,

Gubernur Sumsel Didesak Benahi Tambang dalam Tiga Bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sekitar 201 perusahaan tambang di Sumatera Selatan terlibat beragam persoalan dari tak memiliki NPWP sampai izin di kawasan konservasi. Walhi Sumsel, meminta,  KPK menetapkan batas waktu tiga bulan kepada Gubernur Sumsel, untuk menyelesaikan carut marut ratusan perusahaan itu.

“Jika selama tiga bulan tidak ada perbaikan, kami berharap KPK menindak lebih lanjut dengan memproses hukum,” kata Hadi Jatmiko, Direktur Walhi Sumsel, di Palembang, Jumat (2/5/14).

Dari 201 itu, 31 perusahaan batubara belum memiliki nomor pokok wajib pajak. Sekitar 170 perusahaan batubara belum clean dan clear. Semua perusahaan tersebar di Kabupaten Musirawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muaraenim dan Lahat.

Hadi mengatakan, data pemerintah daerah dan pusat  tidak sama. Walhi mencatat, sekitar 300 IUP, 50-an telah beraktivitas.

“Kami desak Gubernur bersama para bupati menagih utang pajak 31 perusahaan dan mencabut izin perusahaan tak clean and clear, seperti izin dalam kawasan konservasi, mencapai 9.300 hektar,” katanya.

Rustandi Adriansyah, ketua AMAN Sumsel juga menanggapi. “Kita senang ditemuan KPK. Kami berharap sanksi diberikan, sebab pertambangan ini memberikan dampak negatif bagi masyarakat adat.”

Anwar Sadat, ketua Serikat Petani Sriwijaya (SPS), mengapresiasi KPK. Namun, dia berharap,  KPK meningkatkan tindakan, seperti proses hukum. “Orang baru sadar persoalan lingkungan hidup kalau sudah mengalami bencana atau masuk penjara.”

Sadat mengharapkan, KPK mampu membongkar jaringan kolusi bisnis pertambangan di Indonesia. Misal, kolusi pelaku bisnis dengan pejabat pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sebelumnya, Dian Patria, ketua Tim Kajian SDA Litbang KPK Senin (28/4/14), mengatakan, ada tiga kepala daerah memberi izin di kawasan konservasi. Mereka itu Bupati Musi Banyuasin Fahri Azhari, Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, dan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

“Setelah kita tinjau, banyak kepala daerah setaraf bupati atau walikota mengeluarkan izin namun tak memiliki data produksi dari perusahan-perusahaan itu.”

Dian mengatakan, sudah menyurati Kementerian Kehutanan dan segera menyurati ketiga bupati mengenai penerbitan IUP dalam kawasan hutan konservasi.

Mengenai kerugian negara dari hasil SDA di Sumsel, selama tiga tahun terakhir, tidak dibayar US$15 juta dan Rp9 miliar. Angka ini belum termasuk pajak dan IUP trader. Baru dari PNBP.

Apakah itu tindak korupsi? “Saya belum dapat mengatakan ini korupsi atau tidak, tapi ada pelanggaran pidana umum. Di balik pembiaran ini akan kita cari bukti-bukti.  Ini kewajiban penegak hukum yang lain. Tidak bisa serta-merta ini penyalahgunaan kewenangan atau bukan, karena dapat jadi ini kewenangan sektor, bisa UU Kehutanan atau yang lain.”

Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat bertemu dengan perwakilan KPK bersama bupati dan walikota, mengatakan berkomitmen kuat memberantas korupsi pertambangan.

Bahkan, saat dipanggil KPK bersama 11 gubernur lain, Alex menyebutkan dari 285 IUP di Sumsel, 140 belum memiliki NPWP, sekitar 206 IUP belum membayar pajak. Lalu, 115 IUP belum clean and clear dan belum menjalankan jaminan reklamasi pascatambang.

Giat Kampanye Hijau

Pahri Azhari,  merupakan Bupati Musi Banyuasin yang giat mengkampanyekan gerakan hijau. Sama seperti Ishak Mekki, saat menjabat Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Pahri menerima sertifikat penghargaan ENO Green Cities Network (Jaringan Kota Hijau Dunia). Ini sebagai upaya melestarikan lingkungan Musi Banyuasin.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,