Setelah melakukan pelepasliaran pada bulan Februari dan Maret 2014 silam, Borneo Orangutan Survival, lembaga yang merehabilitasi sejumlah orangutan untuk kembali ke habitat asli mereka, kembali berhasil mengembalikan sejumlah orangutan ke rumah mereka. Bertepatan dengan perayaan Hari Bumi tanggal 22 April hari ini, mereka melepasliarkan 12 individu orangutan ke Hutan Lindung Bukit Batikap, di Kalimantan Tengah.
Proses pelepasan ini sendiri sudah dimulai sejak tanggal 19 April 2014 silam, dimana keduabelas orangutan ini diberangkatkan dari Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Tengah di Nyaru Menteng dalam dua kelompok terpisah. Mereka terdiri dari 10 individu betina dan dua jantan.
Dengan pelepasliaran ini, Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) telah melepasliarkan 131 individu orangutan sejak tahun 212 silam. Upaya ini, merupakan bagian dari memenuhi target pelepasliaran orangutan rehabilitasi ke habitat aslinya hingga tahun 2015 mendatang.
“Kegiatan pelepasliaran orangutan harus terus berlanjut sesuai target yang ditetapkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017. Target ini perlu didukung dengan menyediakan habitat alami orangutan yang layak dan aman. Saat ini Yayasan BOS di Nyaru Menteng telah melepasliarkan 131 orangutan ke Hutan Lindung Bukit Batikap dan suatu saat kapasitas daya dukung Hutan Lindung Bukit Batikap akan optimal dan dengan demikian sangat diperlukan hutan baru. Pemerintah Indonesia harus tegas untuk melindungi habitat orangutan dan mendukung usaha kami untuk memenuhi target ini,” ungkap Manajer Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Tengah di Nyaru Menteng dalam rilis media mereka.
Hal senada juga diungkapkan oleh CEO Yayasan BOS, Jamartin Sihite, bahwa dukungan berbagai pihak, terutama pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi memiliki peran penting dalam melindungi berbagai keragaman hayati yang ada di Indonesia, terutama orangutan. ”Yayasan BOS sangat mengharapkan dukungan berupa komitmen Pemerintah untuk melindungi habitat orangutan, terutama terkait dengan upaya pengalokasian lahan sebagai areal konsesi restorasi ekosistem untuk habitat yang layak bagi orangutan. Orangutan adalah spesies payung yang berperan penting dalam regenerasi hutan dan menjadi satwa kebanggaan Indonesia. Sudah saatnya Pemerintah lebih peduli terhadap upaya konservasi orangutan dengan menyediakan habitat bagi mereka. Karena selain melindungi orangutan dari ancaman kepunahan, melestarikan habitat orangutan berarti berupaya mewujudkan kualitas hidup yang layak dan kesejahteraan bersama.”
Pelepasliaran orangutan di Kalimantan Tengah ini sendiri dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Yayasan BOS dengan Pemprov Kalteng pada akhir tahun 2009 silam, terkait konservasi orangutan dan habitatnya di Kalimantan Tengah. Pihak BKSDA Kalimantan Tengah sendiri sebagai lembaga yang terkait langsung upaya perlindungan ini, menjadi mitra dalam pelestarian habitat orangutan yang tersisa.
“Pelepasliaran orangutan dilakukan dalam rangka pengembangan konservasi spesies dan genetik setelah orangutan tersebut sebelumnya melalui rehabilitasi dan dinyatakan layak untuk dilepasliarkan di alam. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.29/IV-SET/2014, BKSDA mendapat amanah untuk menjamin peningkatan populasi spesies utama yang terancam punah, yaitu orangutan, sebesar tiga persen dari kondisi tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat. Untuk mewujudkan hal tersebut, BKSDA Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan aktivitas pengawasan, pemantauan dan penegakan hukum demi perlindungan habitat dan satwa liar yang masih tersisa di Kalimantan Tengah. Harapannya, target Rencana Aksi Konservasi Orangutan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2007 tanggal 3 Desember 2007 dapat tercapai dan orangutan dapat hidup dengan layak di habitat alami mereka,” ungkap Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Ir. Hariyadi dalam rilis medianya.