Jarah Hutan Lindung, Kadis Pendapatan Simalungun jadi Tersangka

Sekitar 250 hektar hutan lindung Simalungun rusak parah dijarah komplotan JW Saragih yang kini duduk sebagai Kadis Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Simalungun. Sebelumnya dia Kadis Kehutanan Simalungun.

Tim penyidik gabungan Polres) Simalungun,  dan  Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, akhirnya menetapkan mantan Jan Wanner Saragih, mantan kadis Kehutanan Simalungun, sebagai tersangka perambahan hutan. Penetapan ini, setelah gelar kasus antara Polres Simalungun dengan Polda Sumut, beberapa pekan lalu.

Saragih, saat ini menjabat kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Simalungun, jadi tersangka setelah pengembangan dan pemeriksaan 12 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Ke-12 orang ini menebang hutan lindung di Simalungun.

“Benar, sudah kita tetapkan tersangka, berinisial JWS. Penyidikan tersangka diambil alih Polda Sumut. Ini masih dikembangkan, ” kata AKP Wilson BF Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, ketika dikonfirmasi Mongabay Rabu (14/5/14).

Wilson mengatakan, dari pemeriksaan dan sejumlah bukti,  tersangka bersama 12 tersangka lain,  diduga terlibat perambahan ratusan hektar hutan register di Desa Togur, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.

“Apakah itu membuat kebijakan, termasuk soal izin dan menerima sesuatu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, termasuk berdampak pada kerusakan hutan lindung di Simalungun,” katanya.

Selain memeriksa 12 tersangka, Polres Simalungun, juga memeriksa saksi ahli antara lain antara lain Dinas Kehutanan Sumut, dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dari pemeriksaan 12 tersangka dan sejumlah saksi, ada dugaan otak pelaku Saragih. Apalagi, juga menemukan sejumlah bukti kuat, ada aliran uang dari Saragih. Uang itu untuk merambah, dan menebang kayu hutan di hutan lindung Simalungun.

“Jadi aliran uang diduga dari Saragih ke 12 tersangka sebagai upah menebang. Ini terus kita dalami dan tidak akan dihentikan.”

Wilson mengatakan, polisi terus mendalami kasus ini. Setelah Polres Simalungun, berhasil membongkar dan menangkap 21 orang diduga merambah hutan pada 19 Maret 2014. Dari sana 12 orang tersangka, selebihnya saksi.

Polres Simalungun, juga mengamankan barang bukti berupa kayu hutan berbagai jenis 1.900 gelondongan, dan empat alat berat. Dari floting area hutan, setidaknya ada 250 hektar hutan lindung rusak parah.

Saragih diduga otak pelaku berdasarkan keterangan tersangka Iwan Lubis. Dia menyebutkan Saragih pemodal perambah hutan lindung Sianak-anak I, II dan Hutan Register 4-6 Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.

Langsung Dicopot

Pasca penetpan tersangka, Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih langsung mencopot jabatan Saragih sebagai Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintahan Simalungun. Posisi ini sementara waktu dipegang Jasman Saragih.

Bupati menyebutkan pergantian itu tidak ada kaitan dengan kasus Saragih, murni penyegaran agar mempercepat pembangunan di kabupaten itu. “Hanya penyegaran tugas. Ini berlaku sejak 7 Mei.”

Para tersangka diancam Pasal 78 UU 41 1999 tentang Kehutanan, dan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Sejumlah data Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI), dari hasil penelusuran selama sebulan terakhir, kerusakan terparah ada di tiga titik.

Di Kecamatan Silau Kahean, kerusakan hutan lindung dan hutan register akibat penebangan liar sekitar 1.000 hektar lebih. Di Kecamatan Dolok Silau, mencapai 1.140 hektar, dan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, luas hutan lindung dan hutan register rusak parah 2.000 hektar lebih.

Lokasi kerusakan hutan juga terjadi di Gunung Sianak-anakI , dan Gunung Sianak-anak II. Kayu di lereng gunung, dirambah dan gundul. Lokasi di Kecamatan Silo Kahean dan Dolok Silau.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,