,

Operasi Penyitaan Satwa di Sampit, Jaring 7 Satwa Liar Dilindungi

Tindakan operasi penyitaan satwa yang dilindungi kembali dilakukan oleh aparat bekerjasama dengan mitra kerjanya.  Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalanbun Kalimantan Tengah, bersama BOSF Nyarumenteng, Orangutan Foundation-UK dan Centre for Orangutan Protection (COP), senin (23/06/2014), berhasil menyita tujuh satwa liar yang dilindungi diantaranya tiga orangutan (Pongo pygmaeus wurmbii)dua beruang madu (Helarctos malayanus) dan dua owa (Hylobates muelleri) disekitar kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Saat dilakukan penyitaan terdapat satu orangutan jantan berumur sekitar tujuh tahun yang oleh pemiliknya sekitar selama 6 tahun hanya dikurung didalam kandang kecil berukuran sekitar dua meter persegi. Selama itu, orangutan ini hanya diberi makan nasi dan minuman seadanya oleh pemiliknya.

Diantara satwa yang disita, bahkan terdapat satu bayi orangutan jantan yang dikurung dalam perangkap ikan di dalam rumah sungai (lanting). Bayi orangutan ini diduga akan diperjualbelikan ketika ada harga yang cocok oleh pihak pembeli. Setelah dilakukan pengamanan oleh  BKSDA dan pemeriksaan awal oleh tim medis dari BOSF Nyarumenteng, kuat diduga bayi orangutan ini mengalami anemia, malnutrisi, cacingan dan berada dalam kondisi tubuh yang lemah.

Adalagi beruang madu yang sudah sekitar setahun ditempatkan dalam kandang besi kecil berlantai semen tanpa ada apapun didalamnya. Semua pemiliknya rata-rata menyatakan alasan awal membeli satwa yang dilindungi karena rasa kasihan dan sayang.

“Kegiatan ini  sebagai penertiban dari hasil laporan masyarakat  disekitaran Kota Sampit, mengingat masih banyaknya salah pemahaman dari masyarakat yang mencintai dan menyayangi satwa dengan cara membeli dan mengurungnya dalam kandang padahal ini salah besar karena melanggar hukum dan membahayakan masyarakat sekitar,” jelas Hartono, Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Kalimantan Tengah. “Satwa-satwa sitaan yang dilindungi ini akan diamankan dan kemudian akan dilakukan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kealam”.

“Saya menghimbau masyarakat yang masih memelihara satwa yang dilindungi dapat mengerti dan segera menyerahkan kepada kami, dalam hal ini BKSDA Kalimantan Tengah, agar tidak ada lagi satwa dilindungi seperti orangutan, owa dan beruang madu ditempatkan di kandang-kandang kecil dan kotor karena dapat terjadi penularan penyakit kepada pemiliknya,” ujarnya menambahkan.

Seperti tertulis di dalam Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan dalam Pasal 21 “setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda  Rp 100.000.000,-. Oleh karena itulah satwa liar yang dilindungi seperti orangutan, beruang madu, owa, elang, kucing hutan dan yang lainnya dilarang untuk dipelihara oleh masyarakat.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,