,

Aksi Tolak Reklamasi di Polda Palu, Walikota Datang dan Marahi Pendemo

Penolakan terhadap reklamasi di Teluk Palu, Sulawesi Tengah, terus berlanjut. Pagi Rabu (2/4/14), sekitar pukul 11.00, seratusan massa tergabung dalam Koalisi Penyelamat Teluk Palu (KPTP), aksi. Kala aksi di Polda, Walikota Palu datang dan marah-marah.

Massa berkumpul dan memulai aksi dari kantor Komnas HAM Sulteng, lalu long march ke Perusda Palu, serta Polda Sulteng. Saat di Polda Sulteng, Walikota Palu, Rusdy Matsura, tiba-tiba muncul. Cudy, begitu panggilan akrab dia, mendatangi massa dan marah-marah. Dia kebakaran jenggot.

Pendemo tak menghiraukan. Mereka tetap aksi. Walikota bertanya dengan nada keras dan emosional kepada massa mengenai aturan yang dilanggar dalam praktik reklamasi Teluk Palu itu. “Saya ini orang asli Palu. Kamu ini asli orang mana?” tanya Cudy dengan nada keras kepada korlap aksi, Aris Bira, dari Walhi Sulteng.

Massa tidak meladeni. Guna menatralisir ketegangan, Ahmad Pelor, Direktur Walhi Sulteng, mengambil alih megaphone. Tak lama, walikota meninggalkan massa.

Polda Sulteng, melalui bidang tindak pidana tertentu, AKBP Edwin Syaiful, menyatakan, mendalami laporan koalisi, dan meluangkan waktu membicarakan lagi, termasuk melengkapi bukti-bukti.

Pada aksi it, koalisi mengatakan reklamasi pantai bukan hanya masalah warga sekitar teluk, seperti petani garam dan nelayan. Juga bakal berdampak luas terhadap masyarakat.

“Area ini hanya akan terkonsentrasi pada segelintir orang yang berinvestasi, sebagian orang lain akan tersingkir dari tempat yang sejak lama ditinggali, bahkan mencari makan, seperti penjual jagung bakar, pemilik café di sepanjang pesisir Teluk Palu,” kata Pelor.

Perubahan Teluk Palu dari kawasan publik, ke privat, akan mematikan akses semua masyarkat.

Pada 2012, pemerintah mengeluarkan dana besar membuat warung–warung di sekitar penggaraman. Keadaan itu, cukup memberikan harapan buat pedagang.

Ahmad menjelaskan, dalam reklamasi ini, diperlukan material sejumalah 1.823.700 meter kubik timbunan padat. Dalam UU Pesisir dijelaskan, pemerintah wajib mengatur zonasi pesisir dan pulau–pulau kecil. “Pengaturan lebih lanjut terkait zonasi dalam RTRW. Saat ini RTRW Palu tak mengatur zonasi pesisir dan pulau pulau kecil.”

Koalisi menilai, izin dari Pemerintah Palu bukanlah reklamasi, tetapi lokasi pengembangan pariwisata di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Dalam SK Bupati pada 2012, tidak disebutkan konkrit mengenai reklamasi atau penimbunan laut atau padanan kata lain kepada kontraktor, PT Yauri Properti Investama (YPI).

Massa memandang, YPI reklamasi ilegal atau tanpa izin yang dipastikan merusak ekosistem dan mengakibatkan pencemaran laut. “Ini jelas pidana lingkungan sebagaimana diatur UU Lingkungan Hidup.”

Koalisipun mendesak Walikota Palu segera menghentikan aktivitas reklamasi dan Polda Sulteng segera menyelidiki YPI.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,