Kamis (15/5/14), sebuah rumah di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, kedatangan beberapa orang tak dikenal. Salah seorang perempuan, tiba-tiba ditangkap. Perempuan itu adalah Eva Susanti Hanafi Bande (36). Perempuan asli Luwuk, Kabupaten Banggai, ibu tiga anak ini ditangkap tim Kejaksaan Negeri Luwuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.
Eva diinapkan semalam di Kejati Yogyakarta. Esok hari, dia dikawal ke pesawat dan diterbangkan ke Luwuk, Sulawesi Tengah. Pukul 17.00, Eva tiba di Luwuk. Dengan pengawalan petugas, langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B.
Eva bak momok bagi penguasa di Banggai. Dia aktivis perempuan pejuang agraria. Dia memimpin organisasi rakyat yang memperjuangkan hak-hak petani mendapatkan tanah yang dirampas pemodal. Nama organisasi itu adalah Front Rakyat Advokasi Sawit Sulteng.
Karena aktivitas inilah Eva ditangkap. Dia dianggap melanggar hukum karena memimpin perjuangan petani melawan perusahaan sawit di Desa Piondo, Kecamatan Toili.
Syahrudin A. Douw, direktur Jatam Sulteng, mengatakan, penangkapan Eva bermula dari penutupan jalan produksi petani di Desa Piondo oleh perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati. Jalan itu yang biasa dilalui petani ke kebun kakao dan persawahan. Ratusan petani pengguna jalan itu marah besar. Mereka menuntut perusahaan segera memperbaiki jalan yang mereka lalui.
Peristiwa itu terjadi 26 Mei 2011. Sontak ratusan petani yang marah mendatangi kantor KLS. Eva yang berada di kerumunan massa, meminta petani tenang. Jangan terbawa emosi. Karena kemarahan warga kepada perusahaan sudah memuncak, Eva tak bisa mengendalikan massa.
“KLS menutup jalan karena berencana menggusur kebun kakao petani di Desa Piondo. Warga marah dan petani merusak karena perusahaan tidak mau memperbaiki jalan yang mereka lubangi,” kata Etal, sapaan akrab Syahrudin, Sabtu (17/05/14).
Ahmad Pelor, Direktur Walhi Sulteng menjelaskan, KLS perusahaan milik Murad Husain, telah merampas lahan petani di Desa Piondo, Singkoyo, Moilong, Tou, Sindang Sari, Bukit Jaya, dan beberapa desa lain. Secara keseluruhan tanah-tanah petani digusur KLS seluas 7.000 hektar.
Sejak 1996, Murad membuka perkebunan sawit skala besar di Toili Kabupaten Banggai. KLS mendapat izin pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) 13.000 hektar dengan dana pinjaman pemerintah untuk penanaman sengon dan akasia Rp11 miliar. Hingga kini dana tidak dikembalikan dan lahan HTI malah jadi kebun sawit.
“KLS menanam sawit di hutan konservasi seluas 500 hektar. Kini nasib Suaka Margasatwa Bangkiriang hancur dan dibiarkan begitu saja aparat,” jata Pelor.
Sementara Murad telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2010, hingga kini Polres maupun Polda Sulteng mendiamkan kasus seakan tidak terjadi apa-apa.
Sebaliknya, pejuang gerakan agraria Eva, yang membela petani karena tanah dirampas KLS malah dipenjara. “Eva dianggap melanggar hukum dan dituntut melanggar pasal 160 KUHP, karena memimpin perjuangan petani dan dianggap melakukan kejahatan di depan penguasa umum. Eva divonis 4,6 tahun.”
Sedangkan Murad dibiarkan bebas oleh aparat penegak hukum. “Padahal telah merampas tanah petani dan merusak suaka alam dan mencuri uang negara Rp11 miliar.”
Aries Bira, manajer advokasi Walhi Sulteng menambahkan, Eva ditangkap di Yogja saat berdiskusi dengan petani. Dalam catatan Walhi Sulteng, kurun waktu lima tahun terakhir, di Banggai setidaknya ada 32 petani berhadapan dengan perkebunan sawit menjadi korban kriminalisasi dari perusahaan maupun kepolisian.
Penahanan Eva menguatkan beberapa indikator penegakan hukum di Indonesia, khusus Sulteng, cenderung tebang pilih. Sebab, sebelum penetapan tersangka Eva dan beberapa petani, Murad lebih dahulu menjadi tersangka. Kasusnya, tidak dilanjutkan dalam satu persidangan yang jelas, bahkan status tersangka Murad berubah menjadi saksi.
“Kasus kejahatan lingkungan KLS tidak pernah mendapat respon. Sedangkan semua perlawanan petani mempertahankan tanah selalu menjadi korban intimidasi. Mereka ditahan bahkan dipenjara.”
Eva Bande, bukan kali ini bermasalah dengan KLS. Pada 27 Mei 2010, karena perlawanan bersama petani, dia dijebloskan ke penjara. Perlawanan berakhir di penjara itu bermula ketika terbit surat bernomor 14/KLS-PKS/PC/V/2010 dari KLS, yang dikirimkan kepada warga di beberapa desa di Kecamatan Toili Barat. Surat itu, berisi KLS akan menutup jalan menuju kawasan HTI di Desa Piondo Kecamatan Toili.
KLS menutup jalan dengan alasan, kawasan HTI milik PT Berkat Hutan Pusaka harus ditertibkan dari warga merambah hutan maupun penambang emas tanpa izin. BHP adalah perusahaan patungan antara KLS, pemilik 60 persen saham dan PT Inhutani I. KLS mengakuisisi saham Inhutani, hingga BHP menjadi milik KLS.
Penangkapan ketika Eva bersama petani aksi protes. Protes itu berujung kericuhan seperti melempar kantor perusahaan dengan batu, hingga perusakan dan pembakaran alat berat perusahaan. Eva dituduh biang kericuhan dan provokator.
Protes yang dilayangkan warga karena KLS menanami sawit di kawasan HTI BHP, sambil menakut-nakuti warga dengan menghadirkan tentara yang disebut-sebut sedang latihan perang.
Belakangan diketahui, tentara ini tidak latihan, melainkan mengawasi karyawan KLS menanam sawit. Jalan-jalan petani menuju perkebunan rakyat dan persawahan dirusak.
Irwan FK, dari Konsorsium Pembaruan Agraria Sulutenggo dalam siaran pers mengutuk perampasan tanah petani dan pemenjaraan Eva Bande. Menurut dia, sejak 1996 aksi KLS seakan ada pembiaran dan dilindungi pemerintahan serta aparat keamanan di sana.
“Makin tak jelas penyelesaian konflik agraria oleh pemerintah dan aparat keamanan ini,” katanya.
Untuk itu, KPA mendesak pemerintah dan aparat segera mengambil tindakan tegas atas kejahatan perusahaan selama ini.
Kontras Sulawesi, dalam siaran pers mengatakan, Eva divonis penjara 4,6 bulan oleh PN Luwuk 2010. Namun Eva maju kasasi di MA. Majelis Kasasi, menjatuhkan vonis bersalah kepada Eva dengan pidana 4 tahun, hanya berkurang enam bulan.
Asman, koordinator Kontras Sulawesi mengatakan, kriminalisasi Eva membuat Kontras khawatir dengan posisi pembela HAM di Indonesia. Mereka bekerja tanpa ada perlindungan hukum jelas. Sikap arogansi negara, melalui sistem peradilan ini, para pembela HAM makin tidak aman.
“Eva harus dipandang sebagai bagian pembela HAM yang berupaya memenuhi kewajiban universalnya memperjuangkan hak-hak kaum tani yang dirampas lahannya oleh PT KLS di Toili, Sulawesi Tengah. Dan karenanya wajib dilindungi, bukan sebaliknya, dikriminalisasi.”
Kontras menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Luwuk bersama Kejaksaan Agung begitu agresif menangkap Eva. Menurut Asman, seharusnya mereka menunjukkan sikap agresif juga saat menangani kasus Murad. “KLS pangkal persoalan ini, hingga tidak bisa diabaikan.”
Sejak awal, dukungan kepada Eva dan petani datang dari berbagai kalangan. Dari situs evabande.wordpress.com, pada 2011, George Junus Aditjondro, sosiolog terkemuka, membuat surat dukungan bagi petani di Sulteng yang ditangkap karena mempertahankan hak mereka.
“Saya bangga melihat kawan-kawan tidak menyerah, menghadapi kekuasaan perkebunan kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) milik Murad Husain bersama isterinya, Ny. Silvia Maindo, anak mereka, Rahmawati Husain, dan seorang perempuan, Jamalia Ningsih. Soalnya, perusahaan ini melakukan ekspansi secara ilegal…” Begitu kutipan surat itu.