KLH-OJK Perkuat Peran Lembaga Jasa Keuangan agar Peka Lingkungan

Dengan kesepakatan ini lembaga jasa keuangan mesti menunjukkan bukti konkrit lewat kepedulian dan kepekaan mereka lewat penyaluran pembiayaan kepada proyek-proyek ‘hijau.”

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani kesepakatan bersama guna meningkatkan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan. Kesepakatan ini ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, dan ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad.

Baltasar mengatakan, sebagai otoritas jasa keuangan bank, OJK memiliki posisi strategis mengatur perekonomian melalui kebijakan penyaluran kredit atau pembiayaan ramah lingkungan. Kesepakatan ini, diharapkan bisa mendorong jasa keuangan non bank lain berwawasan lingkungan dalam pendanaan mereka. “Seperti saham, asuransi dan sektor jasa keuangan lain,” katanya dalam rilis yang diterima Mongabay, di Jakarta, Senin (26/5/14).

Kerjasama ini, katanya, sejalan dengan komitmen KLH mendorong pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan seperti amanat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  “Kementerian mendukung segala upaya para pihak mengimplementasikan kebijakan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan.”

Muliaman, mengatakan, perlu peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lewat pengembangan jasa keuangan berkelanjutan ini.

Lewat peran strategis OJK ini,  diharapkan membuahkan aksi kongkrit lembaga jasa keuangan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. “Yakni, dengan penyediaan sumber-sumber pendanaan proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi baru dan terbarukan, pertanian organik, industri hijau dan eco tourism,” ucap Muliaman.

Untuk implementasi, OJK-KLH akan melaksanakan beberapa upaya bersama. Pertama, harmonisasi  kebijakan sektor jasa keuangan dengan kebijakan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, harmonisasi kebijakan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan kebijakan sektor jasa keuangan. Ketiga, penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi lingkungan hidup untuk pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.

Keempat, melakukan penelitian guna penyusunan konsep kebijakan bidang keuangan berkelanjutan. Kelima, peningkatan kapasitas dan kompetensi  sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sejak 2010, KLH dan Bank Indonesia sudah bekerja sama green banking. Green banking ini salah satu upaya mengubah paradigma pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy. Greedy economy adalah istilah fokus ekonomi terbatas pada pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan lingkungan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,