan, jika kandungan HCl di laut tinggi, bisa mengiritasi etitel jaringan, seperti kulit manusia. Jika konsentrasi pencemaran rendah, tak begitu berpengaruh.

Jika tidak kronis, katanya,  belum tentu berpengaruh pada bagian dalam manusia. Namun, tubuh luar dipastikan terkena dampak HCl ini, seperti gatal-gatal, iritasi kulit, dan gangguan penglihatan serta kerusakan pada mata.

Untuk itu, dia menyarankan Pemerintah Sibolga, memeriksa kondisi kesehatan masyarakat pesisir termasuk nelayan tradisional yang beraktivitas di sekitar lokasi tumpahan.

Menurut dia, kasus tumpahan HCl ini jarang terjadi di Indonesia. “Jadi, apakah akan berbahaya bagi manusia atau tidak jika mengkonsumsi ikan yang terkena senyawa kimia HCL,  harus ada penelitian mendalam.”

Zulkarnain,  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, mengatakan,  untuk mengetahui besaran pencemaran laut Sibolga karena bahan kimia ini, penelitian dan uji laboratorium, tengah dilakukan. Mereka juga mendalami dampak negatif pencemaran bahan kimia itu terhadap biota laut di Sibolga, termasuk efek berbahaya bagi nelayan, dan masyarakat yang menggunakan air laut di sana.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,