Indonesia Sumbang 250.000 USD Untuk Penanganan Perubahan Iklim Global

Indonesia serius berperan dalam menangani dampak perubahan iklim global. Tidak hanya dengan berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan asing, tetapi juga menyumbangkan sebesar 250.000 USD melalui Green Climate Fund (GCF) untuk penanganan perubahan iklim.

“Indonesia berkontribusi sebesar 250.000 USD ke GCF. Itu janji kita dalam konteks kerjasama selatan – selatan,” kata Sekretaris Kelompok Kerja Pendanaan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Suzanty Sitorus dalam konferensi pers di kantor DNPI di Jakarta, pada hari Jumat (30/5) yang diadakan oleh Delegasi RI untuk perundingan perubahan iklim ke Bonn, Jerman.

Suzanty mengatakan Indonesia menyumbang dana ke GCF tersebut yang akan diberikan kepada negara-negara di kawasan selatan yang tingkat ekonominya lebih rendah dibanding Indonesia. Dia menambahkan janji pemberian dana tersebut dikatakan Indonesia pada pertemuan board of GCF di Bali pada Februari 2014.

Sedangkan Koordinator Divisi Peningkatan Kapasitas DNPI, Agus Supangat mengatakan pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kerjasama selatan-selatan dalam konteks perubahan iklim dibawah Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC).

Kerjasama tersebut seperti pelatihan research and sistematic observation yang dilaksanakan oleh Badan Metrologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Kementerian Kehutanan yang memberikan pelatihan mengenai climate smart agriculture dan Kementerian Kehutanan yang memberikan pelatihan terkait REDD+ (reducing emission from deforestation and degradation forest)

Suzanty menambahkan isu pendanaan menjadi isu yang paling disorot dalam perundingan perubahan iklim dibawah UNFCCC karena berbagai macam aksi penanganan perubahan iklim memerlukan dana yang sangat besar dan tidak dapat dilaksanakan hanya mengandalkan pendanaan negara yang bersangkutan, terutama dari negara berkembang.

Melalui perundingan UNFCCC, telah dibentuk badan yang akan mengelola pendanaan dampak perubahan iklim yaitu Green Climate Fund (GCF), yang nantinya akan mengelola komitmen dana 100 miliar USD sampai tahun 2020 .

Menagih Komitmen

Pada kesempatan yang sama, Ketua Delegasi RI untuk perundingan perubahan iklim di Bonn, Jerman, Rachmat Witoelar mengatakan Indonesia selalu berkonsisten untuk berperan dalam penanganan perubahan iklim global dan selalu berkonsisten untuk menagih komitmen negara-negara maju yang berkewajiban untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

“Masing-masing negara sesuai asas common but different responsibility (untuk menangani perubahan iklim global). Posisi Indonesia memegang teguh Bali Roadmap, didalamnya ada Bali Action Plan, dunia menagih masing-masing pihak untuk melakukan sebanyak-banyaknya penanganan perubahan iklim,” katanya.

Konferensi perubahan iklim Bonn pada bulan Juni 2014 ini merupakan salah satu rangkaian perundingan menuju Conference of Parties ke 21 (COP21) di Paris,  Perancis, pada akhir tahun 2015. Negara-negara Pihak UNFCCC telah menyepakati bahwa pada COP21, akan diadopsi suatu protokol, instrumen legal atau keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat (legally binding) dan melibatkan semua negara Pihak (applicable to all parties) sebagai basis kerangka kerja global baru untuk penanganan masalah perubahan iklim pasca 2020.

Tahun 2014 juga akan menjadi tahun negosiasi yang amat krusial sebelum kesepakatan Paris 2015 dicapai. Setidaknya terdapat dua pertemuan lain selain pertemuan di Bonn, yakni pertemuan Climate Leaders Summit bulan September di New York, Amerika Serikat yang menghadirkan para pemimpin negara atas undangan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki Moon,  serta COP20/CMP10 pada bulan Desember di Lima, Peru.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,