Konflik Lahan di Karawang: Ribuan Brimob Dikerahkan, Belasan Warga Luka-luka

Di dalam gugatan cuma 70 hektar, eh di amar putusan jadi 350 hektar. Padahal selama ini warga taat bayar pajak, warga tak pernah menjual tanah kepada siapapun.

Selasa (24/6/14) pukul 07.00, ribuan petani dan buruh berkumpul di depan pintu tol Karawang barat. Mereka membawa spanduk penolakan rencana eksekusi lahan seluas 350 hektar oleh PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP). Tanah ini di tiga desa, Wanasari, Wanakerta dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Ribuan personel brimob bersenjata lengkap siaga menghadang mereka. Belasan buruh dan petani luka-luka.

“Kami warga Teluk Jambe menolak eksekusi ini!!!” pekik orator.

Suasana riuh namun mencekam. Massa terus bergerak. Pintu tol Karawang Barat mereka tutup dan sempat membuat kemacetan parah.  Konsentrasi terjadi di tiga titik. Gerbang Tol Karawang Barat dan Timur, Jalan Konsorsium dan Kiarajaya. Pusat perlawanan warga di  Jalan Konsorsium, Desa Wanasari.

Mereka yang terlibat aksi beberapa elemen. Para petani, buruh dan mahasiswa. Mereka tergabung dalam aliansi antara lain Aliansi Besar Karawang (Federasi Serikat Pekerja, Federasi Serikat Kerakyatan Indonesia dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia), PBHI Jakarta. Juga, KPA, JMPH, LBH Street Lawyer, Serikat Petani Karawang (Sepetak), Aliansi Masyarakat Karawang dan BEM Universitas Singaperbangsa Karawang.

Sebagian warga yang bersiap aksi penolak eksekusi lahan di Karawang. Foto: Sepetak
Sebagian warga yang bersiap aksi penolak eksekusi lahan di Karawang. Foto: Sepetak

Eksekusi ini berdasarkan putusan PK No.160/PK/PDT/2011 memenangkan SAMP. Eksekusi dipimpin jurusita Pengadilan Negeri Karawang. Pengamanan dipimpin Kapolres Karawang, Dedi Hartadi dan Wakapolda Jawa Barat, Rycko Amelza Dahniel.

“Kami menolak eksekusi. Di amar putusan luasan 350 hektar. Padahal gugatan ke pengadilan 70 hektar.  Warga terancam menjadi gelandangan karena tak punya rumah tinggal,” kata Hilal Tamami, ketua umum Sepetak.

Padahal, katanya, selama ini warga taat membayar pajak tanah dan bangunan kepada negara. Dia mengatakan, sengketa tanah ini telah terjadi berpuluh tahun.

Bentrok

Sekitar pukul 09.00, warga  digiring aparat agar membubarkan aksi dan meninggalkan lokasi. Warga bertahan. Negosiasi tak menghasilkan titik temu. Ricuh.

Saat bersamaan terjadi bentrok antara warga penolak eksekusi di Jalan Konsorsium, Desa Wanasari dengan aparat keamanan yang mengawal eksekusi lahan. Warga luka-luka karena tembakan gas air mata dan pukulan aparat dengan pentungan.

Brimob menembak gas air mata. Baku hantam tak bisa terelakkan. Warga berlarian.  Aparat beberapa kali melakukan tembakan peringatan. Kericuhan tak juga berhasil diredam. Mustofa Bisri, petani terkena tembakan peluru karet di perut.

“Saya bergerak karena miris melihat masyarakat diperlakukan seperti itu. Masyarakat berhadapan dengan ribuan brimob. Ketika berangkat aksi, di depan sudah dihadang Dalmas,” kata Mulyana, warga ikut aksi.

Ribuan aparat kepolisian yang berjaga-jaga dalam aksi penolakan eksekusi lahan berkonflik di Karawang. Foto: Sepetak
Ribuan aparat kepolisian yang berjaga-jaga dalam aksi penolakan eksekusi lahan berkonflik di Karawang. Foto: Sepetak

Mulyana terkena pukulan di pelipis. Kedua kaki lebam ditendang aparat.

“Di Lebak Sari Indah, dekat pemancingan Ajo saya melihat tiga rekan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) terkapar tak berdaya. Mereka diinjak-injak dan dipukul pakai pentungan. Mereka langsung dievakuasi ke rumah sakit,” kata Mulyana.

Korban luka dari buruh 10 orang, Gilang,  Anas, Irwan,  Deni, Maulana, Rudi Panda, Odin Liana, Marsono, Egi dan NB Taryana.  Korban dievakuasi ke tiga rumah sakit yang berbeda. RS Cito, RS Rosella dan RSUD Karawang. Hingga kini masih dirawat intensif. Empat petani ditangkap polisi, Uki,  Marta, Hasyim dan Kana.

Engkus Kosasih, sekjen Sepetak mengatakan, sebelum eksekusi, warga ditawari dana kerohiman Rp3.000 per meter. “Ini bukan besaran dana kompensasi yang sangat kecil, ini hak atas tanah masyarakat. Kenyataan, mereka tidak pernah merasa menjual tanah kepada siapapun.”

Di lahan itu terdapat sawah, perkebunan dan pemukiman warga. Eksekusi ini memaksa warga meninggalkan rumah yang sudah ditempati berpuluh tahun.

“Mereka terancam menjadi gelandangan. Hidup mati masyarakat di tanah itu. Masyarakat diangkut paksa. Mereka harus meninggalkan tanah kelahiran.”

Berawal sewa, berujung lahan warga terampas

Tanah itu, katanya, bekas pertikelir eigendom verponding kala penjajahan belanda dulu. Setelah Indonesia merdeka,  17 Mei 1949 terjadi nasionalisasi aset. Warga mulai menggarap lahan. Berpuluh tahun, turun temurun. Meski warga tak memiliki sertifikat tanah sah.

Spanduk penolakan warga atas eksekusi lahan berkonflik di Karawang. Foto: Indra Nugraha
Spanduk penolakan warga atas eksekusi lahan berkonflik di Karawang. Foto: Indra Nugraha

“Kami sudah berkali-kali mengajukan segera disertifikasi. Ini ditolak BPN. Ketika mendaftar, diblokir SAMP. Warga mempunyai salinan letter C. Seharusnya jika mengacu pada UU Pokok Agraria tanah itu jadi hak milik warga,” kata Engkus.

SAMP masuk ke lahan warga sejak 1992.  Sebelumnya, 1972 terjadi proses sewa menyewa lahan antara warga dengan PT Dasa Bagja untuk perkebunan kapas. Tidak ada proses jual beli lahan.

“Dasa Bagja menjual tanah yang disewa itu kepada Jaya Makmur Utama, lalu dijual kepada SAMP. Hingga sekarang ada di tangan Agung Podomoro Land. Jadi sengketa tanah ini sudah masuk ke banyak pihak. Berlarut-larut. Warga tak merasa pernah menjual tanah itu kepada siapapun.”

Engkus mengatakan, bukti kepemilikan surat pelepasan hak masyarakat dimanipulasi SAMP. Mereka membayar orang-orang untuk mendokumentasikan seolah-olah terjadi transaksi jual beli dan tanda tangan surat pelepasan hak. Padahal, tidak pernah terjadi. Mereka dibayar Rp50.000, Rp100.000 hingga Rp300.000.

“Ratusan orang yang difoto bukan warga tiga desa itu. Ketika kami mengenali salah satu, ternyata kuli yang dibayar SAMP. Masyarakat terjebak.”

Selama sengketa lahan berlangsung, warga seringkali mendapat intimidasi. Kriminalisasi dengan tuduhan penyerobotan dan penempatan lahan tanpa izin juga beberapa kali terjadi.

“Putusan pengadilan saling tumpang tindih dan bertentangan dalam satu obyek yang sama. Amar putusan mengenai batas-batas tanah 350 hektar banyak salah. Sebab banyak tanah tidak menjadi pihak perkara, tetapi masuk dan menjadi hak milik baru SAMP sampai di atas 500 hektar.”

Putusan-putusan sebelumnya dimenangkan masyarakat. Seperti putusan perkara No. 316 Pk/pdt/2007 dan putusan perkara no. 499 PK/pdt/2008. Putusan perkara No. 81 PK/ TUN/2007 pihak yang menang adalah BPN. Ini berarti tanah hak milik masyarakat.

Putusan-putusan ini tidak dihiraukan. Justru yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim peta atau gambar yang diukur pada 20 September 2005. Padahal, peta itu adalah peta global, bukan peta rincihingga banyak wilayah warga masuk peta.

Hingga kini, masih ada beberapa perkara perdata dan pidana lain yang masih proses di persidangan antara masyarakat dan SAMP. Persidangan belum selesai, seharusnya eksekusi tidak terjadi.

“Dengan cara bagaimanapun, permnohonan SAMP eksekusi, jelas tak bisa. Masyarakat terjebak dalam peradilan sesat.”

Situasi setelah massa dibubarkan, sedang brimob masih berjaga di lokasi. Foto: Indra Nugraha
Situasi setelah massa dibubarkan, sedang brimob masih berjaga di lokasi. Foto: Indra Nugraha

Dalam siaran pers, Iwan Nurdin, sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, konflik agraria ini akibat pengingkaran hak-hak rakyat. Warga sejak 1954 menguasai dan menggarap lahan secara produktif.

“Eksekusi ini sangat cacat karena obyek eksekusi tidak jelas dan tidak sesuai amar putusan, masih ada putusan tumpang tindih dan masih berjalan perkara di pengadilan.”

Selain itu, yang melakukan penunjukan batas juga tak kompeten. Bukan pemohon eksekusi atau orang yang dikuasakan untuk menunjuk batas-batas.

“Ketika tim kuasa hukum masyarakat meminta termohon eksekusi ikut serta dalam penunjukan batas-batas, aparat kepolisian melakukan tindakan represif. Sampai berita ini diturunkan masih terjadi sweeping ke desa-desa dan terjadi pengusiran terhadap warga.”

KPA juga mendesak pemerintahan SBY mengambil tindakan tegas kepada aparat baik kepolisan maupun pengadilan negeri Karawang dalam eksekusi lahan yang cacat prosedur.

“Kami menuntut tanggung jawab Bupati Karawang, Kapolres Karawang dan Kapolda Jawa Barat terhadap eksekusi lahan yang mengakibatkan korban jiwa di wilayah konflik agraria Telukjambe Barat, Karawang ini.”

Brimob tengah berjaga-jaga di lahan konflik di Karawang usai pembubaran aksi warga. Foto: Indra Nugraha
Brimob tengah berjaga-jaga di lahan konflik di Karawang usai pembubaran aksi warga. Foto: Indra Nugraha
Artikel yang diterbitkan oleh