Kala Tata Batas Hutan Terus Mendulang Konflik di Sulawesi

 “Sejak negara ini ada, hutan makin hancur. Hutan kami hancur. Padahal,  kearifan menjaga hutan ada sejak nenek moyang. Pengelolaan hutan itu harus berbeda-beda tiap-tiap wilayah adat, karena kami memiliki kearifan berbeda-beda. Harus ada aturan yang mengawal aturan putusan MK 35…”

Kalimat itu meluncur keras dari Den Upa Rombelayuk, ibu paruh baya perwakilan masyarakat adat Tana Toraja, Sulawesi Selatan. MK 35 yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2013 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.

Dia mengungkapkan kekecewaan terhadap pengelolaan hutan oleh negara ini pada diskusi isu terkini kehutanan terkait masyarakat adat dan masyarakat lokal, diinisiasi Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional Regio Sulawesi, di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (19/5/14).

Den Upa mengatakan, sebelum ada keputusan MK 35, banyak masyarakat adat ditangkap ketika masuk wilayah kelola mereka. Misal, memotong kayu dan mengambil hasil hutan, masyarakat adat bisa masuk penjara. Banyak harus berurusan dengan polisi. “Sekarang putusan MK 35 itu belum dilaksanakan pemerintah. Tidak ada implementasi di lapangan,” katanya kepada Mongabay.

Serupa diungkapkan Rusdin ZM, dari masyarakat Dampelas Tinombo, Donggala, Sulteng. Konflik antara masyarakat adat dengan negara terus terjadi. Masalahnya, penetapan batas hutan. Di Desa Talaga, masyarakat rumpun Dampelas seperti dipecah belah. Mereka bingung dengan kawasan lindung yang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo.

Yang membuat warga geram, ladang tempat mencari tiba-tiba dipasangi patok-patok pal batas. Bahkan di belakang rumah ketua adat, diam-diam dipasangi batas. Mereka kaget, wilayah yang dikelola sejak lama menjadi kawasan lindung. Masyarakat mengira kepala desa sudah sekongkol.

“Akibat pemasangan pal-pal di Desa Talaga, kepala desa diserang masyarakat. Karena sebelumnya, petugas datang ke kepala desa ngobrol biasa, esoknya mereka jalan-jalan ke sebarang danau. Ketika masyarakat pergi ke kebun, sudah terpasang pal batas. Dampak pal batas ini konflik,” kata Erwin Laudjeng, masyarakat lokal lain dari Sulteng.

Perkebunan sawit salah satu sumber konflik dengan masyarakat adata. Lahan kelola masyarakat yang dianggap masuk hutan negara diberikan izin kepada perusahaan besar hingga menimbulkan konflik berkepanjangan. Foto: Pusar-Banggai

Jamlis Lahandu, ahli kehutanan Sulteng dan akademisi Universitas Tadulako Palu,  mengatakan, bicara lingkungan adalah bicara ruang hidup. Disana ada sumber kehidupan. Semestinya, regulasi untuk mensejahterakan masyarakat dan mempertahankan kawasan tetap lestari.  “Ada negosiasi, namun ini tidak terjadi. Definisi ini perlu dikaji, hingga semua komponen bisa masuk.”

“Jangan sampai taman nasional punya persepsi berbeda bahwa semua ini kita yang punya, sementara masyarakat tidak punya. Kalau itu terjadi baku perang saja di lapangan. Itu tidak diharapkan. Hutan itu sumber penghidupan dan memberikan kontribusi bangsa ini. Kalau hutan konflik tidak pernah berakhir, bubar saja negeri ini.”

Jamlis pernah divonis penjara karena menolak pertambangan bijih emas di Kecamatan Balaesang Tanjung, Donggala. Meski dosen, dia menjadi Ketua Forum Masyarakat Anti Tambang Balaesang Tanjung, memimpin warga menolak perusahaan bernama PT Cahaya Manunggal Abadi. Aksi itu pada 17 Juli 2012, warga menggelar aksi besar hingga kerusuhan. Jamlis dianggap provokator dan mendekam penjara enam bulan.

Jamlis mengatakan, penetapan kawasan hutan seharusnya melalui prosedur. Fakta selama ini belum ada penetapan sudah diterobos. Sementara dalam setiap konflik selalu diandalkan aparat. Aparat mengandalkan senjata.

Masyarakat adat, katanya, harus segera mentetapkan wilayah adat, unsur-unsur seperti apa, dan harus ada dokumen. Jadi menuntut kepada pemerintah ada bukti. Kalau di gunung adalah kebun, harus ada pengelolaan berdasarkan sistem keadatan di wilayah masing-masing. Semua harus dipersiapkan agar berjalan baik.

“Begitupun perlakuan sanksi adat atau givu, siapapun yang melanggar harus digivu. Termasuk taman nasional.”

Persoalannya, kalau masyarakat mengambil coklat yang ditanam sendiri malah ditangkap, masyarakat adat harus bisa membalas givu kepada pemerintah. “Ini keputusan adat, Anda melanggar harus menerima givu. Artinya sama kekuatan pengadilan negeri dan pengadilan adat. Sekarang banyak orang melanggar tidak digivu, tapi kita mengambil cokelat digivu.”

Nurudin, kepala seksi Konservasi Alam Dinas Kehutanan Sulteng,  mengatakan, memperoleh legitimasi kawasan hutan ada prosedur. Hal ini kadangkala sering bermasalah. Di lapangan, Dinas Kehutanan hanya operasional mengacu pada petunjuk Kementerian.

Kegiatan pengukuhan kawasan hutan, katanya, tidak oleh Dinas Kehutanan. Ada unit pelaksana teknis pemerintah pusat di daerah, seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Merekalah yang mengukuhkan. “Artinya, ketika hutan ditunjuk dan diberi tanda tata batas, Dinas Kehutanan hanya masuk pada pengelolaan,” kata Nurudin.

Pada 2013, perkembangan tata batas hutan di Sulteng mencapai 10.984 kilometer atau 92 persen. Itu batas luar, berbatasan langsung dengan areal peruntukan lain, batas fungsi, progres sudah 3.960 kilometer atau 76 persen.

Nurudin melanjutkan, terkait fungsi hutan, contoh taman nasional, untuk penyelesaian masalah harus dialogis. Klaim masyarakat harus dibicarakan baik-baik. “Kalau hutan dibagi-bagi, itu akan memperingan tugas kehutanan. Karena sudah menjadi taman nasional, fungsi tetap hak kelola masyarakat adat. Nanti dimasukkan ke RUU Masyarakat Adat.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,