Pembentukan Kabupaten Pantai Timur Harus Miliki Kajian Lingkungan Hidup

Usulan pembentukan Kabupaten Pantai Timur–pemekaran dari Ogan Komering Ilir (OKI)–, tampaknya mendapat dukungan dari Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, kalangan aktivis lingkungan hidup, mendesak pembentukan kabupaten baru ini harus memiliki kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

“Kajian itu menyangkut daya dukung, daya tampung lingkungan, potensi lahan, perairan, dinamika penduduk, serta mitigasi bencana,” kata Ahmad Muhaimin, peneliti Walhi Sumsel, Selasa (29/4/14).

Hasil KLHS, akan menentukan wilayah perkantoran, pemukiman, perkebunan, serta potensi ekonomi lain, yang tidak mengancam hutan, rawa dan gambut di sana. “Sebab sebelum ada pemekaran, wilayah itu banyak mengalami kerusakan, seperti lahan gambut belum pulih akibat kebakaran besar 1990-an akhir lalu.”

Selain itu, koridor satwa sampai saat ini belum ditetapkan. Padahal,  wilayah pantai timur banyak gajah dan harimau Sumatera. “Bahkan sejumlah ikan langka di Sumsel, seperti belida.”

Tak hanya itu. Sebagian kabupaten itu merupakan lahan gambut berada di daerah aliran sungai (DAS) Musi dan sepanjang Pantai Timur. “Lahan gambut wilayah terbesar di Pantai Timur. Kalau terjadi pembangunan sebagai akibat pengembangan kabupaten, bukan tidak mungkin gambut akan habis,” kata Muhaimin.

Padahal, katanya, ratusan ribu hektar gambut itu penunjang resapan air di Pantai Timur. “Jika gambut habis, kekeringan, kebakaran, serta banjir mengancam setiap saat.”  Jadi, sebelum disetujui harus ada model ekoregion gambut. “Semacam koridor ekoregion.”

Tak Menjamin Kesejahteraan

Tidak semua masyarakat di Pantai Timur setuju pembentukan kabupaten baru. Warga dari 19 desa di Kecamatan Pangkalan Lampan menolak. “Pemekaran tidak menjamin kami sejahtera. Jangan-jangan justru kian miskin, sebab akan banyak pertanian habis karena pembangunan,” kata Edi Saputra, ketua Serikat Petani Perigi. “Akan banyak lagi konflik agraria.”

Ungkapan sama dari Anwar Sadat, mantan direktur Walhi Sumsel. “Jika tidak segera diselesaikan, konflik yang ada tidak selesai, akan muncul konflik baru.” Selama ini, begitu banyak konflik lahan di Pantai Timur.

Senada dengan Jon, anggota DPD Pangkalan Lampan. “Kami tidak setuju. Kami tidak melihat itu kepentingan hajat orang banyak.”

Penolakan masyarakat sudah disampaikan dua pekan lalu ke Bupati OKI. Sikap penolakan ini juga disampaikan masyarakat Air Sugihan dan Sungai Menang.

Sebelumnya,  Ardani, staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Sumsel, kepada wartawan (25/4/14), mengatakan, seluruh persyaratan baik administrasi, fisik kewilayahan, maupun teknis pemnbentukan daerah otonom baru sudah terpenuhi.

“Semua sudah ok. Tinggal hasil observasi lapangan ini perlu ditandatangani pihak-pihak terkait,” katanya seusai rapat pembahasan hasil observasi lapangandi Palembang.

Ilyan Panji Alam, anggota DPRD OKI mengatakan, tinggal rekomendasi dan surat pengantar Bupati OKI. “Dari hasil rapat kami tunggu, minggu bupati harus tandatangan, karena sekda sudah. Gubernur Sumsel menyatakan pemekaran harga mati. Kita sangat yakin pemekaran terwujud.”

Peta Pantai Timur. Dokumen Presidium Pemakaran Pantai Timur
Peta Pantai Timur. Dokumen Presidium Pemakaran Pantai Timur
Artikel yang diterbitkan oleh
,