, ,

Warga Bangka Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Tambang MMP

Warga kecewa Kapolda lagi-lagi tak bisa ditemui. Padahal, mereka datang sesuai kesiapan waktu dari Kapolda Sulut.

Sekitar 50 warga Pulau Bangka, Selasa (20/5/15), kecewa. Setelah menempuh jarak cukup jauh, keinginan menemui Jimmy Sinaga, Kapolda Sulawesi Utara, tidak terkabulkan. Merekapun hanya menyerahkan laporan dugaan tindak pidana lingkungan oleh pertambangan PT Mikrgo Metal Perdana (MMP).

Pieterson Andaria, ketua Badan Perwakilan Desa Kahuku mengatakan, puluhan warga harus mengarungi laut hingga lima jam agar tiba di Manado. Mereka berniat meminta Kapolda Sulut menarik pasukan dari pulau itu. Setelah tiba di Polda, mereka kecewa. Katanya, Kapolda tak di tempat.

Ketika warga menyambangi Polda Sulut, (6/5/14), Kapolda menyatakan siap bertemu hari ini.”Kami datang ke Manado, lagi-lagi untuk membuktikan warga taat hukum. Saat ini, kami menagih Kapolda dan instansi kepolisian taat hukum.”

Warga diterima Teddy Setiady, Dirintelkam Polda Sulut. Mereka menyerahkan laporan dugaan tindakan pidana MMP yang ditandatangani 18 perwakilan warga.

Isi laporan berkaitan aktivitas MMP sejak Februari 2014. MMP tidak hanya eksplorasi pertambangan, tetapi konstruksi, bagian operasi produksi. “Menurut hukum, MMP ini penambangan tanpa izin yang memenuhi semua unsur pidana Pasal 158 UU No 4/2009,” tulis laporan itu.

Lebih buruk lagi, sejak 12 Mei 2014, bersamaan kegiatan World Coral Reef Confrence (WCRC), MMP sedang reklamasi pantai di Bangka. Batu-batu besar ditumpahkan ke laut, menimbun terumbu karang dan merusak mangrove.

“Seluruhnya tanpa izin reklamasi, tanpa izin pelabuhan khusus, tanpa izin alih fungsi hutan lindung, serta tanpa izin lingkungan.”

Kini, warga makin resah. Sebab, perusahaan telah menebang mangrove dan reklamasi pantai yang diyakini membuat dermaga.

Alat berat membuang batu ke laut Bangka. Foto: Save Bangka Island
Alat berat membuang batu ke laut Bangka. Foto: Save Bangka Island
Batu-batu yang disiapkan buat menimbun laut di Pulau Bangka, Sulut. Foto: Save Bangka Island
Batu-batu yang disiapkan buat menimbun laut di Pulau Bangka, Sulut. Foto: Save Bangka Island

Kala WRCC, Pulau Bangka Dihancurkan

Jull Takaliuang, direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa, memiliki analisa berbeda. Menurut dia, lokasi penebangan dan reklamasi terlalu luas untuk pembangunan dermaga. “Dari luasan kecil kemungkinan sekadar pembangunan dermaga. Ada indikasi pembangunan juga pabrik baja.”

Dia menilai, pembiaran demi pembiaran oleh pemerintah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Mahkamah Agung sudah mencabut izin, tetapi perusahaan terus beroperasi. “Sudah ilegal, kini reklamasi.”

Semua upaya legal-prosedur dilakukan untuk menegakkan hukum tetapi pemerintah menutup mata dan telinga.

Pembiaran ini, katanya, khawatir membuat masyarakat berangsur-angsur tidak lagi mempercayai hukum. Lebih ditakutkan, potensi kriminalisasi warga Bangka yang menolak tambang.

“Ada indikasi, masyarakat didesak melakukan tindakan melanggar hukum. Agar bisa dikriminalisasi, lalu pertambangan bisa jalan terus.”

Upaya menenangkan warga terus dilakukan. Sejumlah pendamping masyarakat di lapangan, selalu mengajak warga menghindari gesekan fisik dengan pemerintah dan aparat. “Tapi ini, kan, tidak bisa terus-menerus. Kami punya batas kemampuan dalam mengontrol emosi warga.”

Jull menyesalkan WCRC, hajatan berkelas internasional diselenggarakan pemerintah provinsi tidak mampu menjangkau masyarakat pesisir. Justru penyingkiran hak.

“WCRC event menyelamatkan pesisir dan masyarakat. Di saat sama, ada penghancuran karang di Bangka.”

“Pejabat-pejabat hanya bisa menilai Bangka dari sisi materil. Mereka tidak memikirkan nasib warga pulau Bangka dan pelestarian lingkungan.”

Merty Maiskatulung, warga Desa Kahuku,  mengatakan, tindakan-tindakan pemerintah berpotensi merusak lingkungan dan mengancam hak hidup masyarakat pesisir.

Sejak dua minggu lalu, MMP telah membuang batu ke laut dan menggusur mangrove di pesisir Desa Ehe.

Aksi ini diperkirakan menggusur mangrove hingga 50 meter. Belum lagi, membuang batu ke laut dari tongkang. “Pemerintah jelas menipu masyarakat. Bagaimana bicara penyelamatan karang, jika laut ditimbun dengan batu dan mangrove dihancurkan?”

MMP juga mengebor di Pulau Bangka. Menurut informasi yang diterima Merty, pengeboran diduga mengambil sample mineral di Bangka. Aktivitas ini pertambangan nyaris seharian penuh. Sejumlah personil Brimob dan TNI, terlihat mengawal pembangunan dermaga yang berpusat di Desa Kahuku.

Dia menyesalkan tindakan MMP dan sikap pemerintah. Keputusan hukum yang memenangkan warga Bangka tidak diindahkan. Warga justru terancam.

Kesibukan aktivitas PT MMP di Pulau Bangka. Foto: Save Bangka Island
Kesibukan aktivitas PT MMP di Pulau Bangka. Foto: Save Bangka Island
Reklamasi di pantai Pulau Bangka oleh MMP. Terlihat sisa tebang pohon-pohon mangrove. Foto: Save Bangka Island
Reklamasi di pantai Pulau Bangka oleh MMP. Terlihat sisa tebang pohon-pohon mangrove. Foto: Save Bangka Island
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,