Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Selasa (8/4/14), menurunkan status Gunungapi Sinabung, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dari awal menjadi siaga. Namun, 400 keluarga atau 1.100 warga dari tiga desa di kaki gunung, tak boleh kembali bermukim, karena radius terlarang.
Meskipun sudah tujuh bulan lebih di pengungsian, nasib mereka hingga Rabu (16/4/14), masih terkatung-katung menunggu kepastian relokasi. Tidur dengan hanya beralaskan tikar, beratap tenda-tenda darurat, kondisi kesehatan terus menurun.
Yani Beru Pinem, pengungsi dari Desa Sukameriah tampak sedih. Dia duduk menyendiri merenungi nasib. Sambil mengunyah sirih dia mengambil rajutan daun tembikar.
“Kami dapat kabar Juni baru ada kepastian proses pemindahan ke daerah lain. Beginilah nasib kami, ” katanya. Mata Yani berkaca-kaca.
Sehari-hari, kesibukan dia membuat anyaman tikar yang dijual buat tambahan biaya hidup selama di pengungsian.
Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut, mengatakan, ribuan warga desa akan direlokasi ke tempat baru. Pemerintah, sudah menyediakan pemukiman baru bagi 400 keluarga ini.”Lokasi sudah dapat di Kecamatan Ketaren. Satu atau dua bulan ini diupayakan pembukaan area tempat tinggal.”
Asren Nasution, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPBD) Sumut, menjelaskan, sudah siap 200 hektar bagi 400 keluarga ini.
Saat ini, persiapan seperti pertemuan khusus antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Sumut, dan Pemerintah Karo. Pembahasan di Medan dan Jakarta. Salah satu bahasan utama yakni, penyusunan tata ruang pemukiman baru. Tak hanya pemukiman. Juga ada tambahan lahan buat bercocok tanam. Total area sekitar 500 hektar.
“Dari pendataan, para pengungsi selama ini berkebun dan menanam padi di sawah. Jadi kita buat sesuai kebutuhan,” kata Asren.
Untuk pemukiman, Pemerintah Karo, menyediakan lahan eks agropolitan 200 hektar di Kecamatan Merek. Proses pembangunan belum bisa dipastikan, karena ada standar prosedur harus dilengkapi.
Pakai Lima Hektar Hutan Lindung
Dari hasil pemantauan area oleh pemerintah bersama tim penanggulangan bencana Sinabung, ditemukan lahan relokasi lima hektar masuk kawasan hutan lindung di Karo. Menurut Asren, menggunakan kawasan itu, perlu izin Kementerian Kehutanan.