Empat Caleg Jambi Diduga Lakukan Penjarahan SDA

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menemukan empat calon legislatif DPR-RI daerah pemilihan Jambi yang menjadi pelaku utama dalam politik penjarahan sumber daya alam. Tiga di antaranya adalah politisi dari Partai Demokrat dan sisanya adalah politisi dari Partai Gerindra.

Tiga orang calon legislatif dari Partai Demokrat adalah Zulfikar Achmad (nomor urut tiga), Dipo Nurhadi Ilham (nomor urut empat), Camelia Puji Astuti (nomor urut enam) serta satu lagi politisi dari Partai Gerindra yaitu HM Najmi (nomor urut nomor urut enam).

Zulfikar Achmad yang notabene mantan Bupati Bungo dua periode tercatat sebagai Presiden Direktur PT Semagi Mina Prakasa, Presiden Komisaris PT Bara Global Energi serta Presiden Komisaris PT Bukit Bara Mandiri Prakasa.

Sementara Dipo Nurhadi Ilham yang merupakan anak Wakil Ketua BPK RI, Rizal Djalil adalah salah satu Direktur PT Samapta Energi Indonesia. Camelia Puji Astuti, putri kandung Hasip Kalimuddin Syam, mantan Wakil Gubernur Jambi sekaligus mantan Bupati Batanghari selama dua periode tercatat sebagai Komisaris CV Anha Energy.

Sedangkan HM Najmi adalah Komisaris PT Bara Rantau Duku dan Komisaris PT Bumi Bara Harum. Najmi merupakan pensiunan Kementrian Agama Provinsi Jambi. Selain pernah  yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo, Najmi juga masih menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah (STIT) Yapima Muaro Bungo.

Aktivitas pertambangan batubara yang merusak lingkungan dan diduga terkait dengan aktivitas politik sejumlah caleg di Jambi. Foto: Jogi Sirait
Aktivitas pertambangan batubara yang merusak lingkungan dan diduga terkait dengan aktivitas politik sejumlah caleg di Jambi. Foto: Jogi Sirait

Semua perusahaan yang dimiliki keempat politisi tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. “Dari 84 caleg DPR-RI daerah pemilihan Jambi kita hanya temukan empat orang sebagai pelaku utama. Data ini sudah kami verifikasi. Selain keempat orang tersebut kami tidak temukan jejaknya. Mungkin saja mereka menggunakan modus lain,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli dalam diskusi bertema “Politik Penjarahan Sumber Daya Alam” yang digelar di sekretariat Walhi Jambi pada 7 April lalu. Beberapa NGO termasuk Jatam dan Seknas Walhi juga hadir dalam diskusi tersebut.

Dari keempat caleg tersebut, Nauli paling mengkhawatirkan Zulfikar Achmad. “Di atas kertas, Zulfikar yang paling berpeluang menang. Saya tidak bisa bayangkan sepak terjangnya jika dia nanti duduk di Senayan,” Nauli menegaskan.

Analisis Jatam menyebutkan politik penjarahan sumber daya alam masih menjadi pembiayaan utama partai politik. Sekitar 22 persen daerah pemilihan Jambi dikuasai oleh 406 konsesi pertambangan. Itu mengkapling 1.092.120,45 hektare dari daratan daerah pemilihan Jambi seluas 1.918.471,74 hektare. Belum termasuk minyak dan gas.

Selain itu, catatan kritis Jatam antara lain pertama pembocoran minyak mentah Pertamina yang dikelola PT Petragas terjadi berulangkali di Kabupaten Muaro Jambi. Pada 15 – 17 Juli 2013 setidaknya 17.563 barel minyak telah dicuri.

Kedua, Hutan Harapan akan “dibelah” sepanjang 51,3 kilometer dan lebar 30 – 50 meter untuk pembukaan jalan perusahaan tambang batubara PT Musi Mitra Jaya anak usaha Atlas Resources Tbk.

Ketiga, royalti pertambangan umum yang didapat Provinsi Jambi hanya sebesar Rp 10 miliar setiap tahunnya. Sementara biaya untuk perbaikan jalan yang rusak akibat perusahaan tambang sebesar Rp 300 miliar.

Keempat, jalan sepanjang 1.000 kilometer mulai dari Muara Durian, Bajubang, Tempino hingga Lingkar Selatan Kota Jambi rusak parah akibat truk dan alat berat batubara. Kelima, Sungai Batanghari keruh dan tercemar akibat aktivitas angkutan batubara di Jambi.

Keenam, banjir yang disebabkan meluapnya Sungai Batang Tembesi mengakibatkan sekitar 843 rumah terendam. Hingga 2012, hutan yang dialokasikan untuk tambang sudah mencapai 1,1 juta hektare atau sebanding dengan luasan TNKS.

Terakhir, hanya 187 IUP yang masuk kategori clean and clear dari 386 IUP. Sisanya yang tidak masuk clean and clear atau tumpang tindih masih beroperasi. Temuan BPK RI justru 245 IUP bermasalah karena lahannya tumpang tindih.

PETA KONSESI TAMBANG DAPIL JAMBI. Silakan kilk untuk memperbesar peta.
PETA KONSESI TAMBANG DAPIL JAMBI. Silakan kilk untuk memperbesar peta.

Campaigner Seknas Walhi, Edo Rakhman mengatakan bahwa kecendrungannya caleg-caleg pada Pemilu Legislatif 2014 ini berasal dari kalangan pengusaha. Bahkan grafiknya terus meningkat. Pada periode 1999-2004 sebanyak 33,3 persen anggota legislatif yang berprofesi sebagai pengusaha. Meningkat menjadi 39,04 persen pada periode 2004-2009. Lalu pada pada periode 2009-2014 justru bertambah menjadi 44 persen.

“Jika jumlahnya demikian besar, mana sempat memikirkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Mereka justru sibuk memikirkan bisnisnya. Sebagian besar anggota DPR-RI kita juga tidak memahami kebutuhan masyarakat,” kata Edo.

Musri Nauli menimpali kondisi itu hampir sama yang terjadi di Provinsi Jambi. Dari total keseluruhan 45 anggota DPRD Provinsi Jambi paling banter hanya tiga atau empat orang yang aktif saat hearing. Dia mencontohkan kala hearing mengenai tata ruang, hanya sedikit sekali yang aktif atau memahami persoalan. “Ironisnya, sebagian besar caleg DPR-RI sekarang banyak yang tidak bermukim di Jambi melainkan di Jakarta,” ujar Nauli.

Seperti dilansir pada 6 Maret lalu, hasil kajian Walhi menyebutkan hanya 7 persen caleg yang berkomitmen terhadap isu lingkungan hidup. Penelitian itu dilakukan selama tiga bulan, sejak Desember hingga Februari 2014.

Edo Rakhman mengatakan bahwa melihat kualitas caleg dari sisi komitmen terhadap lingkungan sangat penting di tengah krisis ekologi yang sudah semakin parah saat ini. “Banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, pemanasan global, kualitas air dan udara turun serta pencemaran grafiknya terus meningkat. Itulah yang menjadi latar belakang kami meneliti dan membuat indeks caleg,” katanya.

Publik perlu tahu kualitas caleg DPR-RI yang memiliki yang memiliki kompetensi, kepemimpinan, komitmen dan berintegritas sebab mereka adalah pembuat kebijakan ke depan. “Perubahan itu berada di tangan mereka. Jika rakyat salah pilih artinya bencana alam itu akan terjadi kembali,” ujarnya.

Dari total 6.561 caleg hanya sekitar 48 caleg yang rekam jejaknya tak bisa diakses. Walhi, kata Edo, hanya fokus pada individu caleg tanpa melihat partainya. “Memangnya partai mana sih yang bersih?” Edo mempertanyakan.

Secara general, kecuali PKPI dan PKS, ujar Edo, hampir semua platform partai politik menyatakan kepedulian terhadap isu lingkungan hidup. Namun hasil penelitian Walhi, tak satupun yang secara tegas menyatakan untuk menyelesaikan konflik yang selama ini sudah terjadi.

Padahal, kata Emergency Respon Jatam, Bagus Kusuma, sejak tahun 2009 tercatat 56 korban meninggal, 73 korban tertembak, 604 ditangkap, 321 dianiaya. Jumlah konflik pada tahun 2012 sebanyak 198 kasus dan meningkat pada tahun 2013 menjadi 396 kasus.

Kajian Jatam juga menyebutkan sekitar 68 persen wilayah Indonesia sudah dikapling untuk konsesi perkebunan, pertambangan, dan migas. Setiap tahunnya potensi kerugian negara dari korupsi sektor pertambangan sekitar Rp 15 ribu triliun!

Untuk di Jambi, menurut Nauli, setelah HTI dan perkebunan, konflik tambang diperkirakan meningkat tajam. Bagus Kusuma menambahkan trennya menjelang pilkada, biasanya bakal bertambah izin pertambangan baru. “Apalagi jika jalan Hutan Harapan itu jadi dibelah,” katanya.

Namun keempat caleg DPR-RI yang bermasalah itu belum dapat dikonfirmasi. Mongabay Indonesia berkali-kali mencoba menghubungi telepon seluler Dipo Nurhadi Ilham. Namun pesan singkat tak dijawab dan panggilan telepon tak diangkat. Beberapa saat kemudian, telepon selulernya dimatikan.

Sejumlah aktivitas pertambangan kini dalam pengawasan KPK. Foto: Jogi Sirait
Sejumlah aktivitas pertambangan kini dalam pengawasan KPK. Foto: Jogi Sirait

Tambang Jambi Dalam Pengawasan KPK

Hasil supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa Provinsi Jambi merupakan salah satu dari 12 provinsi yang diawasi terkait pengelolaan tambang. Sebelas provinsi lainnya adalah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.

Beberapa persoalan yang diawasi meliputi hal-hal berkaitan dengan renegosiasi kontrak, peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral batu bara, penataan kuasa pertambangan/izin usaha pertambangan, serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).

Lima persoalan lain berkaitan dengan kewajiban pelaporan secara reguler, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, penerbitan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan, serta pengoptimalan penerimaan negara.

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengaku belum mengetahui persis lokasi-lokasi tambang mana saja yang disorot komisi antirasuah itu. “Saya tidak tahu persis fokusnya dimana nanti kita lihat tapi yang jelas memang ada lokasi tambang yang tumpang tindih kemudian ada lokasi yang dari sisi amdalnya tidak benar,” katanya belum lama ini.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, Erman Rahim mengaku bahwa IUP di beberapa pertambangan tumpang tindih selain itu masih ada royalti sebesar Rp 1,5 miliar yang belum disetor ke kas negara.

“Yang tumpang tindih kita selesaikan,” katanya. Erman mencontohkan seperti seperti IUP PT Aneka Tambang (Antam) yang meliputi dua Kabupaten: Sarolangun dan Merangin diminta KPK supaya izinnya menjadi satu di provinsi karena meliputi dua kabupaten. Izin PT Antam sebelumnya hanya melalui dua kabupaten tanpa melalui provinsi.

Pada aspek pengawasan reklamasi dan paska tambang pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan kewajiban reklamasi sesuai aturan perundangan. Pengamatan KPK pemerintah daerah tidak melakukan pencatatan dan pengawasan terhadap realisasi produksi hasil tambang yakni penghitungan besaran royalti produksi batu bara secara self assesment oleh perusahaan tambang, rumus penghitungan royalti tidak sesuai aturan.

KPK juga melihat indikasi penerbitan IUP tidak sesuai dengan kewenangan seperti PT Antam (IUP Kabupaten Sarolangun, dan Merangin), PT Sarolangun Ketalo, PT Tembesi Coalindo (IUP Kabupaten Sarolangun) PT Satria Tapak Nawala, PT Bangun Energi Indonesia (IUP Kabupaten Batanghari).

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,