,

Kasus KSO Perhutani SP3, Walhi akan Praperadilkan Polda Jabar

Walhi Jawa Barat (Jabar) menerima surat penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan praktik pertambangan ilegal berkedok reklamasi dan rehabilitasi di KPH Bogor oleh Perhutani dan 12 perusahaan. Surat itu tertanggal 20 Maret 2014. Walhipun akan mempraperadilkan Polda Jabar atas keputusan ini.

“Sejak 23 Januari 2013, Walhi Jabar sudah melaporkan ini dengan berbagai fakta lapangan. Proses penyidikan sangat lamban. Digantung Polda Jabar dengan alasan tidak jelas,” kata Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jabar di Bandung, Sabtu (4/4/14).

Dia heran atas SP3 ini. Padahal, pada gelar perkara tahun 2013, Sjarmidi, pakar konservasi ITB mengatakan tak ada dasar hukum atau pemikiran ilmiah dalam rehabilitasi dan reklamasi harus mengambil bahan galian.

“Selama ini kami juga berkomunikasi aktif dengan Kasubdit IV Ade Arianto dan tim penyidik Tipiter unit 1 Andree Gamma mengawal proses penyidikan.”

Dari pertemuan akhir, tim penyidik menjelaskan mereka sudah membuat surat kelengkapan administrasi penyidikan dan  mengeluarkan SP3 karena tak ditemukan unsur tindak pidana.

Berdasarkan keterangan tim penyidik, saat meminta keterangan saksi ahli dari bagian pinjam pakai kawasan Kemenhut, Endi, tidak ditemukan unsur pidana. Polda Jabar mengaku sudah memperlihatkan bukti-bukti video dan foto serta dokumen surat perjanjian kepada Endi.

“Namun ketika kami konfirmasi kepada Endi, dia mengatakan hanya memberikan pendapat normatif tanpa diperlihatkan bukti-bukti dari penyidik. Bahkan beliau menanyakan kasus  apa yang sedang disidik kepada kami,” kata Dadan.

Tim penyidik mengatakan tiga saksi ahli yang dimintai keterangan semua mengatakan hal sama, tak ditemukan unsur pidana.

“Ketika kami konfirmasi kepada Basuki Wasis, kasus ini delik formil, beliau ahli kerusakan lingkungan menangani delik materiil. Jadi tak mengeluarkan pendapat tepat karena bukan keahlian,” kata Dadan.

Menurut dia,  tim penyidik mengesampikan bukti lapangan telah terjadi pertambangan di kawasan hutan. “Hanya menggunakan keterangan saksi ahli dalam mengeluarkan rekomendasi.”

Walhi Jabar sudah berulangkali mengajukan diri dihadirkan dalam gelar perkara Polda. Namun tak pernah dikabulkan. Polda menganggap gelar perkara bukan saling berdebat. “Polda Jabar tidak transparan, tidak obyektif dan tidak profesional menangani kasus ini.”

Dadan mengatakan, Walhi akan mempraperadilkan Polda Jabar dan mendesak KPK segera investigasi indikasi korupsi atas praktik KSO pertambangan di KPH Bogor ini.

Wahyu Widiyanto, Koordinator Advokasi Walhi Jabar mengatakan,  1,2 tahun kasus ini ditangani Polda Jabar, Walhi sudah menerima 10 surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Terakhir SP3.

“Kecewa.  Kita akan mengambil langkah hukum. Kita akan praperadilkan keputusan ini.”

Walhi Jabar yakin, reklamasi dan pertambangan itu hal berbeda. Di dalam SP3 yang diterima, tidak dijelaskan rinci mengapa tak ditemukan unsur pidana. “Kita akan aksi besar-besaran menindaklanjuti ini. Masyarakat yang menjadi korban di Bogor sudah siap turun.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,